
Dalam dinamika administrasi perpajakan di Indonesia, Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Keterangan (SP2DK) merupakan dokumen krusial yang harus ditanggapi secara serius oleh setiap Wajib Pajak (WP). SP2DK adalah pintu gerbang bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengawasi kepatuhan material WP berdasarkan data yang dimiliki DJP, yang hasilnya bisa berujung pada proses pemeriksaan atau himbauan.
Dulu, penanggapan SP2DK seringkali identik dengan pertemuan tatap muka yang memakan waktu atau pengiriman surat fisik. Namun, seiring dengan implementasi sistem inti perpajakan yang baru, yang dikenal sebagai Coretax System, proses ini telah bertransformasi sepenuhnya. Coretax hadir sebagai platform digital terpadu yang mempermudah interaksi WP dengan DJP, termasuk dalam hal menyampaikan tanggapan atas SP2DK.
Memahami SP2DK dan Batas Waktu Tanggapan
Sebelum melangkah ke panduan teknis di Coretax, penting untuk memahami posisi SP2DK dalam proses pengawasan. SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada Wajib Pajak untuk meminta penjelasan (klarifikasi) mengenai data dan/atau keterangan yang dimiliki oleh DJP. Data ini biasanya menunjukkan adanya indikasi ketidaksesuaian antara kewajiban perpajakan yang dilaporkan WP dengan data pihak ketiga yang dimiliki DJP.
Penerbitan SP2DK merupakan bagian dari kegiatan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK), yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022. Tujuan utama P2DK adalah untuk memastikan bahwa Wajib Pajak telah melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Batas Waktu yang Krusial
Kepatuhan terhadap batas waktu adalah kunci dalam menanggapi SP2DK. Jangka waktu tanggapan yang harus dipatuhi Wajib Pajak adalah:
- 14 hari kalender: Untuk SP2DK yang bersifat umum.
- 7 hari kalender: Jika SP2DK diterbitkan terkait data konkret (data yang valid, jelas, dan pasti).
Batas waktu ini dihitung sejak tanggal SP2DK diterima oleh Wajib Pajak. Kegagalan untuk menanggapi dalam jangka waktu yang ditentukan, atau tanggapan yang tidak memadai, dapat berakibat pada ditindaklanjutinya pengawasan ke tahap yang lebih lanjut, seperti penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau bahkan Pemeriksaan Pajak. Oleh karena itu, respon yang cepat, lengkap, dan akurat sangatlah penting.
Mengenal Coretax DJP: Platform Resmi Tanggapan Digital
Coretax System adalah sebuah revolusi dalam administrasi perpajakan di Indonesia. Ini merupakan sistem informasi terintegrasi yang memungkinkan seluruh layanan perpajakan, mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan, dilakukan dalam satu platform digital.
Keuntungan Menanggapi SP2DK Melalui Coretax:
- Efisiensi Waktu dan Biaya: Mengurangi kebutuhan tatap muka dan pengiriman dokumen fisik, sehingga proses lebih cepat dan hemat biaya.
- Transparansi dan Akuntabilitas: Setiap proses terekam secara digital, dan WP akan langsung mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti legal bahwa tanggapan sudah disampaikan.
- Akses Kapan Saja: Wajib Pajak dapat mengajukan tanggapan dari mana saja selama memiliki akses internet.
- Integrasi Data: Memudahkan DJP dan WP dalam menelusuri riwayat dokumen dan data terkait SP2DK yang bersangkutan.
Persiapan Awal Sebelum Mengunggah Tanggapan
Sebelum masuk ke menu Coretax, ada dua langkah persiapan penting yang harus dilakukan:
1. Memastikan Akses Akun Coretax
Pastikan Rekan telah memiliki dan dapat mengakses akun Coretax. Jika Rekan adalah Wajib Pajak Badan (Perusahaan), pastikan melakukan Impersonating sebagai badan usaha tersebut sebelum memulai proses. Jika Rekan adalah Wajib Pajak Orang Pribadi, Rekan dapat langsung menggunakan akun pribadi Rekan.
2. Menyusun Surat Tanggapan dan Dokumen Pendukung
Meskipun tanggapan diunggah secara digital, substansi tanggapan tetap harus dibuat dalam format dokumen tertulis yang resmi. Susun surat tanggapan yang ditujukan kepada Kepala KPP terdaftar. Surat ini harus memuat penjelasan yang komprehensif, didukung oleh data dan dasar hukum yang relevan, untuk mengklarifikasi setiap poin yang diminta dalam SP2DK.
Siapkan semua dokumen pendukung yang relevan (misalnya: fotokopi/scan faktur, bukti potong, buku besar, perjanjian, atau dokumen pembukuan lainnya) yang dapat memperkuat penjelasan. Pindai (scan) semua surat tanggapan dan dokumen lampiran tersebut. Pastikan semua file dalam format yang umum (misalnya PDF) dan ukurannya tidak melebihi batas yang ditentukan oleh sistem.
