Lapor SPT Tahunan PPh Badan di Aplikasi Coretax

coretax

Lapor SPT Tahunan PPh Badan merupakan kewajiban rutin bagi setiap Wajib Pajak badan di Indonesia. Proses ini menjadi krusial karena menentukan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Seiring dengan perkembangan teknologi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berinovasi untuk memudahkan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajibannya. Salah satu inovasi terbaru adalah implementasi aplikasi Coretax, sebuah platform yang dirancang untuk modernisasi administrasi perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.

Mengenal Aplikasi Coretax

Aplikasi Coretax merupakan bagian dari reformasi sistem inti administrasi perpajakan yang sedang digalakkan oleh DJP. Tujuan utama dari implementasi Coretax adalah untuk menyediakan platform yang terintegrasi, efisien, dan aman bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan berbagai kewajiban perpajakan, termasuk lapor SPT Tahunan PPh. Dengan Coretax, diharapkan proses pelaporan menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan.

Persiapan Sebelum Lapor SPT Tahunan PPh Badan di Coretax

Sebelum memulai proses pelaporan SPT Tahunan PPh Badan melalui Coretax, terdapat beberapa persiapan penting yang perlu dilakukan oleh Wajib Pajak:

  1. Aktivasi Akun Coretax: Pastikan perusahaan telah memiliki dan mengaktifkan akun pada aplikasi Coretax. Proses aktivasi biasanya memerlukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan, alamat email yang aktif, dan mengikuti langkah-langkah verifikasi yang ditentukan oleh sistem.
  2. Pengumpulan Dokumen Pendukung: Siapkan seluruh dokumen yang relevan dengan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Dokumen-dokumen ini meliputi:
    • Laporan Keuangan Tahunan (Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Modal, dan Laporan Arus Kas) yang telah diaudit (jika diperlukan) atau disusun sesuai standar akuntansi yang berlaku.
    • Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak (jika ada).
    • Daftar Penyusutan dan Amortisasi Aset Tetap dan Aset Tidak Berwujud.
    • Rincian Biaya Operasional dan Non-Operasional.
    • Daftar Penghasilan yang Dikenakan PPh Final (jika ada).
    • Dokumen-dokumen lain yang relevan dengan kegiatan usaha perusahaan.
  3. Pemahaman Peraturan Perpajakan Terbaru: Pastikan perusahaan memahami peraturan perpajakan terbaru terkait PPh Badan, termasuk tarif pajak, ketentuan mengenai penghasilan dan biaya yang dapat dikurangkan, serta insentif pajak yang mungkin berlaku.
  4. Penggunaan E-SPT Masa PPh (Jika Ada): Jika perusahaan telah menggunakan aplikasi e-SPT Masa PPh, data-data terkait dapat diintegrasikan atau dijadikan referensi dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan di Coretax.

Langkah-Langkah Lapor SPT Tahunan PPh Badan di Aplikasi Coretax

Setelah semua persiapan dilakukan, berikut adalah langkah-langkah umum dalam melaporkan SPT Tahunan PPh Badan melalui aplikasi Coretax:

  • Login ke Aplikasi Coretax: Akses aplikasi Coretax melalui peramban web dan login menggunakan akun perusahaan yang telah diaktifkan. Masukkan username dan password Rekan lalu pilih bahasa (Indonesia atau Inggris) dan klik “Login”.
  • Pilih Menu Pelaporan SPT: Setelah berhasil login, akan muncul tampilan notifikasi bahwa wajib pajak menggunakan akun “Kuasa Wajib Pajak (Representative)” untuk mewakili badan usaha dalam membuat SPT Tahunan.
  • Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) di menu utama, lalu pilih submenu SPT. Pilih “Konsep SPT” untuk membuat SPT baru pada side menu. klik “Buat SPT”.
  • Wajib Pajak perlu mengisi data formulir dengan memilih jenis pajak yang sesuai, misalnya Pajak Penghasilan Badan dalam Rupiah atau Pajak Penghasilan Badan dalam Dollar, tergantung pada mata uang yang digunakan oleh badan tersebut​.
  • Selain itu, terdapat juga pilihan tipe periode SPT yang terdiri dari dua pilihan, yakni SPT Tahunan dan SPT Sebagian, kemudian pilih jangka waktu tahun pajak yang akan dilaporkan. Setelahnya, tentukan pilihan model SPT. Model Normal diperuntukkan pada pelaporan pertama suatu tahun pajak, sedangkan Pembetulan digunakan untuk pelaporan pembetulan atas SPT yang sudah dilaporkan sebelumnya. Proses ini diakhiri dengan memilih Simpan (Save).
  • Isi Data Umum Perusahaan: Aplikasi akan memunculkan dashboard formulir SPT yang baru saja dibuat. Klik ikon “Mata” pada sisi kiri SPT untuk menyiapkan SPT Tahunan Badan.

