Memiliki bisnis skincare merupakan peluang yang menjanjikan. Namun, sebagai pengusaha, Rekan perlu memahami berbagai jenis pajak yang harus dibayarkan. Pajak untuk bisnis skincare tidak hanya meliputi pajak penghasilan, tetapi juga pajak-pajak lainnya yang terkait dengan produksi dan penjualan produk.
Dasar hukum utama yang mengatur perpajakan di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Selain itu, terdapat Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur lebih detail mengenai jenis pajak, tarif, dan prosedur pelaporan.
Dalam menjalankan bisnis kosmetik, ada beberapa macam kategori usaha produk kosmetik yang dijalankan, yakni apakah sebagai produsen kosmetik, distributor, atau menjual barang kosmetik impor.
Jenis Pajak yang Dikenakan pada Bisnis Skincare
Beberapa jenis pajak yang umumnya dikenakan pada bisnis skincare antara lain:
- PPN pada transaksi produk kosmetik
- PPN Final pada bisnis kosmetik
- PPh 22 atau Pajak Impor kosmetik
- PPh 23 untuk pebisnis kosmetik
- PPh 21 dari usaha kosmetik
- PPh Badan untuk perusahaan kosmetik
- PPh Final untuk pengusaha kosmetik
- Pajak Daerah untuk bisnis kosmetik
Status wajib pajak juga akan berpengaruh pada besarnya tarif pajak yang dikenakan terhadap bisnis kosmetik:
- PPN
Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan yang memiliki kewajiban memotong/memungut PPN dan membuat Faktur Pajak adalah WP yang berstatus sudah PKP. PPN dikenakan saat wajib pajak pribadi pengusaha melakukan penyerahan barang / jasa kena PPN. Tetapi, jika WP/Pengusaha Kosmetik tersebut bukan PKP dan melakukan pembelian BKP/JKP, maka tetap dikenakan dikenakan PPN dan mendapatkan Faktur Pajak, namun tidak dapat dapat mengkreditkan PPN Masukannya. WP/Pengusaha kosmetik ini juga tidak perlu melaporkan SPT Masa PPN.
- PPN
- PPh 22 impor, 23, 26, 4 ayat 2
- PPh 22 Impor: Pengusaha kosmetik dikenakan PPh 22 apabila melakukan kegiatan impor, baik itu impor bahan baku maupun impor produk jadi yang termasuk kategori kosmetik.Â
- PPh 23: Pengusaha kosmetik juga harus memotong / memungut PPh Pasal 23 apabila melakukan transaksi atas jasa yang dikenakan pajak pasal 23 ini. Misal, Pengusaha kosmetik tersebut menyewa jasa konsultasi untuk usahanya, maka ia harus memungut / memotong PPh Pasal 23 atas pemberian biaya jasa konsultasi ke pihak konsiultan.
- PPh 26: jika pihak yang memberikan jasa konsultasi adalah wajib pajak luar negeri, maka akan dipungut PPh 26
- PPh pasal 4 (2): misalnya ketika menyelenggarakan undian (giveaway) kosmetiknya. ketika menyerahkan hadiah ke peserta giveaway kosmetik tersebut, maka WP Pribadi Pengusaha Kosmetik tersebut harus memotong PPh Pasal 4 ayat 2.
 Â
- PPh 21 Karyawan
Jika pengusaha kosmetik ini sudah memiliki karyawan, baik karyawan tetap ataupun karyawan lepas (freelance), maka wajib untuk memotong PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku
  - PPh Final atau PPh Pasal 25
Pengusaha kosmetik akan dikenakan PPh Final apabila jumlah omzet yang diperoleh masih di bawah Rp4,8 miliar setahun atau memilih menggunakan metode NPPN. Sesuai Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), bagi pengusaha yang baru memiliki omzet kurang dari Rp500.000.000 dalam setahun tidak dikenakan PPh Final. Perbedaan antara Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Wajib Pajak Badan dalam hal PPh Final ini hanyalah jangka waktu pemakaian fasilitas tarifnya.
Jika WP OP Pengusaha kosmetik memilih untuk melakukan pembukuan, maka akan dikenai PPh sesuai dengan Pasal 17 menggunakan tarif umum. Pajak penghasilan ini bisa diangsur pembayarannya sesuai dengan PPh pasal 25. bagi WP Badan yang omzetnya sudah di atas Rp4,8 miliar setahun, maka akan dikenakan pajak penghasilan dengan tarif PPh Badan 22% yang berlaku mulai 2021 dan akan diturunkan secara bertahap yakni 19% hingga 16%. Pajak ini bisa diangsur juga dengan menggunakan PPh Pasal 25.
- PPh 22 impor, 23, 26, 4 ayat 2
Tips Mengelola Pajak Bisnis Skincare
- Konsultasikan dengan akuntan dan konsultan pajak yang berpengalaman untuk mendapatkan perencanaan pajak yang tepat.
- Catat semua transaksi keuangan secara teratur dan simpan bukti-buktinya.
- Lapor SPT (Surat Pemberitahuan) pajak tepat waktu untuk menghindari denda.
- Gunakan aplikasi atau software akuntansi untuk memudahkan pengelolaan keuangan dan pelaporan pajak.
- Terus update informasi mengenai perubahan peraturan perpajakan.
Memahami pajak untuk bisnis skincare sangat penting agar Anda dapat menjalankan bisnis dengan baik dan mematuhi kewajiban perpajakan. Dengan perencanaan pajak yang tepat, Anda dapat meminimalkan beban pajak dan mengalokasikan dana untuk pengembangan bisnis.
-o-o-
