Omzet Tembus Rp4,8 Miliar di Tengah Tahun?

Meraih omzet Rp4,8 miliar dalam setahun adalah pencapaian yang membanggakan bagi setiap pengusaha. Namun, kesuksesan ini juga membawa konsekuensi berupa kewajiban perpajakan. Salah satunya adalah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Omzet meningkat

Kapan Harus Menjadi PKP?

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PMK No. 68/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN, pengusaha wajib mendaftarkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP jika dalam satu tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi Rp4,8 miliar.  

Pertanyaan yang sering muncul adalah, jika omzet sudah mencapai Rp4,8 miliar di tengah tahun, kapan harus mendaftarkan diri sebagai PKP?

Langkah-Langkah Menjadi PKP

    1. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, NPWP, akta perusahaan (jika ada), dan bukti-bukti transaksi.
    2. Kunjungi KPP terdekat untuk mengajukan permohonan pengukuhan sebagai PKP.
    3. Isi formulir permohonan pengukuhan PKP yang telah disediakan oleh KPP.
    4. Serahkan semua dokumen yang diperlukan kepada petugas KPP.
    5. Setelah proses verifikasi selesai, Rekan akan menerima Surat Keterangan Pengukuhan PKP.

Apa Saja yang Perlu Diperhatikan Setelah Menjadi PKP?

    • Membuat Faktur Pajak
      Setiap transaksi yang dilakukan harus disertai dengan faktur pajak.
    • Melaporkan SPT
      Wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) PPN secara berkala.
    • Menyetorkan Pajak
      Melakukan pembayaran pajak sesuai dengan jumlah yang terutang.
    • Menjaga Buku Pembantu
      Mencatat semua transaksi secara detail dalam buku pembantu.

Perubahan Terbaru Relaksasi Waktu Pengukuhan PKP

Perlu diperhatikan bahwa terdapat perubahan terbaru terkait batas waktu pengukuhan PKP. Dalam PMK Nomor 164 Tahun 2023, kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lambat akhir tahun buku saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi batas yang ditetapkan. Hal ini berbeda dari ketentuan sebelumnya karna dalam PMK 197/2013, kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4,8 miliar. 

Menjadi PKP adalah kewajiban hukum bagi setiap pengusaha yang memenuhi syarat. Terdapat perubahan dalam batas waktu pengukuhan, yaitu paling lambat sampai akhir tahun buku saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi batas yang ditetapkan yaitu Rp 4,8 miliar. Dengan menjadi PKP, Rekan dapat mengelola bisnis dengan lebih baik dan turut berkontribusi dalam pembangunan negara.

-o-o-

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top