Mengirim Tanggapan SP2DK di Coretax
Setelah semua dokumen siap, Rekan dapat memulai proses pengiriman tanggapan di Coretax.
Langkah 1: Menerima Notifikasi SP2DK
Setelah SP2DK diterbitkan, Rekan akan menerima notifikasi di akun Coretax. Klik ikon Notifikasi (lonceng) atau masuk ke menu Portal Saya → Dokumen Saya untuk melihat daftar dokumen yang ditujukan kepada Rekan. Unduh dan baca secara cermat isi SP2DK tersebut untuk memahami poin-poin data yang diminta penjelasannya.
Langkah 2: Memulai Permohonan Tanggapan
Dari beranda Coretax, pilih menu Layanan Wajib Pajak. Pilih submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi. Apabila proses ini dilakukan oleh perwakilan atau petugas yang ditunjuk, klik Pilih Nomor Penunjukan dan pilih nomor penunjukan yang sesuai.
Langkah 3: Memilih Jenis Layanan
Ini adalah langkah krusial untuk memastikan tanggapan Rekan masuk ke alur yang benar. Pilih jenis layanan utama: AS.29 Surat Wajib Pajak. Pilih sub-jenis layanan: AS.29-03 Surat Tanggapan atas Surat Permintaan Penjelasan Data dan Keterangan (SP2DK). Klik Simpan untuk melanjutkan proses.
Langkah 4: Mengisi Detail Permohonan
Sistem akan memunculkan formulir isian, dimulai dari Informasi Umum dan Informasi Wajib Pajak yang biasanya sudah terisi otomatis (kolom abu-abu). Lanjutkan dengan mengklik Alur Kasus. Periksa kembali kebenaran data Rekan.
Informasi Pemberitahuan/Permohonan:
- Perihal Surat: Isi dengan jelas, contoh: Tanggapan/Penjelasan atas SP2DK Nomor [Nomor SP2DK].
Klik ikon Search (logo kaca pembesar) untuk mencari dan memilih Nomor SP2DK yang ingin Rekan tanggapi. Pastikan Rekan memilih dokumen yang benar agar tanggapan terhubung ke kasus yang tepat.
Langkah 5: Mengunggah Dokumen Lampiran
Klik Tambah Data untuk mulai mengunggah file yang telah disiapkan. Unggah file scan surat tanggapan dan semua dokumen pendukung.
Detail Dokumen:
- Nama Jenis Dokumen: Pilih kategori yang paling sesuai, umumnya adalah Dokumen Pendukung Permohonan Lainnya atau keterangan lain yang mendukung jawaban/tanggapan SP2DK.
- Jumlah Lampiran: Isi sesuai dengan jumlah total dokumen pendukung yang Rekan unggah (misalnya, jika Rekan mengunggah 1 surat tanggapan dan 5 dokumen pendukung, Rekan dapat mengisi 6).
Langkah 6: Persetujuan dan Pengiriman
Pernyataan Wajib Pajak: Centang kotak Pernyataan Wajib Pajak untuk menyatakan bahwa data yang Rekan berikan adalah benar dan lengkap. Klik Simpan. Jika proses penyimpanan berhasil, akan muncul notifikasi sukses. Klik Lanjut untuk mengirimkan permohonan. Kasus Rekan akan diproses dan statusnya akan berubah menjadi Kasus Ditutup (dalam artian pengiriman sudah selesai).
Verifikasi: Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
Setelah proses pengiriman selesai, pekerjaan belum sepenuhnya tuntas. Rekan harus memastikan bahwa tanggapan Rekan telah diterima secara resmi oleh KPP. Pada menu di sebelah kiri, klik Document. Cari dan unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang dikeluarkan oleh KPP terdaftar terkait tanggapan SP2DK tersebut.
BPE adalah bukti legalitas bahwa Rekan telah menyampaikan tanggapan tepat waktu dan sesuai prosedur yang berlaku. Simpan BPE ini sebagai arsip vital. Dengan terbitnya BPE, maka secara resmi jawaban atau tanggapan atas SP2DK Rekan telah terkirim kepada KPP terkait dan siap ditindaklanjuti oleh petugas pengawas
Kesimpulan
Sistem Coretax membawa kemudahan dan kepastian hukum dalam proses administrasi perpajakan. Kemampuan untuk menanggapi SP2DK secara digital merupakan langkah maju yang memungkinkan Wajib Pajak merespon permintaan klarifikasi dengan cepat dan efisien. Dengan mengikuti panduan ini, Rekan dapat memastikan bahwa kewajiban memberikan tanggapan atas SP2DK dilaksanakan secara benar, terstruktur, dan tercatat dalam sistem DJP. Manfaatkan kemudahan teknologi ini untuk menjaga integritas dan kepatuhan perpajakan. Kepatuhan yang baik adalah fondasi penting bagi pembangunan ekonomi negara
