Warisan Emas Kena Pajak?

Mendapatkan warisan berupa emas tentu menjadi kabar gembira. Namun, banyak yang bertanya-tanya, apakah benar warisan emas ini dikenakan pajak?

warisan emas

Dasar Hukum Pajak Warisan Emas

Di Indonesia, aturan mengenai pajak warisan diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Secara umum, harta warisan itu sendiri tidak dikenakan pajak. Hal ini tertuang dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b UU PPh. Artinya, emas yang diterima sebagai warisan tidak langsung dikenakan pajak penghasilan.

Kapan Warisan Emas Kena Pajak?

Meskipun harta warisan bebas pajak, namun ada beberapa kondisi yang dapat memicu kewajiban pajak, yaitu:

  1. Jika Rekan memutuskan untuk menjual emas warisan tersebut, maka keuntungan yang diperoleh dari penjualan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Besaran pajak yang dikenakan akan tergantung pada selisih antara harga jual dan harga perolehan emas tersebut.
  2. Apabila Rekan menggunakan emas warisan untuk kegiatan usaha, maka keuntungan yang dihasilkan dari usaha tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan jenis usahanya.

Cara Menghitung Pajak Penjualan Emas Warisan

Untuk menghitung pajak yang harus dibayarkan atas penjualan emas warisan, Rekan perlu mengetahui:

  1. Harga perolehan emas; adalah harga emas saat Rekan menerimanya sebagai warisan. Jika tidak diketahui, Rekan dapat menggunakan harga pasar wajar saat itu.
  2. Harga jual emas; adalah harga yang Rekan dapatkan saat menjual emas tersebut.
  3. Tarif PPh yang berlaku tergantung pada jenis penghasilan dan besaran penghasilan yang diperoleh.

Tips Mengelola Warisan Emas

  1. Dokumentasi; Simpan semua dokumen terkait warisan emas, seperti sertifikat atau bukti pembelian.
  2. Konsultasi; Jika ragu, konsultasikan dengan akuntan atau konsultan pajak untuk perhitungan yang akurat.
  3. Laporkan dalam SPT; Laporkan semua transaksi terkait emas warisan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Warisan emas memang tidak langsung dikenakan pajak, namun perlu diingat bahwa keuntungan dari penjualan atau penggunaan emas untuk usaha akan dikenakan pajak. Oleh karena itu, penting bagi Rekan untuk memahami aturan pajak terkait warisan emas agar dapat mengelola aset dengan baik.

-o-o-

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top