Pajak Penghasilan Pasal (PPh) 15 memang jarang kita dengar karena PPh Pasal 15 hanya dikenakan pada wajib pajak tertentu yang perhitungannya juga menggunakan tarif khusus. Pajak Penghasilan Pasal 15 menurut UU No 36 Tahun 2008, adalah Pajak Penghasilan yang dikenakan kepada beberapa Wajib Pajak yang bergerak dalam beberapa industri tertentu, yaitu industri pelayaran, penerbangan international dan perusahaan asuransi asing.

Subjek PPh Pasal 15
- Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri / Luar Negeri / internasional
- Wajib Pajak Perusahaan Asuransi Luar Negeri
- Wajib Pajak Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri / Luar Negeri / internasional
- Wajib Pajak Pekerja asing di perusahaan pengeboran migas di Indonesia
- Wajib Pajak yang melakukan investasi dalam bentuk BOT
- Wajib Pajak yang berupa Perusahaan dagang asing yang berasal luar negeri yang memiliki kantor perwakilan di Indonesia
- Wajib Pajak Perusahaan atas jasa maklon internasional dalam bidang produksi atau pembuatan mainan anak-anak
- Wajib Pajak Perusahaan pengeboran migas dan panas bumi.
Objek dan Tarifnya
Berikut ini adalah objek pajak PPh Pasal 15 dan masing-masing tarifnya:
- PPh Pasal 15 atas Charter Penerbangan Di Dalam Negeri
Seluruh imbalan maupun nilai pengganti berupa nilai uang yang diterima oleh Wajib Pajak sesuai dengan perjanjian charter dari hasil pengangkutan orang ataupun barang yang dikirim dari:- Satu bandara ke bandara lainnya di Indonesia
- dari bandara yang berada di Indonesia (dalam negeri) ke bandara luar negeri.
Tarif: 1,8% x Penghasilan Bruto
- PPh Pasal 15 atas Pelayaran Di Dalam Negeri
Penghasilan yang diperoleh atau diterima Wajib Pajak yang berasal dari pengangkutan orang atau barang dan termasuk penyewaan, dari:- Pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lain di Indonesia
- Pelabuhan di Indonesia ke luar pelabuhan Indonesia
- Pelabuhan di Luar Indonesia ke pelabuhan di Indonesia
Tarif: 1,2% x Penghasilan Bruto (bersifat final)
- PPh Pasal 15 atas Pelayaran Maupun Penerbangan Di Luar NegeriÂ
Semua imbalan atau nilai pengganti berupa nilai uang yang diperoleh atau diterima oleh Wajib Pajak dari hasil pengangkutan orang atau barang, baik charter maupun tidak, yang dikirim dari:- Satu pelabuhan ke pelabuhan (atau bandara ke bandara) lain di dalam negeri (Indonesia)
- Pelabuhan (atau bandara) yang berada di Indonesia ke wilayah Pelabuhan (atau bandara) di Luar Negeri.
Tarif: 2,64% x peredaran bruto (bersifat final)
- PPh Pasal 15 atas Kantor Perwakilan Dagang Asing Yang Ada Di Indonesia
Objeknya ialah nilai ekspor atas penghasilan bruto yang diterima Wajib Pajak luar negeri yang memiliki kantor di Indonesia. Nilai ekspor bruto yang dimaksud yakni seluruh nilai pengganti atau imbalan yang diterima oleh Wajib Pajak luar negeri yang memiliki kantor perwakilan dagang di Indonesia atas penyerahan barang kepada orang pribadi maupun badan yang berkedudukan di Indonesia.Tarif: 0,44% x nilai ekspor bruto (bersifat final)
- PPh Pasal 15 atas WP yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Jasa Maklon Internasional Pada Bidang Produksi Mainan Anak-anak
Objeknya adalah jumlah dari semua biaya atas pembuatan dan juga perakitan barang, namun yang tidak termasuk ke dalamnya yaitu biaya atas pemakaian bahan baku.Tarif: 2,1% x seluruh biaya pembuatan atau perakitan barang
Mekanisme Penyetoran
Objek PPh Pasal 15 | Mekanisme Penyetoran |
Imbalan kepada Perusahaan pelayaran dalam negeri | Dipotong pihak lain |
Imbalan charter kapal laut/pesawat kepada Perusahaan pelayaran/penerbangan luar negeri | Dipotong pihak lain |
Imbalan charter pesawat udara kepada perusahaan penerbangan dalam negeri | Dipotong pihak lain |
Imbalan sehubungan dengan pengangkutan orang/barang termasuk penyewaan kapal oleh perusahaan pelayaran dalam negeri | Disetor sendiri |
Imbalan kepada perusahaan pelayaran/penerbangan luar negeri sehubungan pengangkutan orang/barang (selain charter) | Disetor sendiri |
Penghasilan WPLN dari Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia | Disetor sendiri |
Penghasilan WP jasa maklon internasional di bidang produksi mainan anak-anak. | Disetor sendiri |
Pihak pemotong/pemungut wajib menyetor pajak paling lambat tanggal 10 di bulan berikutnya. Wajib Pajak yang melakukan penyetoran sendiri PPh Pasal 15, wajib menyetor pajak paling lambat tanggal 15 di bulan berikutnya. Saat ini, seluruh pelaporan PPh Potong/Pungut, termasuk PPh Pasal 15 dilakukan melalui SPT Masa PPh Unifikasi. SPT Masa PPh Unifikasi wajib disampaikan paling lambat tanggal 20 di bulan berikutnya.
-o-o-