Pembebasan PPh melalui SKB

Dalam sistem perpajakan Indonesia, Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh) merupakan instrumen penting yang memungkinkan Wajib Pajak untuk mendapatkan pembebasan dari pemotongan atau pemungutan PPh atas penghasilan tertentu. SKB ini memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi bagi Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. SKB PPh diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bukti bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria untuk mendapatkan pembebasan PPh.

Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak adalah surat atau dokumen yang dapat membebaskan dari potongan maupun pungutan pajak oleh pemotong atau pemungut yang dimiliki oleh Wajib Pajak. Dengan adanya surat ini, maka wajib pajak tidak perlu membayar Pajak Penghasilan. Terdapat syarat dan ketentuan untuk mendapatkan dokumen ini.

Tujuan utama SKB PPh

  1. Memberikan kepastian hukum: memberikan kepastian kepada Wajib Pajak bahwa penghasilan yang tercantum dalam SKB tidak akan dikenakan pemotongan atau pemungutan PPh.
  2. Mendorong investasi dan kegiatan ekonomi: Pembebasan PPh melalui SKB dapat menjadi insentif bagi Wajib Pajak untuk melakukan investasi atau kegiatan ekonomi tertentu yang mendukung pembangunan nasional.
  3. Mengurangi beban administrasi: mengurangi beban administrasi bagi Wajib Pajak dan pemotong/pemungut PPh, karena tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan PPh.

Kategori Pajak yang Dapat Diberikan Pembebasan

SKB PPh dapat diberikan untuk berbagai kategori pajak, di antaranya:

  1. PPh Pasal 22 Impor: dapat diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan impor barang tertentu yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22. Misalnya, impor barang yang digunakan untuk kegiatan produksi atau impor barang yang mendapatkan fasilitas kepabeanan.
  2. PPh Pasal 23: dapat diberikan kepada Wajib Pajak yang menerima penghasilan dari jasa atau sewa yang dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23. Misalnya, penghasilan dari jasa konstruksi yang dilakukan oleh kontraktor kecil atau penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk kegiatan sosial.
  3. PPh Final atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan: dapat diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dikecualikan dari pengenaan PPh final. Misalnya, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan dalam rangka restrukturisasi perusahaan atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang mengalami kerugian.
  4. PPh Pasal 21: dalam kondisi tertentu bisa diberikan untuk PPh 21, berikut beberapa jenis objek yang dapat menggunakan Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) PPh 21:
    • Berdasarkan Peraturan Pemerintan No 46 Tahun 2013 untuk PPh final atas penghasilan wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu
    • Pajak Penjualan kendaraan bermotor dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
    • Berdasarkan dengan peraturan DJP Nomor PER-01/PJ/2013 pasal 4 ayat 3 huruf g UU PPh yang terdiri dari PPh final atas bunga deposito, tabungan, dan diskonto sertifikat Bank Indonesia
    • Dalam PER-01/PJ/2011 Wajib Pajak yang mengalami kerugian fiskal
    • Berdasarkan PMK No 243/PMK/03/2008 atas PPh final pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau surat keterangan bebas pajak waris
    • Pajak penambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas perwakilan negara asing dan badan internasional
    • PPN bagi perwakilan negara asing maupun badan internasional dan pejabatnya
    • PPN atas buku pelajaran umum, buku pelajaran agama, dan kitab suci
    • JKP dan BKP bebas PPN.

Persyaratan dan Prosedur Pengajuan SKB PPh

Untuk mendapatkan SKB PPh, Wajib Pajak harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh DJP. Persyaratan ini bervariasi tergantung pada kategori pajak yang dimohonkan pembebasannya. Secara umum, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

  1. Memiliki NPWP yang valid.
  2. Menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukannya permohonan yang lengkap dan benar.
  3. Memiliki dokumen pendukung yang lengkap dan valid.
  4. Menyerahkan surat pernyataan yang ditandatangani WP atau kuasa WP yang menyatakan peredaran bruto usaha yang diterima atau diperoleh termasuk dalam kriteria untuk dikenai PPh final yang disertai lampiran jumlah peredaran bruto setiap bulan sampai dengan bulan sebelum diajukannya SKP, untuk WP yang terdaftar pada tahun pajak yang sama dengan tahun pajak saat diajukannya SKB.
  5. Ditandatangani oleh WP pemohon. Jika permohonan ditandatangani oleh bukan WP harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus.
  6. Mengajukan permohonan tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WAJIB PAJAK terdaftar.

Prosedur pengajuan SKB PPh

secara umum meliputi:

  1. Menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan.
  2. Mengisi formulir permohonan SKB PPh.
  3. Menyampaikan permohonan ke KPP.
  4. Menunggu proses penelitian dan penerbitan SKB PPh.

Setelah wajib pajak melakukan permohonan penerbitan SKB dari KPP setempat, permintaan wajib pajak biasanya akan diproses paling lama 5 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Jika dalam jangka waktu lima hari pihak KPP belum memberi keputusan, permohonan wajib pajak dianggap diterima. Ketika permohonan wajib pajak dianggap diterima, kepala KPP wajib menerbitkan SKB dalam waktu 2 hari kerja setelah jangka waktu 5 hari yang sudah terlewati. SKB tersebut berlaku sampai dengan berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.

Pentingnya Memahami Ketentuan SKB PPh

Wajib Pajak perlu memahami ketentuan SKB PPh dengan baik agar dapat memanfaatkan fasilitas ini secara optimal. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

  1. Masa berlaku SKB PPh.
  2. Kewajiban pelaporan penggunaan SKB PPh.
  3. Sanksi jika menggunakan SKB PPh tidak sesuai dengan ketentuan.
  4. Konsultasi dengan Profesional Pajak. Mengingat kompleksitas peraturan perpajakan, WAJIB PAJAK disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak yang berpengalaman. Konsultan pajak dapat membantu WAJIB PAJAK dalam:
  5. Menentukan apakah WAJIB PAJAK memenuhi persyaratan untuk mendapatkan SKB PPh.
  6. Menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan.
  7. Mengajukan permohonan SKB PPh.
  8. Memenuhi kewajiban pelaporan penggunaan SKB PPh.

Dengan memahami dan memanfaatkan SKB PPh dengan benar, Wajib Pajak dapat mengoptimalkan pengelolaan pajak dan mendukung pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top