Pengurangan pajak atau tax deduction merupakan salah satu mekanisme yang digunakan pemerintah untuk memberikan insentif kepada wajib pajak. Dengan memanfaatkan pengurangan pajak, jumlah pajak yang harus dibayarkan akan berkurang. Namun, pengurangan pajak tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Pengurangan pajak adalah pengurangan dari penghasilan bruto sebelum dihitung pajak penghasilan. Pengurangan ini dapat berupa pengurangan atas biaya-biaya yang terkait dengan penghasilan, seperti biaya pendidikan, biaya pengobatan, atau sumbangan ke lembaga amal. Tujuan dari pengurangan pajak adalah untuk merangsang kegiatan ekonomi tertentu, seperti investasi, pendidikan, dan kegiatan sosial. Pemerintah telah menerbitkan dan menerapkan Super Deduction Tax atau yang dikenal dengan istilah insentif pengurangan pajak super. Super Deduction Tax Indonesia merupakan insentif pajak yang diberikan pemerintah pada industri yang terlibat dalam program Pendidikan vokasi, meliputi kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan inovasi.
Aturan Terkait Pengurangan Pajak
Super Tax Deduction diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2019. Dalam Pasal 29B ayat (1) PP 45/2019 dijelaskan bahwa Wajib Pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) berbasis kompetensi tertentu dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% (dua ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Sementara pada Pasal 29C ayat (1) juga dijelaskan bahwa Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% (tiga ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.
Terkait Super Tax Deduction, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 128/PMK.010/2019. Dalam peraturan tersebut diperdalam penjelasan mengenai pemotongan pajak untuk industri, mulai dari besaran insentif pajak, kelompok biaya mana saja yang mendapatkan pemotongan, jenis kegiatan magang yang harus dilakukan industri, sampai peserta pemagangan. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pengurangan pajak maksimal 200% dan terbagi menjadi dua:
- Pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran
- Tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dari poin sebelumnya
Peraturan tersebut juga menjelaskan kelompok biaya yang akan mendapatkan pemotongan pajak terdiri atas:
- Penyediaan fasilitas fisik khusus (tempat pelatihan dan biaya penunjangnya)
- Instruktur atau pengajar yang menjadi tenaga pembimbing praktik kerja atau pemagangan.
- Barang dan/atau bahan untuk keperluan praktik kerja.
- Honorarium atau pembayaran sejenis bagi siswa, mahasiswa, peserta latih, perorangan yang tidak terikat, dan juga yang menjadi peserta praktik kerja atau pemagangan.
Contoh Kasus Pengurangan Pajak
Berikut adalah contoh cara insentif supertax deduction bagi pelaku usaha yang menyelenggarakan program vokasi dan perusahaan yang melakukan kegiatan penelitian atau R&D:
PT XYZ memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp20.000.000.000, melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan dengan biaya R&D yang dikeluarkan sebesar Rp2.000.000.000 dan memanfaatkan super tax deduction 300%. Maka penghitungan Super Tax Deduction dan Pajak Penghasilan yang harus dibayarkan adalah:
Biaya R&DÂ Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â = Rp2.000.000.000
Super Tax Deduction : 300% x Rp2.000.000.000.        = Rp6.000.000.000
Penghasilan Kena Pajak Sebelum Potongan               = Rp20.000.000.000
Setelah Potongan (Rp20.000.000.000-Rp6.000.000.000) = Rp14.000.000.000
Tarif PPh Badan yang berlaku adalah:
Sebelum Tax Deduction: 22% x Rp20.000.000.000 = Rp4.400.000.000
Setelah Tax Deduction: 22% x Rp14.000.000.000 Â = Rp3.080.000.000
Maka, penghematan pajak yang diperoleh melalui Tax Deduction adalah sebesar Rp4.400.000.000 – Rp3.080.000.000 = Rp1.320.000.000
Manfaat Pengurangan Pajak
Pengurangan pajak memberikan berbagai manfaat, baik bagi wajib pajak maupun bagi negara. Berikut beberapa manfaat pengurangan pajak:
- Meringankan Beban Pajak Wajib Pajak
Pengurangan pajak dapat mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak, sehingga meningkatkan daya beli masyarakat.
