Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah proses penghentian status seseorang atau badan usaha sebagai wajib pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini biasanya dilakukan ketika usaha sudah tidak aktif, tidak lagi memenuhi syarat sebagai PKP, atau karena alasan-alasan lain yang sah.
Alasan Umum Pencabutan PKP
Selain alasan yang telah disebutkan sebelumnya, berikut beberapa alasan lain yang umum menjadi dasar pencabutan pengukuhan PKP:
- Perubahan Bentuk Usaha; Ketika bentuk usaha berubah menjadi bentuk yang tidak dikenakan PPN, seperti usaha perseorangan yang omzetnya di bawah batas kena pajak.
- Penggabungan atau Peleburan Usaha; Jika perusahaan mengalami penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain, maka salah satu perusahaan yang bergabung dapat mengajukan pencabutan PKP.
- Pemindahan Usaha ke Luar Negeri; Jika seluruh kegiatan usaha dipindahkan ke luar negeri, maka perusahaan tersebut dapat mengajukan pencabutan PKP di Indonesia.
Prosedur Pencabutan Pengukuhan PKP
Secara umum, prosedur pencabutan pengukuhan PKP dapat dilakukan melalui dua cara:
- Secara Online Melalui e-Registration
- Login portal e-Registration dengan menggunakan NPWP dan kata sandi yang valid.
- Cari menu “Pencabutan Pengukuhan PKP” atau menu serupa.
- Lengkapi formulir permohonan pencabutan dengan data yang akurat dan benar.
- Unggah dokumen pendukung yang telah disiapkan dalam format yang sesuai.
- Ajukan permohonan secara online.
- Secara Langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP):
- Siapkan formulir permohonan yang telah diisi dan dilengkapi dengan dokumen pendukung yang diperlukan.
- Datang langsung ke KPP tempat NPWP terdaftar untuk menyerahkan berkas permohonan.
- Petugas pajak akan memproses permohonan Anda dan memberikan informasi lebih lanjut.
Dokumen Pendukung yang Diperlukan
Dokumen pendukung yang umumnya diperlukan untuk mengajukan pencabutan pengukuhan PKP antara lain:
- Surat permohonan pencabutan pengukuhan PKP yang ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasa hukum.
- Jika usaha telah berhenti beroperasi, lampirkan surat pemberhentian usaha yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
- Surat pernyataan yang menyatakan bahwa wajib pajak tidak lagi memenuhi syarat sebagai PKP.
- Fotokopi akta perusahaan yang terbaru.
- Fotokopi NPWP.
- Laporan keuangan terakhir yang telah diaudit (jika ada).
- Dokumen pendukung lainnya yang dianggap perlu oleh petugas pajak, misalnya surat keputusan penggabungan perusahaan atau surat izin usaha.
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan
- Waktu yang dibutuhkan untuk proses pencabutan pengukuhan PKP dapat bervariasi tergantung pada kompleksitas kasus dan beban kerja KPP.
- Setelah mengajukan permohonan, sebaiknya lakukan konfirmasi secara berkala ke KPP terkait status permohonan Rekan.
- Meskipun status PKP dicabut, wajib pajak tetap memiliki kewajiban pajak lainnya, seperti Pajak Penghasilan (PPh).
- Simpan semua dokumen terkait pencabutan pengukuhan PKP sebagai bukti.
Pencabutan pengukuhan PKP adalah proses yang penting bagi wajib pajak yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai PKP. Dengan memahami prosedur dan persyaratan yang berlaku, Rekan dapat melakukan pencabutan pengukuhan PKP dengan lancar dan menghindari masalah di kemudian hari.
-o-o-