DPP dan PPN disesuaikan manual di e-faktur!

Faktur Pajak

Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% membawa konsekuensi signifikan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Indonesia. Salah satu aspek krusial yang perlu diperhatikan adalah DPP dan PPN disesuaikan manual di e-faktur. Hal ini menjadi penting karena aplikasi e-Faktur saat ini belum sepenuhnya mengakomodasi perubahan tarif tersebut.

Sejak pemberlakuan tarif PPN 12%, PKP diwajibkan untuk menerbitkan faktur pajak dengan tarif baru tersebut. Namun, aplikasi e-Faktur yang masih menggunakan skema tarif 11% mengharuskan PKP untuk melakukan penyesuaian manual pada kolom DPP dan PPN. Ketidaksesuaian antara tarif yang tertera di aplikasi dengan tarif yang seharusnya dapat menimbulkan permasalahan administratif dan berpotensi merugikan PKP.

Aspek Penting dalam DPP dan PPN yang disesuaikan manual di e-faktur

  • Pemahaman Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

DPP adalah dasar yang digunakan untuk menghitung PPN terutang. Dalam beberapa kasus, terutama untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dengan nilai lain, PKP perlu melakukan penyesuaian pada kolom DPP sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait, seperti PMK 131/2024, memberikan panduan mengenai penentuan DPP dalam kondisi tertentu. PKP wajib memahami dan menerapkan ketentuan ini dengan benar.

  • Perhitungan dan Penyesuaian PPN

Setelah menentukan DPP yang tepat, PKP harus menghitung PPN terutang dengan tarif 12%. Nilai PPN yang dihasilkan kemudian dimasukkan secara manual ke dalam kolom PPN di e-Faktur. Ketelitian dalam perhitungan dan penginputan PPN sangat penting untuk menghindari kesalahan yang dapat berakibat pada sanksi administratif.

  • Dokumentasi dan Rekonsiliasi

PKP perlu menyimpan catatan dan dokumentasi yang lengkap mengenai penyesuaian manual yang dilakukan. Hal ini akan berguna saat dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Rekonsiliasi antara catatan internal perusahaan dengan data di e-Faktur juga perlu dilakukan secara berkala untuk memastikan kesesuaian.

Contoh kasus

PKP melakukan penyerahan BKP (bukan barang mewah) senilai Rp15.000.000. Pada saat nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dengan mekanisme key-in pada e-Faktur Desktop, PKP perlu menyesuaikan nilai DPP yaitu Rp15.000.000 dikalikan 11/12. Nilai yang diisi pada kolom DPP adalah Rp13.750.000.

Kemudian, pada kolom Nilai PPN diisi dengan mengalikan DPP dengan 12%. Berdasarkan ilustrasi di atas, Rp13.750.000 dikalikan 12% sehingga nilai yang diisi sebesar Rp1.650.000. Nilai ini digunakan untuk mengganti nilai yang dihitung oleh aplikasi secara otomatis sebesar Rp1.512.500.

Implikasi dan Konsekuensi DPP dan PPN yang disesuaikan manual di e-faktur

  1. Risiko Kesalahan dan Sanksi: Kesalahan dalam penyesuaian DPP dan PPN dapat mengakibatkan kurang bayar PPN, yang berpotensi dikenakan sanksi denda dan bunga.
  2. Dampak pada Kredit Pajak: Kesalahan dalam faktur pajak juga dapat mempengaruhi kredit pajak yang dapat diklaim oleh pembeli BKP/Jasa Kena Pajak (JKP).
  3. Kepatuhan dan Reputasi: Kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban PPN mencerminkan reputasi PKP sebagai wajib pajak yang taat.

Kesimpulan

DPP dan PPN yang disesuaikan manual di e-faktur merupakan langkah krusial yang harus dilakukan PKP dalam masa transisi tarif PPN 12%. Dengan memahami dan menerapkan ketentuan yang berlaku, PKP dapat meminimalkan risiko kesalahan dan memastikan kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top