- Meringankan Beban Pajak Wajib Pajak
- Mendorong Kegiatan Ekonomi
Pengurangan pajak untuk kegiatan tertentu, seperti investasi dan pendidikan, dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.
- Mendorong Kegiatan Ekonomi
- Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Pengurangan pajak untuk kegiatan sosial dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
- Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
Dengan memberikan berbagai insentif melalui pengurangan pajak, pemerintah dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.
- Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
Perbedaan Pengurangan Pajak (Tax Deduction) dan Kredit Pajak (Tax Credit)
Banyak orang seringkali bingung antara pengurangan pajak dan kredit pajak. Padahal, keduanya memiliki mekanisme yang berbeda.
Pengurangan Pajak
Seperti yang telah kita bahas sebelumnya, pengurangan pajak dilakukan dengan mengurangi penghasilan bruto sebelum dihitung pajak penghasilan. Artinya, besaran pengurangan pajak akan langsung mengurangi dasar pengenaan pajak.
Kredit Pajak
Kredit pajak diberikan dalam bentuk pengurangan langsung terhadap jumlah pajak yang telah dihitung. Jadi, kredit pajak mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar secara langsung.
Tax Planning untuk Meminimalkan Beban Pajak
Tax planning adalah upaya perencanaan pajak yang dilakukan secara legal untuk meminimalkan beban pajak yang harus dibayar. Beberapa strategi tax planning yang umum dilakukan antara lain:
Memanfaatkan Pengurangan Pajak: Memaksimalkan pengurangan pajak yang tersedia, seperti pengurangan pajak atas biaya pendidikan, kesehatan, atau investasi.
Menunda Penghasilan: Menunda pengakuan penghasilan ke tahun pajak berikutnya jika memungkinkan.
Mempercepat Pengeluaran: Mempercepat pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan, seperti biaya perbaikan atau perawatan aset.
Memilih Bentuk Usaha yang Tepat: Memilih bentuk usaha yang sesuai dengan karakteristik bisnis dan pertimbangan pajak.
Konsultasi dengan Ahli: Mengkonsultasikan perencanaan pajak dengan akuntan atau konsultan pajak yang berpengalaman.
Lalu, bagaimana dengan Penghapusan Pajak?
Perbedaan Pengurangan Pajak dan Penghapusan Pajak
Meskipun keduanya berkaitan dengan pengurangan beban pajak, namun mekanisme dan dampaknya sangat berbeda. Pengurangan Pajak (Tax Deduction) dilakukan dengan mengurangi penghasilan bruto sebelum dihitung pajak penghasilan. Artinya, besaran pengurangan pajak akan langsung mengurangi dasar pengenaan pajak. Pengurangan pajak akan menurunkan jumlah pajak yang harus dibayar karena dasar pengenaan pajak menjadi lebih kecil. Sedangkan Penghapusan Pajak (Tax Exemption) berarti suatu penghasilan atau objek pajak tertentu dibebaskan dari kewajiban pajak. Artinya, penghasilan atau objek pajak tersebut tidak termasuk dalam penghitungan pajak. Penghapusan pajak menghilangkan seluruh kewajiban pajak atas penghasilan atau objek pajak yang dibebaskan.
Kapan Menggunakan Masing-masing?
Pengurangan Pajak: Cocok digunakan untuk memberikan insentif bagi wajib pajak yang melakukan kegiatan tertentu, seperti berinvestasi, mendanai pendidikan, atau melakukan kegiatan sosial.
Penghapusan Pajak: Cocok digunakan untuk mendorong pertumbuhan sektor tertentu, memberikan keringanan bagi kelompok masyarakat tertentu, atau menarik investasi asing.
Pengurangan pajak merupakan salah satu instrumen yang penting dalam sistem perpajakan. Dengan memahami aturan dan ketentuan mengenai pengurangan pajak, wajib pajak dapat memaksimalkan manfaat yang dapat diperoleh. Namun, wajib pajak juga perlu berhati-hati dalam mengklaim pengurangan pajak agar tidak terjadi kesalahan yang dapat berakibat pada sanksi.
Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif dan tidak dapat menggantikan konsultasi dengan ahli pajak. Untuk informasi yang lebih detail dan akurat mengenai pengurangan pajak, sebaiknya konsultasikan dengan akuntan atau petugas pajak.
-o-o-