Memanfaatkan Insentif PPN Lagi untuk Beli Rumah yang Lain, emang bisa?

Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) merupakan kebijakan pemerintah untuk merangsang sektor properti. Dengan adanya insentif ini, pembeli rumah tidak perlu menanggung beban PPN atas pembelian rumah tapak atau rumah susun. Namun, pertanyaan mengenai apakah insentif ini dapat digunakan berulang kali untuk beberapa pembelian rumah seringkali muncul.

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penggunaan Kembali Insentif PPN DTP

    • Tujuan Kebijakan
      Pemerintah dapat membatasi penggunaan insentif ini hanya untuk pembeli rumah pertama dengan tujuan untuk merangsang permintaan rumah pertama dan meningkatkan kepemilikan rumah bagi masyarakat.
    • Kondisi Ekonomi
      Dalam kondisi ekonomi tertentu, pemerintah mungkin memberikan relaksasi aturan untuk mendorong pertumbuhan sektor properti.
    • Jenis Properti
      Beberapa kebijakan mungkin membatasi insentif PPN DTP hanya untuk jenis properti tertentu, misalnya rumah tapak dengan luas tertentu atau rumah susun di lokasi tertentu.
    • Nilai Transaksi
      Ada kemungkinan bahwa insentif PPN DTP hanya diberikan untuk transaksi dengan nilai tertentu.
    • Jangka Waktu
      Pemerintah dapat menetapkan jangka waktu tertentu antara pembelian pertama dan kedua agar insentif dapat dinikmati oleh lebih banyak orang.

Bolehkah insentif PPN DTP ini digunakan untuk membeli rumah kedua?

Seperti yang telah kita ketahui sebelumnya, dalam PMK nomor 7 Tahun 2024 Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa PPN yang terutang atas penyerahan:

    1. Rumah Tapak; dan
    2. Satuan Rumah Susun

yang memenuhi persyaratan, ditanggung pemerintah untuk Tahun Anggaran 2024. Rumah Tapak atau Satuan Rumah Susun yang dimaksud harus memenuhi syarat sebagai berikut:

    1. Harga jual paling banyak Rp5.000.000.000 (Lima Mliyar Rupiah), dan
    2. Merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni

Rumah tapak baru dan satuan rumah susun baru ini juga harus sudah memiliki kode identitas rumah dan pertama kali diserahkan oleh PKP Penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau satuan rumah susun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan. 

Dalam pasal 5 PMK Nomor 7 Tahun 2024, dijelaskan bahwa PPN Ditanggung Pemerintah dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun. Orang Pribadi yang telah memanfaatkan insentif PPN Ditanggung Pemerintah tidak dapat memanfaatkan insentif PPN Ditanggung Pemerintah ini lagi untuk pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun lainnya.

Saran dari MNCo

Jika Rekan berencana membeli rumah dan ingin memanfaatkan insentif PPN DTP, sebaiknya lakukan hal-hal berikut:

    • Konsultasikan dengan Notaris
      Notaris yang menangani transaksi jual beli properti dapat memberikan informasi mengenai dokumen-dokumen yang diperlukan dan prosedur yang harus diikuti untuk mendapatkan insentif PPN DTP.
    • Konsultasikan dengan Akuntan atau Konsultan Pajak
      Seorang akuntan dan konsultan dapat membantu menghitung besaran pajak yang harus dibayar dan memberikan saran mengenai strategi perpajakan yang optimal.
    • Simpan Dokumen dengan Baik
      Simpan semua dokumen terkait pembelian properti, seperti nota kesepakatan, akta jual beli, dan bukti pembayaran pajak, karena dokumen-dokumen ini mungkin diperlukan di kemudian hari.

Sesuai PMK Nomor 7 Tahun 2024, seseorang tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP lebih dari sekali. Oleh karena itu, sangat penting bagi Rekan untuk selalu mengikuti perkembangan peraturan dan berkonsultasi dengan ahli sebelum mengambil keputusan. Dengan memahami aturan yang berlaku, Rekan dapat memaksimalkan manfaat dari insentif PPN DTP dan membuat keputusan pembelian properti yang lebih bijak.

-o-o-

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top