
Investasi emas telah lama menjadi pilihan menarik bagi masyarakat Indonesia sebagai aset safe haven dan lindung nilai terhadap inflasi. Seiring dengan perkembangan pasar modal dan investasi, pertanyaan mengenai perlakuan pajak atas penghasilan yang diterima dari investasi, termasuk dividen, menjadi semakin relevan. Salah satu isu yang menarik perhatian adalah potensi pembebasan pajak dividen yang kemudian diinvestasikan kembali ke dalam bentuk emas.
Pajak Dividen di Indonesia
Sebelum membahas spesifik mengenai investasi emas, penting untuk memahami terlebih dahulu kerangka umum perpajakan atas dividen di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan peraturan pelaksanaannya, dividen yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri umumnya dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) bersifat final sebesar 10%. Namun, terdapat pengecualian yang memungkinkan dividen tidak dikenakan pajak apabila memenuhi persyaratan tertentu, terutama terkait dengan reinvestasi.
Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh sebagaimana diubah dalam UU HPP mengatur bahwa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dari penyertaan modal pada badan usaha dalam negeri paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor, dan dividen yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dari badan usaha dalam negeri sepanjang diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan memenuhi persyaratan tertentu, dapat dikecualikan dari objek pajak.
Mekanisme Pembebasan Pajak Dividen dan Syarat Reinvestasi
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 dan perubahannya mengatur lebih lanjut mengenai tata cara pengecualian pengenaan pajak penghasilan atas dividen yang diinvestasikan di Indonesia. Beberapa poin penting dalam PMK tersebut adalah:
- PMK ini secara spesifik menyebutkan jenis-jenis investasi yang memenuhi syarat untuk pengecualian pajak dividen, antara lain:
- Penyertaan modal pada badan usaha yang baru didirikan dan bergerak di sektor riil berdasarkan prioritas yang ditetapkan oleh pemerintah;
- Penyertaan modal pada badan usaha yang telah didirikan dan bergerak di sektor riil berdasarkan prioritas yang ditetapkan oleh pemerintah;
- Pembelian aktiva tetap berwujud selain tanah dan bangunan yang digunakan dalam kegiatan usaha produksi utama;
- Investasi pada surat berharga negara Republik Indonesia;
- Investasi pada obligasi atau sukuk badan usaha milik negara;
- Investasi pada obligasi atau sukuk badan usaha swasta yang diperdagangkan di bursa efek Indonesia;
- Investasi pada infrastruktur melalui badan usaha yang dibentuk khusus untuk keperluan tersebut;
- Investasi pada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
- Investasi pada modal ventura;
- Investasi pada lembaga keuangan mikro;
- Investasi pada bentuk investasi lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
- Dividen yang dikecualikan dari pengenaan pajak harus diinvestasikan paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak dividen diterima atau diperoleh.
- Wajib Pajak yang menerima dividen dan melakukan reinvestasi wajib menyampaikan laporan realisasi investasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai dengan format dan waktu yang ditentukan.
Analisis Potensi Investasi Emas sebagai Bentuk Reinvestasi
Dalam Pasal 35 ayat (2) PMK 18/2021 disebutkan bahwa penghasilan dividen bisa dikecualikan dari objek PPh apabila diinvestasikan pada instrumen diluar pasar keuangan. Salah satu instrumen investasi yang termasuk diluar pasar keuangan adalah emas. Tetapi tidak semua jenis emas dapat dijadikan penempatan reinvestasi deviden. Emas yang diperbolehkan adalah emas batangan atau emas lantakan dengan kadar 99,99%. Emas tersebut juga harus diproduksi di Indonesia dan memiliki akreditasi serta sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) dan/atau London Bullion Market Association (LBMA).
Meskipun demikian, dalam konteks bisnis tertentu, seperti industri perhiasan atau manufaktur yang menggunakan emas sebagai bahan baku, kepemilikan emas dapat dianggap sebagai aktiva produktif. Namun, dalam konteks reinvestasi oleh Wajib Pajak orang pribadi untuk tujuan investasi jangka panjang, emas cenderung dilihat sebagai aset lindung nilai dan bukan merupakan penyertaan modal atau kontribusi langsung pada sektor riil.
Implikasi dan Rekomendasi
Dengan mempertimbangkan regulasi yang berlaku dan interpretasi dari sumber-sumber terpercaya, dapat disimpulkan bahwa saat ini, dividen yang diinvestasikan secara langsung ke dalam bentuk emas oleh Wajib Pajak orang pribadi dapat memenuhi syarat untuk pembebasan pajak penghasilan. Namun, penting untuk dicatat bahwa peraturan perpajakan dapat berubah dan interpretasi dapat berkembang seiring waktu. Oleh karena itu, Wajib Pajak yang memiliki rencana untuk menginvestasikan dividen ke dalam emas sebaiknya:
- Berkonsultasi dengan Konsultan Pajak: Mendapatkan nasihat profesional dari konsultan pajak yang memahami peraturan terbaru dan interpretasi yang berlaku sangat penting untuk memastikan kepatuhan pajak.
- Memantau Perubahan Regulasi: Wajib Pajak perlu terus memantau perkembangan peraturan perpajakan, terutama terkait dengan daftar jenis investasi yang memenuhi syarat untuk pembebasan pajak dividen.
Kesimpulan
Meskipun investasi emas merupakan pilihan yang populer, hanya emas batangan dan emas lantakan yang bisa dijadikan sebagai opsi reinvestasi deviden untuk pembebasan pajak penghasilan dengan syarat dan ketentuan tertentu. Wajib Pajak disarankan untuk berkonsultasi dengan profesional pajak dan terus memantau perkembangan peraturan untuk mendapatkan kepastian hukum terkait perlakuan pajak atas dividen dan investasi.