
Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan kewajiban bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), termasuk istri yang memiliki penghasilan. Namun, bagaimana jika suami tidak bekerja? Apakah istri tetap wajib melaporkan SPT? Artikel ini akan memberikan panduan lengkap mengenai Pelaporan SPT istri ketika suami tidak bekerja.
Bagaimana melaporkan SPT istri ketika suami tidak bekerja? Dalam petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi baik 1770 maupun 1770S diatur bahwa penghasilan istri dari satu pemberi kerja yang tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya dilaporkan sebagai penghasilan yang telah dikenakan PPh Final yaitu pada Lampiran III Bagian A Angka 15 Formulir 1770 atau pada Lampiran II Bagian A Angka 13 Formulir 1770S.
Jika suami memang tidak memiliki penghasilan dalam suatu Tahun Pajak, maka kolom-kolom isian penghasilan dan pajak penghasilan yang biasa diisi untuk penghasilan suami tidak perlu diisi dengan penghasilan dari isteri Penghasilan isteri dari satu pemberi kerja tetap dilaporkan pada pada Lampiran III Bagian A Angka 15 Formulir 1770 atau pada Lampiran II Bagian A Angka 13 Formulir 1770S. Formulir SPT yang digunakan tergantung dari sumber penghasilan si istri.
Memahami Status Perpajakan Keluarga
Sebelum melangkah lebih jauh, penting untuk memahami status perpajakan dalam keluarga. Ada beberapa kemungkinan status perpajakan yang memengaruhi pelaporan SPT, yaitu:
- Kepala Keluarga (KK)
Jika suami memiliki penghasilan, ia akan bertindak sebagai kepala keluarga dan melaporkan penghasilan gabungan. Dalam status ini, penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami (jika ada). Suami menjadi penanggung jawab pelaporan SPT.
- Pemisahan Harta (PH)
Pasangan suami istri dapat memilih untuk memisahkan harta dan penghasilan. Dalam kasus ini, masing-masing pasangan melaporkan SPT secara terpisah.
- Pisah Harta (HB)
Hampir sama dengan PH, akan tetapi pisah harta ini dilakukan atas dasar perjanjian perkawinan. HB berarti penghasilan suami-istri dikenai pajak secara terpisah karena suami-istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim.
- Memilih Terpisah (MT)
Status MT berarti penghasilan suami-istri dikenai pajak secara terpisah karena dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.
Langkah-Langkah Pelaporan SPT Tahunan Istri
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti istri dalam melaporkan SPT Tahunan jika suami tidak bekerja:
- Menentukan Status Perpajakan
Tentukan apakah suami akan tetap bertindak sebagai kepala keluarga (KK) atau memilih pemisahan harta.
- Mengumpulkan Dokumen yang Diperlukan
- Bukti potong penghasilan dari tempat kerja (Formulir 1721-A1 atau 1721-A2).
- Daftar harta dan kewajiban.
- Bukti pembayaran PPh (jika ada).
- Fotokopi buku nikah atau dokumen lain yang menunjukan status perkawinan.
- Surat pernyataan bahwa istri tidak membuat perjanjian pemisahan harta serta penghasilan. Atau sebaliknya, menyediakan surat perjanjian pemisahan harta antara suami dan istri.
- Memilih Formulir SPT yang Tepat
Jika penghasilan istri hanya berasal dari satu pemberi kerja, gunakan Formulir 1770 S atau 1770 SS tergantung dari besar penghasilannya. Akan tetapi, jika penghasilan istri berasal dari banyak pemberi kerja, atau memiliki penghasilan lain, gunakan Formulir 1770.
- Mengakses DJP Online
- Kunjungi situs web DJP Online (djponline.pajak.go.id).
- Login menggunakan NPWP dan kata sandi.
- Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
- Mengisi Formulir SPT
- Ikuti petunjuk pengisian yang tersedia di DJP Online.
- Masukkan data penghasilan, harta, dan kewajiban dengan benar.
- Pada saat pengisian SPT, penghasilan istri dari satu pemberi kerja yang tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya dilaporkan sebagai penghasilan yang telah dikenakan PPh Final.
- Melakukan Pembayaran (Jika Ada)
Jika terdapat kekurangan pembayaran PPh, lakukan pembayaran melalui bank atau metode pembayaran lain yang tersedia. Simpan bukti pembayaran dengan baik.
- Mengirim SPT
Setelah semua data terisi dengan benar, kirim SPT secara elektronik melalui DJP Online. Simpan bukti penerimaan elektronik (BPE).
Macam-macam Formulir SPT untuk SPT Tahunan Istri
Buku Petunjuk Pengisian SPT mengatur sebagai berikut:
- Form 1770 digunakan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan;
- dari usaha/pekerjaan bebas
- dari satu atau lebih pemberi kerja
- yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan / atau bersifat Final;
- dalam negeri lainnya.
2. Form 1770 S dipergunakan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
- dari satu atau lebih pemberi kerja
- dalam negeri lainnya
- yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan /atau bersifat final.
3. Form 1770 SS bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan /atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp 60.000.000 setahun.
Poin-Poin Penting
- Kejujuran dan ketelitian dalam pengisian SPT sangat penting.
- Jika mengalami kesulitan, jangan ragu untuk meminta bantuan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau konsultan pajak.
- Perhatikan batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk menghindari sanksi.
Kesimpulan
Melaporkan SPT Tahunan istri ketika suami tidak bekerja memang memerlukan perhatian khusus. Namun, dengan memahami status perpajakan dan mengikuti langkah-langkah yang tepat, proses ini dapat dilakukan dengan lancar. Selalu pastikan untuk mengumpulkan dokumen yang diperlukan dan mengisi SPT dengan jujur dan teliti.