
Setiap Badan Usaha atau Wajib Pajak Badan yang beroperasi di Indonesia memiliki kewajiban untuk melaporkan dan membayarkan kewajiban pajak tahunan yang biasa disebut SPT Badan atau Surat Pemberitahuan Tahunan Badan kepada Direktorat Jenderal Pajak setiap tahun. SPT Badan memiliki waktu batas lapor hingga tanggal 30 April.
Pengertian dan Dasar Hukumnya
SPT Badan sendiri adalah laporan wajib yang digunakan oleh Wajib Pajak atau Perusahaan untuk melaporkan perhitungan pajak terutang berupa objek pajak dan bukan objek pajak, harta dan kewajiban Perusahaan yang sesuai dengan peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku. Dasar hukum yang mengatur tentang SPT Tahunan Badan adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER – 34/PJ/2010 s.t.d.t.d No. PER – 30/PJ/2017 yang berisi tentang Ketentuan pelaporan, mulai dari bentuk formulir dan petunjuk pengisian terbaru.
Syarat Lapor
Berikut ini adalah syarat-syarat/dokumen apa saja yang harus ada dalam pelaporan SPT Tahunan Badan:
- Mempunyai NPWP Badan Usaha
- Mempunyai EFIN Badan
- Laporan Keuangan tahunan yang telah diaudit
- Bukti Potong Pajak
- Dokumen pendirian usaha
- Dokumen izin usaha
- Formulir SPT Badan 1771
- Bukti pembayaran berupa Surat Setoran Pajak (SSP) jika status SPT Kurang Bayar
Jenis-Jenis SPT Tahunan Badan
Terdapat dua jenis SPT Tahunan Badan yang perlu diketahui:
- Jenis SPT Tahunan PPh untuk satu Tahun Pajak. Pengertian Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
- Jenis SPT Tahunan PPh untuk bagian Tahun Pajak. Pengertian Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak. Contohnya adalah SPT Masa.
Sedangkan bentuk dari SPT Tahunan PPh ini bisa berupa dokumen elektronik yang dilakukan secara online atau dokumen dalam bentuk formulir kertas (hardcopy)
Fungsi SPT Tahunan Badan
SPT Tahunan Badan memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:
- Sebagai sarana bagi Wajib Pajak Badan untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.
- Sebagai sarana untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak.
- Sebagai sarana untuk melaporkan harta dan kewajiban.
- Sebagai sarana untuk melaporkan penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak.
Komponen Penting
Dalam pelaporan SPT Tahunan Badan, terdapat beberapa komponen penting yang perlu diperhatikan:
- Penghasilan Kena Pajak: Merupakan dasar perhitungan PPh badan yang dihitung dari laba bersih perusahaan setelah dikurangi biaya-biaya yang diperbolehkan.
- Kredit Pajak: Merupakan jumlah pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan dapat dikreditkan terhadap PPh badan yang terutang.
- PPh Kurang Bayar atau Lebih Bayar: Merupakan selisih antara PPh badan yang terutang dengan kredit pajak. Jika PPh badan yang terutang lebih besar dari kredit pajak, maka perusahaan harus membayar PPh kurang bayar. Sebaliknya, jika kredit pajak lebih besar dari PPh badan yang terutang, maka perusahaan dapat mengajukan restitusi atau kompensasi.
- Lampiran: dokumen dokumen pendukung yang meliputi laporan keuangan seperti neraca dan laporan laba rugi.
Batas Waktu Pelaporan dan Sanksi
Batas waktu pelaporannya adalah paling lambat 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak. Jika perusahaan terlambat lapor, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
Cara Lapor SPT Tahunan Badan
Proses pelaporan SPT Tahunan Badan dapat dilakukan dengan cara online melalui website DJP Online Pajak, berikut langkahnya :
- Buka browser dan kunjungi situs https://djponline.pajak.go.id/
- Masukkan NPWP, password dan kode keamanan yang tertera untuk login ke akun Perusahaan
- Setelah login, klik menu “Lapor”
- Pilih opsi “E-Form”, kemudian klik tombol “Buat SPT” untuk memulai proses pengisian
- Masukkan tahun pajak yang akan dilaporkan
- Tentukan status SPT apakah normal atau pembetulan
- Pilih media pengiriman token, bisa melalui email maupun nomor telepon
- Klik tombol “Unduh Formulir” untuk mengunduh file E-Form dalam format PDF
- Pastikan menyimpan file ini di perangkat yang digunakan untuk pengisian
- Buka formular menggunakan aplikasi Form Viewer
- Lengkapi semua kolom yang tersedia sesuai dengan data Perusahaan
- Ikuti panduan dan langkah pengisian E-Form 1771 yang dapat diakses melalui situs DJP untuk memastikan data terisi dengan benar
- Setelah formular terisi lengkap, login kembali ke situs DJP Online
- Unggah file E-Form yang telah diisi Bersama lampiran dokumen pendukung, seperti bukti potong pajak atau laporan keuangan
- Klik tombol “Kirim SPT” untuk melanjutkan proses pelaporan
- Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon Perusahaan
- Klik “Submit” untuk menyelesaikan pelaporan
Pentingnya Kepatuhan dalam Pelaporan
Kepatuhan dalam pelaporan SPT Tahunan Badan sangat penting bagi kelangsungan usaha perusahaan. Dengan melaporkan SPT Tahunan Badan secara benar dan tepat waktu, perusahaan telah menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan turut berkontribusi dalam pembangunan negara.
Kesimpulan
SPT Tahunan Badan adalah kewajiban pajak yang wajib dipenuhi oleh setiap badan usaha di Indonesia. Dengan memahami pengertian, jenis, fungsi, dan komponen penting dalam SPT Tahunan Badan, perusahaan dapat melaporkan pajaknya dengan benar dan tepat waktu.
Semoga artikel ini bermanfaat!