Seperti terjemahan harfiahnya, tax avoidance/penghindaran pajak merupakan upaya menghindari kewajiban pajak yang seharusnya dilaksanakan. Tujuannya untuk mengambil keuntungan sepihak agar pendapatan yang masuk tidak banyak terpotong pajak dari pemerintah. Padahal penghindaran pajak sendiri merupakan pelanggaran Undang-Undang Perpajakan.
Menggelapkan pajak mungkin terlihat menguntungkan di saat itu, namun konsekuensinya bisa sangat merugikan. Selain sanksi administratif berupa denda, pelaku tindak pidana pajak juga dapat dijerat dengan sanksi pidana.
Contoh Penghindaran Pajak
Contoh-contoh penghindaran pajak yang umum dilakukan adalah misalnya pengusaha dengan sengaja membuat-buat transaksi bisnis untuk menghindari tanggung jawab pajak. Secara praktis, transaksi ‘fiktif’ ini tidak memiliki signifikansi pada proses bisnis yang dilakukan oleh pengusaha. Namun, dalam rangka menghindari kewajiban pajak yang dimiliki transaksi ini sengaja dibuat dan dicatatkan, serta dilaporkan untuk menghindari kewajiban pajak yang seharusnya dimiliki. Contoh lain misalnya dengan memanfaatkan prosedur penyusutan aset. Pada kenyataannya, aset tidak mengalami penyusutan yang signifikan, atau bahkan meningkat nilainya. Namun dengan memanfaatkan sistem tersebut, pengusaha bisa menghindari kewajiban pajak yang menempel pada pertambahan nilai aset yang dimiliki.
Sanksi Pidana bagi Penghindaran Pajak
Undang-undang perpajakan di Indonesia memberikan sanksi yang tegas bagi wajib pajak yang melakukan tindak pidana pajak. Beberapa di antaranya adalah:
- Penjara
Pelaku tindak pidana pajak dapat dijatuhi hukuman penjara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Denda
Selain hukuman penjara, pelaku juga diwajibkan membayar denda yang nilainya bisa mencapai beberapa kali lipat dari pajak yang seharusnya dibayar. - Gugatan Perdata
Negara dapat mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi atas kerugian negara akibat perbuatan pelaku. - Cacat Hukum
Tindakan menghindari pajak dapat mengakibatkan cacat hukum pada transaksi yang dilakukan.
Mengapa Kita Harus Membayar Pajak?
Membayar pajak adalah kewajiban setiap warga negara yang taat hukum. Pajak yang kita bayarkan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan nasional, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat. Dengan membayar pajak, kita turut berkontribusi dalam membangun negara.
Menghindari pajak adalah tindakan yang tidak bijaksana dan berisiko tinggi. Selain dapat merugikan diri sendiri, tindakan tersebut juga merugikan negara. Oleh karena itu, penting bagi setiap wajib pajak untuk memahami dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
-o-o-