
Pemerintah Indonesia secara konsisten berupaya mencari terobosan kebijakan fiskal untuk menopang dan mengakselerasi perekonomian nasional, terutama di sektor-sektor yang paling terdampak oleh gejolak global maupun domestik. Salah satu sektor vital yang memiliki kontribusi besar terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) sekaligus penyerapan tenaga kerja adalah sektor pariwisata, yang di dalamnya mencakup Hotel, Restoran, dan Kafe (Horeka).
Sektor Horeka merupakan leading indicator pemulihan ekonomi karena sangat sensitif terhadap mobilitas dan daya beli masyarakat. Ketika aktivitas ekonomi mulai bangkit, sektor ini sering kali masih berjuang dengan beban operasional dan keterbatasan modal.
Untuk memberikan “dorongan” yang signifikan, pemerintah mengambil langkah strategis berupa pemberian Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Kebijakan ini merupakan bagian dari paket ekonomi yang lebih luas yang diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Intinya, pemerintah turun tangan untuk membayar sebagian atau seluruh kewajiban pajak para pekerja di sektor ini.
Insentif PPh 21 DTP ini bukan sekadar keringanan pajak, melainkan sebuah instrumen kebijakan yang memiliki dua tujuan utama:
- Meningkatkan Take-Home Pay: Gaji bersih yang diterima pekerja menjadi lebih besar karena kewajiban PPh 21 mereka dibayarkan oleh negara.
- Mendorong Konsumsi: Dengan naiknya daya beli pekerja, diharapkan terjadi peningkatan belanja yang akan memutar roda perekonomian.
Pengumuman ini membawa angin segar, menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan pemulihan yang inklusif dan cepat bagi para pekerja di garis depan industri jasa.
Mengenal PPh Pasal 21 dan Mekanisme Ditanggung Pemerintah (DTP)
Untuk memahami insentif ini secara utuh, kita perlu mengenal terlebih dahulu apa itu PPh Pasal 21. Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Sederhananya, PPh 21 adalah pajak atas gaji yang dipotong oleh pemberi kerja (perusahaan/kafe/hotel) sebelum gaji tersebut diterima oleh karyawan.
Konsep Ditanggung Pemerintah (DTP)
Dalam kondisi normal, PPh 21 yang terutang oleh karyawan akan dipotong oleh perusahaan dan disetorkan ke kas negara. Namun, skema PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) adalah mekanisme khusus di mana jumlah PPh 21 yang seharusnya dipotong dari gaji pekerja, justru dibayarkan (ditanggung) oleh kas negara.
Artinya, PPh 21 yang terutang oleh pekerja dianggap nihil oleh pekerja tersebut, karena pemerintah yang menanggungnya. Bagi pekerja, ini terasa seperti peningkatan gaji bersih secara instan, tanpa perlu negosiasi kenaikan upah dengan perusahaan.
Keistimewaan Insentif Horeka
Pemerintah memutuskan untuk memberikan insentif PPh 21 DTP sebesar 100% untuk pekerja di sektor Horeka dan Pariwisata. Angka 100% ini menegaskan bahwa seluruh PPh 21 yang wajib dibayar oleh pekerja akan ditanggung oleh negara.
Skema ini pernah diterapkan di berbagai sektor padat karya sebelumnya, dan kini diperluas secara spesifik ke sektor pariwisata. Perluasan ini merupakan pengakuan atas peran sentral sektor Horeka dalam menyerap tenaga kerja.
Kriteria Penerima dan Besaran Manfaat
Insentif PPh 21 DTP ini ditujukan secara spesifik agar tepat sasaran. Tidak semua pekerja di sektor Horeka secara otomatis menerima insentif ini. Terdapat batasan dan kriteria yang harus dipenuhi:
A. Sektor Usaha Penerima
Insentif ini diberikan kepada para pekerja yang bekerja di bidang:
- Hotel
- Restoran
- Kafe
- Secara umum, sektor Pariwisata yang telah ditetapkan.
Sektor-sektor ini dipilih karena menjadi motor penggerak ekonomi lokal dan memiliki tingkat kerentanan yang tinggi terhadap perubahan kondisi pasar.
B. Batasan Penghasilan (Gaji)
Kriteria yang paling krusial adalah batasan gaji. Insentif PPh 21 DTP 100% ini hanya diberikan kepada pegawai dengan penghasilan bruto yang disetahunkan maksimal Rp120 juta atau, lebih mudahnya, gaji per bulan hingga Rp10 juta.
| Kriteria Gaji | Insentif PPh 21 DTP | Keterangan |
| Hingga Rp10 Juta per Bulan | 100% Ditanggung Pemerintah | PPh 21 terutang ditanggung penuh oleh negara. |
| Di Atas Rp10 Juta per Bulan | Tidak Dapat DTP | PPh 21 terutang wajib dipotong dan disetor oleh perusahaan seperti biasa. |
Batasan Rp10 juta per bulan ini bertujuan untuk fokus membantu pekerja kelas menengah ke bawah yang PPh 21-nya signifikan berdampak pada pengeluaran sehari-hari.
C. Jangka Waktu Pelaksanaan
Insentif ini tidak bersifat sementara, melainkan dirancang untuk memberikan kepastian jangka panjang dalam program pemulihan:
- Awal Pelaksanaan: Diberikan untuk setiap masa pajak di sisa tahun pajak 2025 (sejak ditetapkan).
