
Dalam dunia perpajakan perusahaan, ada satu tahapan krusial yang harus dilakukan setiap tahun: Rekonsiliasi Laporan Keuangan (sering juga disebut Koreksi Fiskal). Mengapa hal ini perlu? Sederhana, karena cara perusahaan mencatat pendapatan dan biaya di laporan keuangan (menurut Standar Akuntansi Keuangan atau SAK) berbeda dengan aturan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJB) di Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh).
Perbedaan ini menyebabkan laba yang tercantum di laporan keuangan komersial (laba sebelum pajak) seringkali tidak sama dengan laba yang akan dijadikan dasar perhitungan PPh (laba fiskal). Tugas rekonsiliasi adalah “menyesuaikan” laba komersial tersebut hingga menjadi laba fiskal yang benar, dan untuk melakukannya, kita menggunakan Kode Penyesuaian.
Kode Penyesuaian ini menjadi sangat penting, terutama bagi Wajib Pajak Badan yang menggunakan sistem pelaporan elektronik, seperti Coretax yang diterapkan DJP. Kode ini berfungsi sebagai “label” atau “keterangan” resmi atas setiap perbedaan antara akuntansi komersial dan aturan pajak. Dengan adanya kode ini, DJP dapat melacak dan memahami alasan di balik setiap koreksi yang Rekan lakukan.
Memahami Dua Jenis Penyesuaian
Penyesuaian dalam koreksi fiskal dibagi menjadi dua kategori utama, tergantung pada dampaknya terhadap Laba Fiskal:
1. Penyesuaian Fiskal Positif (FPO)
Penyesuaian Fiskal Positif adalah koreksi yang dilakukan untuk menambah Laba Fiskal, atau dengan kata lain, koreksi yang membuat biaya-biaya tertentu yang diakui di laporan komersial tidak boleh diakui sebagai pengurang penghasilan dalam perhitungan pajak (non-deductible expense), atau mengoreksi penghasilan yang telah dicatat terlalu kecil.
Dampak: Laba Fiskal (Penghasilan Kena Pajak) menjadi lebih besar.
2. Penyesuaian Fiskal Negatif (FNE)
Penyesuaian Fiskal Negatif adalah koreksi yang dilakukan untuk mengurangi Laba Fiskal. Ini terjadi biasanya karena adanya pendapatan yang sudah diakui di laporan komersial tetapi menurut pajak tidak perlu dikenakan PPh (karena sudah dikenakan PPh Final atau bukan objek pajak), atau biaya-biaya tertentu yang menurut pajak boleh diakui lebih besar daripada yang dicatat secara komersial.
Dampak: Laba Fiskal (Penghasilan Kena Pajak) menjadi lebih kecil.
Daftar Penting Kode Penyesuaian Positif (FPO)
Kode-kode ini digunakan untuk menaikkan laba fiskal. Berikut adalah beberapa kode yang paling umum dan sering digunakan, terutama dalam pengisian SPT Tahunan Badan melalui sistem Coretax (berdasarkan referensi dari Ortax):
| Kode | Deskripsi Singkat | Contoh Nyata |
| FPO-01 | Biaya Entertainment & Sejenisnya yang Tidak Didukung Daftar Nominatif. | Biaya menjamu klien yang tidak ada rincian dan daftar penerimanya. |
| FPO-05 | Harta yang Dihibahkan, Bantuan, atau Sumbangan (yang tidak termasuk kriteria deductible). | Sumbangan yang diberikan perusahaan kepada pihak yang tidak memiliki hubungan khusus/instansi pemerintah, yang tidak memenuhi syarat boleh dibiayakan. |
| FPO-06 | Pajak Penghasilan. | Koreksi atas akun Beban PPh Badan yang dicatat di laporan laba rugi komersial (sesuai aturan pajak, PPh Badan adalah pajak yang tidak boleh dibiayakan). |
| FPO-07 | Gaji yang dibayarkan kepada pemilik/orang yang menjadi tanggungannya. | Gaji yang dibayarkan kepada pemilik tunggal perusahaan atau anggota keluarga pemilik yang bukan karyawan sesungguhnya. |
| FPO-08 | Sanksi Administratif. | Denda keterlambatan pelaporan SPT atau bunga yang dibayarkan kepada DJP (Sanksi pajak tidak boleh dibiayakan). |
| FPO-09 | Selisih Penyusutan Komersial di atas Penyusutan Fiskal. | Jika masa manfaat aset menurut akuntansi lebih pendek daripada masa manfaat menurut aturan fiskal, maka penyusutan komersial lebih besar, dan selisihnya dikoreksi positif. |
| FPO-11 | Biaya untuk Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak. | Biaya yang terkait dengan pendapatan sewa yang sudah dikenakan PPh Final; biaya tersebut harus dikoreksi positif. |
| FPO-12 | Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya. | Digunakan untuk koreksi positif lain yang tidak tercover oleh kode-kode spesifik di atas. |
Penting untuk Diingat: Setiap transaksi harus dipastikan dasar hukumnya dalam UU PPh. Misalnya, biaya yang terlalu berlebihan (melebihi kewajaran) kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa juga akan dikoreksi positif (FPO-04).
