Pajak untuk Jasa Katering

Bisnis katering, baik skala kecil maupun besar, memiliki kewajiban perpajakan yang perlu diperhatikan. Pemahaman yang tepat mengenai jenis pajak yang dikenakan dan cara menghitungnya akan membantu Rekan mengelola keuangan bisnis dengan lebih baik serta menghindari masalah hukum di kemudian hari.

Jasa Katering

Jenis Pajak yang Relevan untuk Bisnis Katering

Selain Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sering disebutkan jika membahas soal pajak usaha katering, ada beberapa jenis pajak lain yang mungkin relevan tergantung pada skala dan jenis bisnis katering yang Rekan miliki. Pajak itu adalah:

    • Pajak Daerah
      Beberapa daerah mungkin mengenakan pajak daerah tertentu, seperti pajak restoran atau pajak hiburan, jika bisnis katering Rekan berada di lokasi yang strategis atau menyajikan hiburan.
    • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
      Jika Rekan memiliki bangunan atau tanah yang digunakan untuk usaha katering, maka Rekan wajib membayar PBB.

PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 adalah pajak yang paling sering dikaitkan dengan jasa katering. Pajak ini dipotong oleh pihak yang menggunakan jasa katering dan disetorkan ke kas negara. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 secara tegas menyatakan bahwa jasa katering termasuk dalam jenis jasa yang dikenakan PPh Pasal 23. Tarif umumnya 2% dari jumlah bruto, namun bisa menjadi 4% jika penyedia jasa katering tersebut tidak memiliki NPWP. Contohnya, Jika Rekan sebagai pengusaha katering menerima pesanan katering sebesar Rp10.000.000 dan sudah memiliki NPWP, maka PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh customer/pemesan katering adalah 2% atau sebesar Rp200.000. Jadi, Rekan menerima penghasilan setelah dipotong pajak sebesar Rp9.800.000.

PPN

Salah satu kabar baik bagi pengusaha katering adalah makanan dan minuman yang berkaitan dengan jasa katering, serta jasa katering itu sendiri, umumnya tidak dikenakan PPN. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2022.

Kapan PPN Dikenakan pada Jasa Katering? Jika Rekan menjual produk lain selain makanan dan minuman, seperti peralatan makan atau dekorasi, maka produk tersebut mungkin dikenakan PPN. Jika Rekan memberikan jasa tambahan yang tidak berkaitan langsung dengan penyediaan makanan, seperti dekorasi ruangan atau hiburan, maka jasa tambahan tersebut mungkin dikenakan PPN.

Cara Menyetorkan Pajak Catering PPh 23 Melalui DJP Online

Penyetoran pajak catering PPh 23 juga dapat dilakukan melalui DJP Online dengan berikut:

    1. Masuk ke akun pajak djponline.pajak.go.id dengan memasukkan NPWP/NIK, kata sandi, dan kode keamanan/captcha.
    2. Pilih menu e-Billing dan isi semua kolom pada Surat Setoran Pajak (SSE) secara lengkap, mulai dari jenis pajak, masa pajak, hingga jumlah setoran dan uraian untuk membuat kode billing.

Setorkan jumlah pemotongan PPh 23 jasa catering yang yang tertera pada SSE melalui pos atau bank persepsi (Teller, ATM, mobile banking, mini ATM EDC)

Contoh Kasus
    • Katering Pernikahan
      Untuk katering pernikahan, PPh Pasal 23 akan dipotong oleh pengantin atau pihak yang menyelenggarakan acara. PPN umumnya tidak dikenakan karena fokus utama adalah penyediaan makanan dan minuman.
    • Katering Kantor
      Perusahaan yang menggunakan jasa katering akan memotong PPh Pasal 23 dari pembayaran kepada penyedia jasa katering.

Memahami dan mematuhi aturan perpajakan adalah kunci keberhasilan bisnis katering. Dengan pengelolaan pajak yang baik, Anda dapat menghindari masalah hukum, meningkatkan kredibilitas bisnis, dan fokus pada pengembangan usaha.

Penting untuk diingat: Peraturan perpajakan dapat berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, selalu perbarui informasi Anda dan konsultasikan dengan ahli pajak untuk mendapatkan informasi yang paling akurat dan terkini.

-o-o-

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top