- Lanjutan Program: PPh 21 DTP di sektor Horeka juga akan dilanjutkan di tahun 2026.
Durasi ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengalokasikan anggaran untuk stimulus pajak dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha untuk mempertahankan karyawan mereka.
D. Anggaran dan Cakupan
Pemerintah telah mengestimasi anggaran yang disiapkan untuk menanggung PPh 21 sektor Horeka ini mencapai Rp480 miliar. Insentif ini diperkirakan akan dimanfaatkan oleh sekitar 552.000 pekerja.
Mekanisme Pelaksanaan dan Tugas Pemberi Kerja
Insentif PPh 21 DTP 100% ini disalurkan melalui mekanisme yang melibatkan kewajiban administrasi dari sisi perusahaan (pemberi kerja). Pekerja tidak perlu melakukan apa-apa selain menerima gaji bersih yang lebih besar.
1. Kewajiban Perusahaan (Pemberi Kerja)
Perusahaan (Hotel, Kafe, Restoran) yang mempekerjakan karyawan dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan harus mematuhi prosedur berikut:
| Tahapan | Uraian Singkat | Dampak bagi Perusahaan |
| A. Pendaftaran | Perusahaan harus menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bahwa mereka memanfaatkan insentif ini, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku. | Memastikan perusahaan berhak dan tercatat sebagai pemanfaat DTP. |
| B. Perhitungan Gaji | Perusahaan tetap menghitung PPh 21 terutang seperti biasa. Setelah terhitung, PPh 21 terutang tersebut tidak dipotong dari gaji karyawan, melainkan dicatat sebagai PPh DTP. | Take-home pay karyawan meningkat karena tidak ada potongan PPh 21. |
| C. Pelaporan Realisasi | Perusahaan wajib membuat Laporan Realisasi PPh 21 DTP setiap masa pajak (bulanan). Laporan ini membuktikan kepada DJP bahwa PPh 21 karyawan telah ditanggung pemerintah (DTP). | Kepatuhan administrasi menjadi kunci agar insentif ini sah. |
| D. Bukti Potong | Perusahaan tetap wajib menerbitkan bukti potong PPh Pasal 21, namun mencantumkan keterangan bahwa PPh tersebut Ditanggung Pemerintah (DTP). | Bukti potong ini penting untuk pelaporan SPT Tahunan pekerja. |
2. Manfaat Bagi Pekerja
Bagi karyawan dengan gaji maksimal Rp10 juta per bulan, manfaat yang didapat sangat jelas: peningkatan gaji bersih (netto) bulanan.
Simulasi Sederhana (Ilustratif):
- Gaji Bruto Bulanan: Rp7.000.000
- Asumsi PPh 21 Terutang (Normal): Rp150.000
- Gaji Bersih Normal: Rp7.000.000 – Rp150.000 = Rp6.850.000
- Gaji Bersih dengan Insentif DTP: Rp7.000.000 – Rp0 (karena Rp150.000 ditanggung pemerintah) = Rp7.000.000
Peningkatan ini, meskipun terlihat kecil, dapat menjadi signifikan bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, berpotensi mengubah uang yang tadinya untuk membayar pajak menjadi uang untuk membeli kebutuhan pokok atau jasa lainnya.
Dampak Ekonomi
Kebijakan insentif PPh 21 DTP untuk sektor Horeka adalah langkah proaktif dan strategis pemerintah yang mencerminkan pemahaman mendalam tentang siklus pemulihan ekonomi.
A. Stimulus Ganda
Insentif ini menghasilkan stimulus ganda yang saling menguatkan:
- Stimulus Permintaan (Demand Side): Gaji bersih 552.000 pekerja Horeka meningkat. Peningkatan pendapatan ini diarahkan untuk belanja konsumsi, yang secara langsung akan meningkatkan permintaan barang dan jasa di pasar.
- Stimulus Penawaran (Supply Side): Perusahaan Horeka mendapat dukungan tidak langsung. Dengan meningkatnya daya beli dan konsumsi, demand terhadap jasa hotel, restoran, dan kafe meningkat. Perusahaan tidak perlu khawatir tentang kenaikan biaya tenaga kerja untuk meningkatkan daya tarik gaji, karena PPh 21 telah ditanggung negara.
B. Mendorong Mobilitas dan Ketenagakerjaan
Dengan anggaran yang dialokasikan hampir setengah triliun rupiah, pemerintah berharap insentif ini dapat:
- Mendorong perusahaan Horeka untuk mempertahankan bahkan menambah jumlah karyawan mereka (mempercepat program cash for work).
- Mendukung upaya pemerintah daerah yang mengandalkan sektor pariwisata sebagai mesin utama pendapatan daerah.
Kesimpulan
Program PPh 21 DTP bagi pekerja Kafe, Hotel, dan Restoran merupakan kebijakan fiskal yang lugas, tepat sasaran, dan memiliki dampak berlipat ganda. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam meringankan beban masyarakat pekerja sekaligus mendongkrak laju pertumbuhan ekonomi.
Bagi para pekerja, ini adalah kesempatan untuk menikmati gaji bersih yang lebih besar. Bagi para pengusaha, ini adalah dukungan untuk menjaga operasional dan cash flow di tengah upaya pemulihan. Dengan kepatuhan administrasi dari pengusaha dan implementasi yang transparan dari pemerintah, insentif ini diharapkan dapat menjadi kunci percepatan pemulihan industri Horeka di Indonesia.
