Memahami perbedaan Pajak Retribusi Daerah dan Pajak Daerah

Pajak Retribusi

Pernahkah rekan pergi ke objek-objek wisata lalu diminta membayar ‘retribusi masuk’ sebelum memasuki Kawasan wisata? Biasanya kita akan diberi tiket retribusi sesudah membayar sejumlah nominal yang telah ditentukan. Pungutan tersebut adalah pajak retribusi daerah. Bagi kita yang belum tahu, pasti mengira uang retribusi tersebut masuk ke dalam pajak daerah. Walaupun sama-sama merupakan sumber pendapatan pemerintah daerah, ternyata pajak retribusi daerah dan pajak daerah berbeda.

Pengertian Retribusi Daerah

Seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. Sederhananya, retribusi daerah hanya akan dipungut jika orang pribadi atau badan memakai layanan atau jasa tertentu dari pemerintah daerah. Contohnya adalah daerah wisata, lahan parkir, dan lain-lain.

Jenis-jenis Retribusi Daerah

Retribusi daerah dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yakni:

  1. Retribusi jasa umum, yakni retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Retribusi Jasa Umum dibagi ke dalam 15 bagian, yang meliputi:
    • Retribusi Pelayanan Kesehatan untuk pungutan atas pelayanan kesehatan di Puskesmas, Balai Pengobatan, RSU Daerah, dan tempat kesehatan lain sejenis yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
    • Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan untuk pungutan atas pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang meliputi pengambilan, pengangkutan, dan pembuangan serta penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan sampah rumah tangga dan perdagangan. Di dalamnya tidak termasuk pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, dan sosial.
    • Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil untuk pungutan atas pelayanan KTP, kartu keterangan bertempat tinggal, kartu identitas kerja, kartu penduduk sementara, kartu identitas penduduk musiman, kartu keluarga, dan akta catatan sipil.
    • Retribusi Pemakanan dan Pengabuan Mayat untuk pungutan atas pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat yang meliputi pelayanan, penggalian, pengurugan, pembakaran/pengabuan, dan sewa tempat yang dimiliki atau dikelola oleh daerah.
    • Retribusi Pelayanan Parkir untuk pungutan atas pelayanan parkir di tepi jalan umum yang disediakan oleh daerah.
    • Retribusi Pelayanan Pasar untuk pungutan atas penggunaan fasilitas pasar tradisional berupa pelataran dan los yang dikelola oleh daerah dan khusus disediakan untuk pedagang, kecuali pelayanan fasilitas pasar yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
    • Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor untuk pungutan atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diselenggarakan oleh daerah.
    • Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran untuk pungutan atas pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa.
    • Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta untuk pungutan atas pemanfaatan peta yang dibuat oleh pemerintah daerah.
    • Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus untuk pungutan atas pelayanan penyedotan kakus yang dilakukan oleh daerah dan tidak termasuk yang dikelola oleh BUMD dan swasta.
    • Retribusi Pengolah Limbah Cair untuk pungutan atas pelayanan pengolahan limbah cair rumah tangga, perkantoran, dan industri yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah.
    • Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang untuk pungutan atas pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Retribusi Pelayanan Pendidikan untuk pungutan atas pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis oleh pemerintah daerah.
    • Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi untuk pungutan atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi.
    • Retribusi Pengendalian Lalu Lintas untuk pungutan atas penggunaan ruas jalan, koridor, dan kawasan tertentu pada waktu dan tingkat kepadatan tertentu.

      Tarifnya ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut. Biaya yang dimaksud meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal.

