Pembebasan PPN dan PPnBM bagi Perwakilan Negara Asing

Pemerintah Indonesia memberikan kemudahan bagi perwakilan negara asing dan badan internasional dalam menjalankan tugasnya di Indonesia melalui pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru.

Dasar Hukum

Dasar hukum utama yang mengatur pembebasan PPN dan PPnBM bagi perwakilan negara asing adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya. PMK ini memberikan pedoman yang jelas mengenai syarat, prosedur, dan tata cara pembebasan pajak bagi subjek pajak yang dimaksud.

Tujuan Pembebasan PPN dan PPnBM

Tujuan utama dari pembebasan PPN dan PPnBM bagi perwakilan negara asing adalah:

    • Dengan pembebasan pajak, perwakilan negara asing dapat lebih fokus pada tugas utamanya tanpa terbebani oleh urusan administrasi perpajakan.
    • Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat hubungan bilateral antara Indonesia dengan negara-negara lain.
    • Pembebasan pajak juga bertujuan untuk mendukung kegiatan internasional yang diselenggarakan di Indonesia.

Syarat-Syarat Pembebasan

Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) PMK 59/2024, Agar dapat memperoleh pembebasan PPN dan PPnBM perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

    • Telah Memiliki nomor identitas perpajakan. Nomor Identitar Perpajakan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) khusus yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
    • Pembebasan dapat diberikan dengan Surat Keterangan Bebas yang diperoleh setelah mengajukan permohonan. Permohonan yang diajukan harus dilengkapi surat rekomendasi dan bukti pendukung. Surat rekomendasi diberikan oleh menteri luar negeri atau menteri kesekretariatan negara.
    • Menyertakan dokumen bukti pendukung. Bukti pendukung yang perlu dilampirkan dapat berupa proforma invoice dan salinan purchase order atau dokumen lain yang dapat dipersamakan serta bukti pendukung yang dipersyaratkan oleh kementerian luar negeri atau kementerian kesekretariatan negara. 
    • Untuk pembelian kendaraan perlu dilengkapi dengan surat pernyataan rincian kepemilikan kendaraan bermotor, dan dokumen perikatan jual beli kendaraan bermotor.

Selain mengajukan Surat Keterangan Bebas, fasilitas pembebasan PPN dan PPnBM dapat diberikan dengan mekanisme pengembalian. PPn atau PPnBM yang sebelumnya telah dipungut dapat diajukan permohonan pengembalian sesuai ketentuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Perwakilan negara asing dan badan internasional beserta pejabatnya dapat mengajukan pengembalian paling lama 1 tahun sejak tanggal pendaftaran dalam dokumen pemberitahuan impor atau tanggal faktur pajak.

Prosedur Pembebasan

Prosedur pembebasan PPN dan PPnBM secara umum meliputi:

  1. Pengajuan permohonan
    Perwakilan negara asing mengajukan permohonan secara tertulis kepada KPP.
       
  2. Verifikasi dokumen
    KPP akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan.
       
  3. Penerbitan Surat Keterangan Bebas
    Jika memenuhi syarat, KPP akan menerbitkan Surat Keterangan Bebas yang dapat digunakan sebagai bukti untuk memperoleh pembebasan pajak.

Barang dan Jasa yang Dapat Dibebaskan

    1. Barang Kena Pajak (BKP): Fasilitas pembebasan PPN dan PPnBM diberikan untuk impor maupun penyerahan BKP berupa kendaraan bermotor maupun selain kendaraan bermotor. Khusus kendaraan bermotor, Pasal 6 ayat (1) PMK 59/2024 menyebutkan bahwa fasilitas pembebasan PPN dan PPnBM berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat. Kendaraan jenis lain dapat diberikan setelah mendapat pertimbangan dari kementerian luar negeri atau kementerian kesekretariatan negara.
    2. JKP yang dapat diberikan fasilitas adalah JKP yang diterima dan dimanfaatkan oleh perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya. 
    3. pengecualian fasilitas berlaku untuk penyerahan tanah dan/atau bangunan.

Pembebasan PPN dan PPnBM bagi perwakilan negara asing merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap hubungan bilateral dan kegiatan internasional. Dengan memahami peraturan yang berlaku dan mengikuti prosedur yang ditetapkan, perwakilan negara asing dapat memperoleh fasilitas pembebasan pajak secara efektif.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi yang lebih spesifik dan up-to-date, sebaiknya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkonsultasi dengan pihak yang berwenang.

-o-o-

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
seminar dan webinar