Pernahkah Anda mendapatkan hadiah undian? Senang sekali rasanya.
"SELAMAT! Anda memenangkan uang tunai sebesar 5 juta rupiah!"
"S&K Pajak ditanggung pemenang”
Pasti anda semua sudah familiar dengan notifikasi ini ya? Disamping banyaknya penipuan yang mengatasnamakan hadiah undian saat ini, benarkah pajak hadiah ditanggung oleh pemenang? Apakah kalau ingin mengklaim hadiahnya pemenang harus membayar pajak dulu ke panitia?
Pajak Hadiah Undian
Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2), hadiah undian termasuk ke dalam objek pajak penghasilan (PPh). Hal ini berarti pemenang undian harus membayar pajak atas hadiah yang mereka terima. Ada beberapa jenis pajak hadiah di Indonesia yang dikenakan pajak, yaitu:
- Hadiah undian. Hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian.
- Hadiah atau penghargaan perlombaan. hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui perlombaan atau adu ketangkasan.
- Hadiah yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya. Hadiah dengan nama apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lain yang diterima penerima hadiah.
- Penghargaan. Imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi atau kegiatan tertentu.
Tarif Pajak Hadiah Undian
Tarif pajak hadiah undian bersifat final sebesar 25% dari nilai bruto hadiah. Artinya, pajak dipotong langsung oleh penyelenggara undian dan tidak dapat dikreditkan oleh pemenang undian. Jadi, pajak ditanggung pemenang ini artinya adalah pajak yang mengurangi nilai hadiah yang diterima oleh pemenang. Tetapi, jika hadiah tersebut sehubungan dengan kegiatan, maka tarif yang dikenakan terbagi menjadi tiga, yakni:
- Dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi wajib pajak dalam negeri, potongan yang dikenakan didasarkan pada tarif Pasal 17.
- Dalam hal penerima penghasilan adalah wajib pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT), dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto dengan memerhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku.
- Dalam hal penerima penghasilan adalah wajib pajak badan termasuk Bentuk Usaha Tetap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 sebesar 15% dari jumlah penghasilan bruto.
Pemotongan PPh yang dimaksud diatas, tidak berlaku untuk hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa. Sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen pada saat pemberian barang atau jasa.
Penyelenggara Undian Wajib Memotong Pajak
Penyelenggara undian wajib memotong pajak hadiah undian sebelum menyerahkan hadiah kepada pemenang. Penyelenggara undian kemudian harus membuat bukti potong PPh Final dan menyerahkannya kepada pemenang undian.
Cara Membuat Bukti Potong PPh Final Hadiah Undian:
Penyelenggara undian dapat membuat bukti potong PPh Final hadiah undian menggunakan aplikasi e-Bukti Potong/Pemungutan Pajak (e-BPPM) yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Akses aplikasi e-BPPM.
- Pilih menu “Buat Bukti Potong/Pemungutan Pajak”.
- Pilih jenis pajak “PPh Final”.
- Isi data-data yang diperlukan, seperti:
- Nama dan NPWP penyelenggara undian
- Nama dan NPWP pemenang undian
- Nilai bruto hadiah
- Tarif pajak (25%)
- Nilai PPh Final yang dipotong
- Simpan dan cetak bukti potong PPh Final.
Penyerahan Bukti Potong PPh Final Hadiah Undian
Penyelenggara undian harus menyerahkan bukti potong PPh Final kepada pemenang undian beserta dengan hadiah. Pemenang undian dapat menggunakan bukti potong PPh Final untuk keperluan perpajakan mereka, seperti:
- Melaporkan SPT Tahunan PPh
- Memperhitungkan penghasilan neto
Penyetoran dan Pelaporannya
Kewajiban perpajakan tidak hanya dilakukan oleh pemenang kuis. Penyelenggara undian wajib menyetor PPh yang telah dipotong dengan menggunakan SSP ke bank persepsi atau kantor pos paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan terutangnya pajak. Selain itu, penyelenggara undian juga wajib menyampaikan SPT Masa ke KPP atau ke Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan tempat pemotong terdaftar paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah dibayarkan atau diserahkannya hadiah undian tersebut.
Jika jatuh tempo penyetoran atau daftar akhir penyetoran tepat di hari Sabtu, Minggu, atau hari libur nasional, maka penyelenggara bisa melakukan penyetoran dan pelaporan di hari kerja berikutnya.
-o-o-