Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh 25) adalah pajak yang dibayar secara angsuran oleh wajib pajak (WP) badan selama tahun pajak berjalan. Angsuran ini dihitung berdasarkan perkiraan penghasilan kena pajak (PKP) dalam setahun. Namun, ketika kondisi bisnis mengalami penurunan, WP berhak mengajukan pengurangan angsuran PPh 25.
Dasar hukum yang mengatur mengenai pengurangan angsuran PPh 25 secara umum tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Undang-undang ini merupakan landasan utama sistem perpajakan di Indonesia. Pasal-pasal di dalamnya mengatur secara umum mengenai hak dan kewajiban WP, termasuk prosedur permohonan pengurangan angsuran PPh 25.
Alasan Mengajukan Pengurangan Angsuran PPh 25
Selain alasan umum seperti penurunan omzet dan bencana alam, berikut adalah beberapa kondisi lain yang dapat menjadi dasar pengajuan pengurangan angsuran PPh 25:
- Perubahan Kebijakan Pemerintah
Perubahan kebijakan pemerintah yang berdampak negatif terhadap sektor usaha, seperti perubahan tarif bea masuk atau perubahan regulasi perizinan.
- Perubahan Kebijakan Pemerintah
- Persaingan Bisnis yang Meningkat
Meningkatnya persaingan bisnis dapat menyebabkan penurunan pangsa pasar dan profitabilitas perusahaan.
- Persaingan Bisnis yang Meningkat
- Kenaikan Biaya Produksi
Kenaikan biaya produksi yang signifikan, seperti kenaikan harga bahan baku atau biaya tenaga kerja, dapat menekan margin keuntungan perusahaan.
- Kenaikan Biaya Produksi
- Perubahan Kurs Mata Uang
Fluktuasi kurs mata uang asing dapat berdampak negatif terhadap kinerja keuangan perusahaan, terutama bagi perusahaan yang memiliki transaksi dalam mata uang asing.
- Perubahan Kurs Mata Uang
Prosedur Pengajuan
Untuk mengajukan pengurangan angsuran PPh 25, WP perlu melakukan beberapa langkah, antara lain:
Setelah menentukan alasan yang kuat untuk mengajukan pengurangan, langkah-langkah selanjutnya adalah:
- Persiapan Dokumen Pendukung
Selain surat permohonan, siapkan dokumen-dokumen pendukung yang relevan, seperti:- Laporan keuangan yang telah diaudit (jika ada)
- Bukti-bukti penurunan omzet (misalnya, laporan penjualan, faktur)
- Surat keterangan dari pihak berwenang (jika disebabkan oleh bencana alam atau kebijakan pemerintah)
- Proyeksi keuangan untuk periode mendatang
- Melampirkan penghitungan besaran PPh yang akan terutang. Sesuai dengan syarat pada KEP-537/2000, wajib pajak harus menunjukkan penghitungan pajak terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.
 Â
- Konsultasi dengan Akuntan
Sebelum mengajukan permohonan, sebaiknya konsultasikan dengan akuntan untuk memastikan perhitungan pajak dan dokumen yang disiapkan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Akuntan akan membantu menyusun laporan keuangan dan perhitungan pajak yang akurat.
  - Pengajuan Permohonan
Ajukan permohonan pengurangan angsuran PPh 25 secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP terdaftar. Permohonan dapat diajukan secara langsung atau melalui sistem e-filing.
  - Setelah mengajukan permohonan, pantau terus perkembangan pengajuan Anda. Jika ada pertanyaan atau permintaan tambahan dari pihak KPP, segera tindak lanjuti.
- Persiapan Dokumen Pendukung
Manfaat Mengajukan Pengurangan Angsuran PPh 25
Selain meringankan beban keuangan, pengurangan angsuran PPh 25 juga dapat memberikan manfaat lain, seperti:
- Meningkatkan Likuiditas Perusahaan
Dengan berkurangnya beban pajak, perusahaan memiliki lebih banyak dana yang dapat digunakan untuk modal kerja, pengembangan usaha, atau pembayaran utang.
- Meningkatkan Likuiditas Perusahaan
- Menjaga Kelangsungan Usaha
Pengurangan beban pajak dapat membantu perusahaan bertahan dalam kondisi yang sulit dan mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Menjaga Kelangsungan Usaha
- Meningkatkan Kepercayaan Investor
Tindakan proaktif dalam mengelola keuangan perusahaan, termasuk mengajukan pengurangan angsuran PPh 25, dapat meningkatkan kepercayaan investor.
- Meningkatkan Kepercayaan Investor
Pengurangan angsuran PPh 25 merupakan fasilitas yang sangat bermanfaat bagi WP yang mengalami kesulitan keuangan. Dengan memanfaatkan fasilitas ini secara bijak, WP dapat menjaga kelangsungan usahanya dan berkontribusi pada pemulihan ekonomi. Namun, perlu diingat bahwa setiap kasus memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga sebaiknya konsultasikan dengan ahli pajak untuk mendapatkan solusi yang paling tepat.
-o-o-