  2. Retribusi jasa usaha, yakni pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial. Pelayanan pemanfaatan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal.
    Retribusi Jasa Usaha dibagi ke dalam 11 bagian, yaitu:
    • Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah untuk pungutan atas pemakaian kekayaan daerah berupa pemakaian tanah dan bangunan, ruangan untuk pesta, dan kendaraan/alat-alat berat/alat-alat besar milik daerah. Tidak termasuk penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut, misal pemancangan tiang listrik/telepon, dan lain-lain.
    • Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan untuk pungutan atas penyediaan fasilitas pasar grosir berbagai jenis barang dan fasilitas pasar/pertokoan yang dikontrakkan, yang disediakan oleh daerah, tidak termasuk yang disediakan oleh BUMD dan swasta.
    • Retribusi Tempat Pelelangan untuk pungutan atas pemakaian tempat pelelangan yang secara khusus disediakan oleh pemerintah daerah untuk melakukan pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan.
    • Retribusi Terminal untuk pungutan atas pemakaian tempat pelayanan penyediaan parkir untuk kendaraan penumpang dan bus umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lain di lingkungan terminal yang dimiliki/dikelola oleh daerah, terkecuali yang dimiliki/dikelola oleh pemerintah, BUMN, BUMD, dan swasta.
    • Retribusi Tempat Khusus Parkir untuk pungutan atas pemakaian tempat parkir yang khusus disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh daerah, terkecuali yang disediakan/dikelola oleh BUMN, BUMD, dan swasta.
    • Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Vila untuk pungutan atas pelayanan tempat penginapan/pesanggrahan/vila yang dimiliki dan/atau dikelola oleh daerah, terkecuali yang dimiliki/dikelola oleh pemerintah, BUMN, BUMD, dan swasta.
    • Retribusi Rumah Potong Hewan untuk pungutan atas pelayanan penyediaan fasilitas pemotongan hewan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh daerah, termasuk layanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong.
    • Retribusi Pelayanan Kepelabuhan untuk pungutan atas pelayanan jasa kepelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah.
    • Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga untuk pungutan atas pemakaian tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang dimiliki dan dikelola oleh daerah.
    • Retribusi Penyeberangan di Air untuk pungutan atas pelayanan penyeberangan orang/barang dengan menggunakan kendaraan di air milik/kelola daerah.
    • Retribusi Penjualan Produk Usaha Daerah untuk pungutan atas penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah, terkecuali hasil penjualan usaha daerah oleh pemerintah, BUMN, BUMD, dan swasta.

      Tarif Retribusi Jasa Usaha sendiri didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dalam artian keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
  1. Retribusi perizinan tertentu, yakni pelayanan perizinan tertentu oleh pemerintah daerah kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk melakukan regulasi atau pengawasan dan bertujuan untuk melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
    Retribusi Perizinan tertentu dibagi ke dalam 6 jenis, yaitu:
    • Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pungutan atas pelayanan pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan.
    • Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol untuk pungutan atas pelayanan pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu.
    • Retribusi Izin Gangguan untuk pungutan atas pelayanan pemberian izin tempat usaha/kegiatan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian/gangguan, tidak termasuk tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh daerah.
    • Retribusi Izin Trayek untuk pungutan atas pelayanan pemberian izin usaha untuk penyediaan pelayanan angkutan penumpang umum pada satu atau beberapa trayek tertentu.
    • Retribusi Izin Usaha Perikanan untuk pungutan atau pemberian izin untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan.
    • Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) untuk pungutan atas pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga asing.

      Untuk tarif Retribusi Perizinan Tertentu didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan. Biayanya meliputi dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, tata usaha, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.

Lalu apa perbedaan Retribusi daerah dengan Pajak Daerah?

Berikut ini adalah perbedaan retribusi daerah dengan pajak daerah:

KETERANGAN RETRIBUSI DAERAH PAJAK DAERAH

Dasar Hukum

Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri atau pejabat negara yang lebih rendah.
  • Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  • Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
  • Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Objek

Orang yang menggunakan jasa pemerintah dan pelayanan umum, seperti kesehatan, terminal, pasar, dan lain sebagainya.
Penghasilan, barang mewah, kendaraan, laba perusahaan, dan lain sebagainya.

Dampak

Didapatkan secara langsung.
Tidak langsung.

Pemungut

Dipungut hanya oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda)
Dipungut oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Sebagai warga negara yang baik, sudah menjadi kewajiban kita untuk membayar pajak baik retribusi daerah maupun pajak daerah. Hal ini bertujuan agar pajak yang kita bayarkan dapat menjadi kontribusi pembangunan negara.

-o-o-

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top