Kompensasi Kerugian Fiskal: Meringankan Beban Pajak Perusahaan?

Kompensasi kerugian fiskal adalah mekanisme yang memungkinkan wajib pajak untuk mengurangi beban pajak di masa depan dengan memanfaatkan kerugian fiskal yang diderita pada tahun pajak sebelumnya. Secara sederhana, jika perusahaan mengalami kerugian fiskal dalam suatu tahun pajak, kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan keuntungan fiskal di tahun-tahun pajak berikutnya. Kerugian fiskal adalah kerugian berdasarkan ketetapan pajak yang telah diterbitkan DJP serta kerugian berdasarkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak (self assessment) dalam hal tidak ada atau belum diterbitkan ketetapan pajak oleh DJP.

Kompensasi kerugian fiskal timbul apabila dalam tahun pajak sebelumnya terdapat kerugian fiskal (SPT Tahunan dilaporkan Nihil atau Lebih Bayar tetapi ada kerugian fiskal). Kerugian fiskal terjadi karena saat penghasilan bruto dikurangi biaya hasilnya mengalami kerugian. Kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan laba neto fiskal dimulai pada tahun pajak berikutnya secara berturut-turut sampai dengan lima tahun. Apabila pada kemudian hari berdasarkan ketetapan pajak hasil pemeriksaan menunjukkan jumlah kerugian fiskal yang berbeda dari kerugian menurut SPT Tahunan PPh atau hasil pemeriksaan menjadi tidak rugi, kompensasi kerugian fiskal tersebut harus segera direvisi sesuai dengan ketentuan dan prosedur pembetulan SPT sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan.

Ketentuan mengenai kompensasi kerugian fiskal diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Secara khusus, Pasal 6 ayat (2) UU PPh mengatur mengenai kompensasi kerugian fiskal. Kompensasi kerugian tersebut tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang keseluruhan penghasilannya bersifat Final dan atau bukan merupakan objek pajak. Selain itu, kerugian yang diderita dari luar negeri tidak dapat diikutsertakan dalam penghitungan kompensasi kerugian fiskal.

Syarat dan Ketentuan Kompensasi Kerugian Fiskal

    • Kerugian Fiskal
      Kerugian yang dapat dikompensasikan adalah kerugian fiskal, yaitu kerugian yang dihitung berdasarkan ketentuan perpajakan.
    • Masa Kompensasi
      Kerugian fiskal dapat dikompensasikan selama 5 tahun pajak berturut-turut setelah tahun pajak terjadinya kerugian.
    • Tidak Ada Restitusi
      Kerugian fiskal tidak dapat dikompnsasikan dengan cara restitusi atau pengembalian pajak.

Cara Melakukan Kompensasi Kerugian Fiskal

    1. Hitung kerugian fiskal yang diderita pada tahun pajak yang bersangkutan.
    2. Laporkan kerugian fiskal tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada tahun pajak terjadinya kerugian.
    3. Pada tahun pajak berikutnya, keuntungan fiskal dapat dikurangi dengan kerugian fiskal yang belum dikompensasikan.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan mengalami kerugian fiskal sebesar Rp100.000.000 pada tahun 2023. Kerugian tersebut dapat dikompensasikan hingga tahun 2028 karena batas kompensasinya adalah 5 Tahun. Pada tahun 2024, perusahaan tersebut memperoleh keuntungan fiskal sebesar Rp50.000.000. Bagaimana skema kompensasinya?

    • Tahun 2024
      Penghitungan kompensasi fiskalnya adalah
      = Kompensasi Kerugian Fiskal – Keuntungan Fiskal
      = Rp100.000.000 – Rp50.000.000 = Rp50.000.000
      Maka, sisa kompensasi kerugian fiskal perusahaan tersebut adalah Rp50.000.000 dan pada tahun 2024 tidak perlu membayar pajak.
      Pada Tahun 2025, perusahaan tersebut kembali mengalami keuntungan sebesar Rp40.000.000. Perusahaan tersebut dapat mengkompensasikan sisa kerugian fiskal sebesar Rp50.000.000
    • Tahun 2025
      Penghitungan kompensasi fiskalnya adalah
      = Kompensasi Kerugian Fiskal – Keuntungan Fiskal
      = Rp50.000.000 – Rp40.000.000 = Rp10.000.000
      Maka, sisa kompensasi kerugian fiskal perusahaan tersebut adalah Rp10.000.000 dan pada tahun 2025 tidak perlu membayar pajak.

Sisa kompensasi kerugian fiskal sebesar Rp10.000.000 ini masih dapat digunakan untuk tahun pajak 2026.

Hal yang Perlu Diperhatikan

    • Perusahaan harus memanfaatkan kompensasi kerugian fiskal dalam jangka waktu 5 tahun. Jika tidak, kerugian tersebut tidak dapat lagi dikompensasikan.
    • Peraturan mengenai kompensasi kerugian fiskal dapat berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, perusahaan harus selalu memantau perkembangan peraturan perpajakan.

Kompensasi kerugian fiskal merupakan fasilitas yang sangat bermanfaat bagi wajib pajak yang mengalami kerugian usaha. Dengan memahami ketentuan dan cara pemanfaatannya, wajib pajak dapat mengurangi beban pajak dan meningkatkan efisiensi keuangan perusahaan.

-o-o-

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top