Surat Tagihan Pajak (STP) adalah sebuah surat resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak (WP) yang memiliki tunggakan pajak. Surat ini berisi informasi mengenai jumlah pajak yang harus dibayar, beserta sanksi administrasi berupa bunga dan denda yang dikenakan. Penerbitan STP diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Surat tagihan pajak atau STP berfungsi sebagai koreksi pajak terutang dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Surat Ketetapan Pajak. Selain itu, STP juga berfungsi sebagai Sarana untuk mengenakan sanksi berupa bunga atau denda, serta Sarana untuk menagih pajak.
Alasan Penerbitan STP
Merujuk pada Pasal 14 ayat (1) UU No. 28/2007, STP diterbitkan ketika terdapat ketidaksesuaian antara jumlah pajak yang seharusnya dibayar dengan jumlah pajak yang telah dibayarkan oleh Wajib Pajak (WP). Beberapa alasan umum mengapa STP diterbitkan adalah:
- Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang bayar.
- Kesalahan dalam mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dapat menyebabkan perhitungan pajak yang tidak akurat dan berujung pada penerbitan STP.
- Hasil pemeriksaan pajak oleh petugas pajak dapat menunjukkan adanya kekurangan pembayaran pajak.
- Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda atau bunga.
- Pengusaha yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat Faktur Pajak atau membuat faktur pajak tapi tidak tepat waktu.
- PKP tidak mengisi Faktur Pajak secara secara lengkap, pedagang eceran.
- PKP melaporkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak.
- PKP yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan.
Jenis-jenis STP
Secara umum, STP dapat dibagi menjadi beberapa jenis yaitu:
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
- Surat Ketetapan Pajak Nihil
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
Langkah-langkah Mengatasi STP
Jika menerima STP, ada beberapa langkah yang dapat Rekan lakukan:
- Periksa kembali semua data yang tercantum dalam STP, seperti nama, NPWP, jenis pajak, masa pajak, dan jumlah pajak yang terutang. Pastikan tidak ada kesalahan data.
- Hitung ulang jumlah pajak yang terutang berdasarkan data yang Rekan miliki. Bandingkan hasil perhitungan Rekan dengan jumlah pajak yang tercantum dalam STP.
- Jika Rekan yakin bahwa jumlah pajak yang terutang dalam STP tidak benar, Rekan dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Rekan terdaftar.
- Jika Rekan setuju dengan jumlah pajak yang terutang, segera lakukan pembayaran untuk menghindari penambahan sanksi. Pelunasan STP harus dilakukan Wajib Pajak dengan membayarnya di pos atau bank persepsi. Rekan wajib mencantumkan nomor STP dalam Surat Setoran Pajak (SSP) pada bagian Nomor Ketetapan. Lupa mencantumkan nomor STP biasanya akan menimbulkan kendala, karena dianggap belum membayar STP tersebut.
Penerbitan STP merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memastikan setiap WP memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan memahami alasan penerbitan STP, jenis STP, dan langkah-langkah yang harus dilakukan, Rekan dapat menghadapi STP dengan lebih baik. Ingatlah bahwa kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan adalah kunci untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan mendukung pembangunan negara.
-o-o-