Memahami Tax Allowance

Apakah Rekan familiar dengan istilah Tax Allowance? Jika kemarin kita sudah membahas tentang Tax Holiday, Tax Allowance adalah kebijakan lain dari Pemerintah Indonesia yang dibuat untuk memancing dan meningkatkan minat investor untuk berinvestasi di Indonesia. Lalu apa sih sebenarnya Tax Allowance itu?

Tax allowance adalah pengurangan pajak yang perhitungannya diperkirakan berdasarkan besar jumlah investasi yang ditanamkan. Pengurangan pajak akan diberikan apabila perusahaan memiliki nilai investasi yang tinggi atau nilai ekspor yang tinggi. Ketentuan lain adalah perusahaan tersebut menyerap banyak tenaga kerja juga memanfaatkan sumber daya lokal dengan baik.

Syarat mendapatkan fasilitas Tax Allowance

Berikut ini adalah syarat-syarat khusus agar bisa mendapatkan Tax Allowance. Penanaman modal harus dilakukan di bidang:

    1. Bidang-bidang usaha tertentu sebanyak 166 bidang usaha yang tertuang dalam Lampiran I PP 78/2019
    2. Bidang-bidang usaha tertentu dan di daerah tertentu sebanyak 17 bidang usaha seperti yang tertuang dalam Lampiran II PP 78/2019
    3. Memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu:
        • Memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor;
        • Memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar;
        • Persyaratan tertentu yang tercantum dalam lampiran I dan II PP 78/2019

Selain PP 78/2019, aturan teknis mengenai tax allowance yang masih berlaku ialah Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.010/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (PMK 96/2020).

Fasilitas Tax Allowance

Dalam Pasal 3 Ayat (1) huruf a sampai d PP 78/2019, ada empat bentuk fasilitas tax allowance yang diberikan kepada Wajib Pajak badan yang menanamkan modal di bidang usaha tertentu atau daerah tertentu, yaitu:

    1. Pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari nilai penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud, termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama. Fasilitas pengurangan penghasilan ini diberikan secara bertahap selama enam tahun. Wajib Pajak badan setiap tahunnya akan memperoleh pengurangan penghasilan neto sebesar 5 persen.
    2. Penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka penanaman modal
    3. Pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada Wjib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10 persen, atau tarif yang lebih rendah berdasarkan pada perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan pemerintah.
    4. Kompensasi kerugian yang lebih dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun. Berdasarkan Pasal 6 Ayat (2) UU PPh, apabila Wajib Pajak mengalami kerugian fiskal pada suatu tahun pajak, kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 tahun.

Selain dapat meningkatkan lapangan pekerjaan, tax allowance dapat meningkatkan penanaman modal dan investasi bagi perusahaan yang dituju. Dengan semakin banyaknya investor tentu akan berpengaruh positif bagi kinerja dan masa depan perusahaan sehingga keberhasilan bisnis bisa dicapai lebih cepat.

-o-o-

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top