Pajak untuk Selebgram

Sebagai seorang selebgram, Rekan memiliki pengaruh besar di media sosial dan sering mendapatkan penghasilan dari berbagai sumber, seperti endorse, adsense, sponsorship, atau penjualan produk sendiri. Namun, tahukah Rekan bahwa penghasilan yang didapatkan tersebut juga dikenakan pajak?

Selebgram

Seorang selebgram/influencer mendapatkan penghasilan atas fee atau balas jasa dari aktivitasnya di media sosial. walaupun bekerja sendiri dan tergolong pekerjaan bebas, selebgram atau influencer sebagai wajib pajak pribadi tetap memiliki kewajiban membayar pajak secara self assessment. Hal ini karena menurut Undang-Undang Perpajakan yang berlaku di Indonesia, apapun profesinya, selama seseorang itu mendapatkan penghasilan dan penghasilan tersebut menambah kemampuan ekonomisnya, maka wajib membayar dan melaporkan pajak penghasilan.

Dasar Hukum Pajak untuk Selebgram

Dasar hukum utama yang mengatur perpajakan untuk selebgram adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Undang-undang ini secara komprehensif mengatur berbagai aspek perpajakan di Indonesia, termasuk penghasilan yang diperoleh dari kegiatan di media sosial. Selain itu, peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan juga memberikan penjelasan lebih detail mengenai penerapan pajak untuk selebgram.

Jenis Pajak yang Dikenakan pada Selebgram

    • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
      Ini adalah jenis pajak yang paling umum dikenakan pada selebgram. PPh Pasal 21 dipotong dari penghasilan yang diterima atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan, termasuk penghasilan dari endorse, sponsorship, dan penjualan produk digital.
    • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23
      Selebgram akan dipotong PPh 23 jika pengguna jasa endorse selebgram tersebut melalui jasa agen. Hal ini disebut dengan jasa melalui pihak ketiga.
    • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
      Jika selebgram menjual produk fisik (seperti merchandise), maka akan dikenakan PPN atas penjualan tersebut. Perhitungan PPN mengikuti aturan umum PPN. Tarif PPN umumnya 11% dari nilai jual produk yang dikenakan PPN.
    • Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan)
      Jika selebgram mendirikan perusahaan atau badan usaha untuk menjalankan kegiatan bisnisnya, maka perusahaan tersebut akan dikenakan PPh Badan.

Cara Menghitung PPh 21 untuk Selebgram

Sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), profesi influencer yang merupakan WP Orang Pribadi dengan ketentuan penghitungan penghasilan neto adalah:

    1. Selebgram yang bekerja sendiri (Pekerjaan Bebas)
      Selebgram yang melakukan pekerjaan bebas (freelance) wajib menyelenggarakan pembukuan, jika penghasilan yang diperoleh lebih dari Rp4,8 miliar setahun.

      Rumus= Penghasilan Bruto – Biaya -/+ Koreksi Fiskal

      Jika penghasilan selebgram kurang dari Rp4,8 miliar setahun, bisa melakukan pencatatan. Selebgram masuk dalam kategori pekerja seni, seperti youtuber yang penghitungan pajaknya bisa dilakukan dengan mekanisme norma jika penghasilannya maksimal Rp 4,8 miliar per tahun. Menurut DJP, penghitungan dasar pengenaan pajaknya dikalikan 50% dari total peredaran brutonya dalam satu tahun.

      Rumus= Penghasilan Bruto x NPPN
         
    2. Selebgram yang bekerja di agensi
      Apabila selebgram hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan pemotong PPh 21/26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya, berikut rumus perhitungannya:

      Rumus= (50% dari jumlah kumulatif penghasilan bruto – PTKP per bulan) x Tarif PPh Pasal 17

      Jika selebgram memperoleh penghasilan lainnya selain dari hubungan kerja dengan pemotong PPh 21/26, serta mendapatkan penghasilan lainnya, maka rumusnya adalah:

      Rumus= 50% dari jumlah kumulatif penghasilan bruto x Tarif PPh Pasal 17
         
Contoh Kasus

Seorang selebgram yang bekerja sendiri menerima bayaran endorse sebesar Rp100.000.000 dalam setahun. Jika tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a yang berlaku adalah 5%, maka PPh Pasal 21 yang harus dibayarkan adalah:

    • DPP = 50% x Rp100.000.000 = Rp50.000.000
    • PPh Pasal 21 = 5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000

Kewajiban Pelaporan

    • Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
      Selebgram wajib melaporkan seluruh penghasilan dan pajak yang terutang dalam SPT Tahunan.
    • Bukti Potong
      Jika ada pihak yang memotong PPh Pasal 21 atau PPh 23, selebgram akan menerima bukti potong yang harus dilampirkan dalam SPT.

Sebagai seorang selebgram yang sukses, penting untuk memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan mengelola pajak dengan baik, Rekan tidak hanya mematuhi peraturan, tetapi juga dapat merencanakan keuangan jangka panjang dengan lebih baik.

-o-o-

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
seminar dan webinar