Aplikasi akan memberikan panduan untuk mengisi kolom yang tersedia pada SPT Induk dan menyediakan lampiran yang perlu dilengkapi wajib pajak sesuai dengan kondisi wajib pajak (badan usaha). Pilih metode pembukuan dari pilihan yang disediakan, yaitu metode pembukuan stelsel akrual atau pembukuan stelsel kas. Setelah itu klik ‘save draft’ pada kolom declaration.

  • Isi identitas wajib pajak badan usaha, seperti NPWP, nama perusahaan, dan informasi kontak.
  • Input Data Laporan Keuangan: Masukkan data dari Laporan Keuangan Tahunan ke dalam formulir SPT yang tersedia di Coretax. Pastikan semua angka terinput dengan benar dan sesuai dengan dokumen laporan keuangan.
  • Jawab pertanyaan seputar penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang tidak termasuk objek pajak pada question box kolom C. Jawaban dari pertanyaan ini akan membantu system untuk menyediakan lampiran yang sesuai.
  • Penghitungan PPh Terutang: Aplikasi Coretax akan secara otomatis menghitung PPh terutang berdasarkan data penghasilan kena pajak dan tarif pajak yang berlaku. Periksa kembali perhitungan tersebut untuk memastikan keakuratannya.
  • Unggah Dokumen Pendukung: Unggah dokumen-dokumen pendukung yang telah disiapkan ke dalam aplikasi Coretax sesuai dengan jenis dokumen yang diminta. Unggah Lampiran dokumen dalam bentuk PDF yang disebutkan oleh aplikasi Coretax. Dokumen-dokumen tersebut diminta oleh system berdasarkan jenis usaha dan fasilitas perpajakan badan usaha yang telah Rekan jawab pada pertanyaan-pertanyaan sebelumnya.
  • Selanjutnya, wajib pajak menyiapkan identitas penandatangan SPT Tahunan Badan.
  • Submit SPT: Setelah semua data terisi dengan benar dan dokumen pendukung terunggah, lakukan submit SPT Tahunan PPh Badan. Pastikan Rekan telah membaca dan menyetujui pernyataan kebenaran data yang diisikan. Wajib Pajak dapat melakukan penyampaian SPT Tahunan Badan dengan klik “Bayar dan Kirim”.
  1. Jika status SPT Tahunan Badan nihil atau lebih bayar, SPT Tahunan Badan akan langsung terlaporkan terlebih dahulu dengan mengisi data penandatangan SPT.

b. Jika status SPT Tahunan Badan kurang bayar, artinya timbul pajak terutang. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran dengan memilih opsi “Buat Billing” atau menggunakan saldo deposit jika tersedia.

  • Bukti Penerimaan Elektronik (BPE): Setelah berhasil submit, sistem Coretax akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT telah diterima oleh DJP. Simpan BPE ini sebagai bukti pelaporan yang sah.

Tantangan dan Solusi dalam Pelaporan di Coretax

Meskipun Coretax dirancang untuk memudahkan, Wajib Pajak mungkin menghadapi beberapa tantangan dalam proses pelaporan:

  1. Kurva Pembelajaran: Adaptasi terhadap sistem baru mungkin memerlukan waktu dan pemahaman yang baik terhadap fitur-fitur Coretax. Solusi: DJP biasanya menyediakan panduan pengguna, frequently asked questions (FAQ), dan sosialisasi terkait penggunaan Coretax. Wajib Pajak dapat memanfaatkan sumber-sumber ini atau mengikuti pelatihan yang diadakan.
  2. Koneksi Internet: Proses pelaporan secara daring sangat bergantung pada koneksi internet yang stabil. Solusi: Pastikan perusahaan memiliki koneksi internet yang memadai selama proses pelaporan.
  3. Kesalahan Penginputan Data: Kesalahan dalam menginput data laporan keuangan atau informasi lainnya dapat menyebabkan ketidaksesuaian dalam SPT. Solusi: Lakukan verifikasi ganda terhadap semua data yang diinput sebelum melakukan submit. Manfaatkan fitur validasi data yang mungkin tersedia di Coretax.
  4. Perubahan Regulasi: Peraturan perpajakan dapat berubah dari waktu ke waktu, yang dapat mempengaruhi pengisian SPT. Solusi: Selalu perbarui informasi mengenai peraturan perpajakan terbaru melalui sumber-sumber terpercaya seperti situs resmi DJP, DDTC, atau Ortax.

Kesimpulan

Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan melalui aplikasi Coretax merupakan langkah modern dalam administrasi perpajakan yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kepatuhan. Dengan persiapan yang matang, pemahaman yang baik terhadap sistem Coretax, dan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku, Wajib Pajak badan dapat melaksanakan kewajiban pelaporan ini dengan lebih mudah dan akurat. Mengacu pada sumber-sumber informasi terpercaya seperti DDTC dan Ortax akan membantu perusahaan dalam memahami setiap tahapan dan memastikan pelaporan yang sesuai dengan ketentuan. Implementasi Coretax diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam sistem perpajakan Indonesia, menuju administrasi yang lebih transparan dan akuntabel.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top