Daftar Penting Kode Penyesuaian Negatif (FNE)
Kode-kode ini digunakan untuk menurunkan laba fiskal, seringkali karena pendapatan yang dicatat komersial sebenarnya bukan objek PPh biasa.
| Kode | Deskripsi Singkat | Contoh Nyata |
| FNE-01 | Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak (tetapi termasuk dalam peredaran usaha). | Bunga Deposito atau Pendapatan Sewa Gedung yang sudah dikenakan PPh Final, atau dividen yang diterima dari anak perusahaan di Indonesia (jika memenuhi syarat bukan objek pajak). |
| FNE-02 | Selisih Penyusutan Komersial di bawah Penyusutan Fiskal. | Jika masa manfaat aset menurut akuntansi lebih panjang daripada masa manfaat menurut aturan fiskal, maka penyusutan fiskal lebih besar, dan selisihnya dikoreksi negatif (dapat diakui sebagai biaya tambahan). |
| FNE-03 | Selisih Amortisasi Komersial di bawah Amortisasi Fiskal. | Kasus yang sama dengan FNE-02, namun berlaku untuk aset tak berwujud. |
| FNE-04 | Penyesuaian Fiskal Negatif Lainnya. | Digunakan untuk koreksi negatif lain yang tidak tercover oleh kode-kode spesifik di atas. |
Cara Pengisian Kode Penyesuaian di Coretax
Sistem Coretax yang dikembangkan DJP dirancang untuk mempermudah Wajib Pajak dalam pelaporan, termasuk proses rekonsiliasi. Penggunaan kode penyesuaian dilakukan pada lampiran yang mengatur Rekonsiliasi Laporan Keuangan (biasanya pada Lampiran 1).
- Input Nilai Komersial: Wajib Pajak memasukkan data nilai akun Laporan Laba Rugi sesuai dengan pembukuan komersial (SAK).
- Identifikasi Koreksi: Jika ada perbedaan antara nilai komersial dan nilai yang seharusnya diakui menurut aturan pajak (nilai fiskal), maka koreksi perlu dilakukan.
- Pilih Kode Penyesuaian: Di samping akun yang dikoreksi (misalnya akun ‘Beban Pajak’), Wajib Pajak akan diminta untuk memilih tombol edit atau ikon pensil. Di sana, akan muncul kolom untuk memilih Kode Penyesuaian Fiskal yang relevan (misalnya, untuk Beban PPh Badan, pilih FPO-06).
- Input Nilai Koreksi: Masukkan nilai koreksi yang akan menambah atau mengurangi laba fiskal, sesuai dengan kode yang dipilih.
Melalui proses ini, sistem akan secara otomatis menghitung ulang Laba Fiskal (Penghasilan Kena Pajak) Rekan. Kode Penyesuaian ini memastikan bahwa setiap penyesuaian telah didasarkan pada aturan yang benar dan dapat diverifikasi oleh DJP.
Kesimpulan
Kode Penyesuaian Fiskal bukan sekadar formalitas pengisian SPT; ia adalah jantung dari kepatuhan perpajakan Wajib Pajak Badan. Penggunaan kode yang tepat mencerminkan pemahaman Wajib Pajak atas perbedaan antara akuntansi komersial dan peraturan PPh.
Ketepatan dalam memilih kode sangat krusial, karena kesalahan dapat menyebabkan perhitungan PPh terutang menjadi salah, yang pada akhirnya dapat memicu pemeriksaan pajak dan sanksi administratif. Oleh karena itu, memastikan bahwa setiap koreksi didukung oleh dasar hukum pajak yang kuat dan dilabeli dengan kode penyesuaian yang benar adalah langkah wajib menuju kepatuhan pajak yang akurat.
