Menurut Undang-Undang PPh Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 21, Pajak Penghasilan adalah Pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
Penghasilan yang dimaksud meliputi gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan jenis pembayaran lainnya. Penghasilan yang dikenakan pajak adalah penghasilan dengan nominal diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), batas PTKP adalah diatas Rp 4.500.000 sebulan atau Rp 54.000.000 setahun. Hal ini berlaku bagi pegawai tetap ataupun pegawai tidak tetap.
Komponen Penghitungan Pajak Penghasilan 21
Ketika menghitung PPh 21, ada beberapa komponen yang perlu dihitung diluar gaji pokok. Terdapat komponen yang menambah dan mengurangi penghasilan bruto, yaitu:
- Penambah Penghasilan Bruto
- Tunjangan
Tunjangan adalah tambahan gaji yang diberikan kepada karyawan diluar gaji pokok dan mendapatkan aspek pungutan pajak. Dalam hal ini pemberian tunjangan kepada karyawan juga biasanya berbeda-beda tergantung kebijakan perusahaan masing-masing. Contohnya adalah Tunjangan Jabatan, Tunjangan PPh, Tunjangan Keluarga, Tunjangan BPJS yang dibayarkan perusahaan, dan lain-lain. Dalam pembuatan SPT, Tunjangan harus ditambahkan dengan gaji pokok dalam penghitungan Penghasilan Bruto. - Bonus, THR, Upah Lembur, dan Penghasilan lainnya yang termasuk dalam penghasilan tidak rutin.
- Iuran BPJS atau premi asuransi pegawai yang dibayarkan Perusahaan
Iuran BPJS dibayar oleh pemberi kerja dan pekerja dengan persentase iuran dari gaji atau upah (tidak dijelaskan dalam peraturan bahwa apakah gaji ini merupakan gaji pokok, gaji bruto, gaji bersih, dsb) yang telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah. Iuran BPJS yang dibayarkan Perusahaan dapat terdiri dari Jaminan Keselamatan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta BPJS Kesehatan. Khusus untuk BPJS Kesehatan, tarif iuran Jaminan Kesehatan adalah 5% dari gaji per bulan yaitu sebanyak 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh pegawai.
- Tunjangan
- Pengurang Penghasilan Bruto
Pengurang penghasilan bruto adalah biaya-biaya yang dapat mengurangi penghasilan bruto atau kotor, biaya-biaya tersebut terdiri dari:- Biaya Jabatan
Biaya jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak. Presentase biaya jabatan adalah 5% setahun, dengan maksimal biaya Rp 500.000 sebulan atau Rp 6.000.000 setahun. - Biaya Pensiun atau Iuran Pensiun yang dibayarkan sendiri oleh karyawan
Besarnya biaya pensiun yang ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-16/PJ/2016 adalah 5% dari penghasilan bruto dan setinggi-tingginya Rp 200.000 sebulan atau Rp 2.400.000 setahun. - Iuran BPJS yang dibayarkan sendiri oleh karyawan
Iuran ini terdiri dari:- Jaminan Hari Tua (JHT)
Jumlah iuran program jaminan hari tua yang ditanggung perusahaan adalah 3,7%, sedangkan yang ditanggung pekerja adalah 2%. Premi JHT yang diberikan pemberi kerja tidak dimasukkan sebagai komponen penambah penghasilan. Pengenaan pajaknya akan dilakukan pada saat karyawan menerima JHT. Sedangkan premi JHT yang dibayar sendiri oleh karyawan merupakan pengurang penghasilan bruto. - Jaminan Pensiun (JP)
Iuran program JP adalah 3%, yang terdiri atas 2% iuran pemberi kerja dan 1% iuran pekerja. - Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan)
Tarif iuran Jaminan Kesehatan yang dibayarkan pegawai adalah 1%.
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
adalah jumlah nilai penghasilan bruto bagi Wajib Pajak yang tidak dikenakan pajak. Salah satu dasar aturan PTKP adalah UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Berdasarkan aturan tersebut, besar PTKP orang pribadi adalah:- Diri wajib pajak pribadi: Rp 54.000.000.
- Tambahan bagi wajib pajak yang sudah menikah: Rp 4.500.000.
- Istri dengan penghasilan yang digabung bersama suami: Rp 54.000.000.
- Tambahan paling banyak tiga orang tanggungan keluarga sedarah dalam satu keturunan, semenda, atau anak angkat: Rp 4.500.000.
- Biaya Jabatan
Tarif PPh 21
Adalah tarif pajak yang dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi dengan jumlah penghasilan tertentu. Tarif ini ditentukan berdasarkan Pasal 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 yang telah diperbarui dengan UU HPP No. 7 Tahun 2021. Baca tentang 2 aturan terbaru tarif PPh 21 (disini)(kasih link artikel mengenal TER).
Pemotong PPh 21
Merujuk pada PER 16/PJ/2016 Pasal 2 ayat 1, Pemotong PPh Pasal 21 dan Pasal 26 adalah pemberi kerja yang terdiri dari:
- Orang pribadi;
- Badan; atau
- Cabang, perwakilan, atau unit, dalam hal yang melakukan sebagian atau seluruh administrasi yang terkait dengan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain adalah cabang, perwakilan, atau unit tersebut.
Dari PER – 16/PJ/2016 Pasal 2 ayat (1) dapat disimpulkan bahwa Badan/Perusahaan bertindak sebagai pemotong PPh 21 bagi karyawannya, baik karyawan tetap maupun karyawan tidak tetap.
Apakah Badan/Perusahaan menanggung PPh 21 Karyawannya?
Tergantung pada kebijakan perusahaan, akan menggunakan metode Gross Up atau Nett.
Dalam metode Gross Up, perusahaan memberikan tunjangan pajak penghasilan sebesar PPh 21 yang dipotong. Sedangkan dalam perhitungan PPh 21 nett, pajak penghasilan ditanggung oleh pemberi kerja melalui pemberian subsidi pajak. jika menggunakan Gross-Up, maka perusahaan hanya bertindak sebagai pemotong dan tidak menanggung PPh 21 Karyawan. PPh 21 Karyawan akan dibebankan kedalam gaji masing-masing karyawan.
Keuntungan metode gross up PPh 21 adalah Karyawan menerima penghasilan utuh karena tidak perlu membayar PPh 21, dan perusahaan dapat memasukkan tunjangan pajak sebagai biaya perusahaan. Dengan bersifat deductible atau dapat mengurangi beban PPh Badan.
Sementara dengan metode nett, PPh 21 karyawan yang dibayar perusahaan melalui subsidi pajak merupakan bentuk kenikmatan atau natura yang tidak dikenai potongan PPh 21. Subsidi pajak ini tidak dapat mengurangi beban PPh Badan.
-o-o-