Di dalam dunia perpajakan, seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP) dituntut harus memahami berbagai regulasi dan kewajiban perpajakan, termasuk dalam hal menghitung penghasilan mereka. Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), setiap wajib pajak pribadi maupun badan yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, wajib menyelenggarakan pembukuan. Kemudian perhitungan pajak penghasilannya menggunakan metode sesuai Pasal 17 UU PPh No. 36 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan peraturan pelaksananya.
Tetapi bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan yang tidak dapat melakukan pembukuan dengan kriteria omzet bruto masih kurang dari Rp4,8 miliar setahun, dapat menyelenggarakan pencatatan dan diperbolehkan menggunakan metode NPPN untuk menghitung kewajiban pajaknya.
Apa yang dimaksud dengan NPPN?
Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) adalah metode yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menghitung penghasilan neto PKP yang tidak menyelenggarakan pembukuan. Metode NPPN bertujuan untuk memudahkan menghitung penghasilan neto bagi wajib pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan metode penghitungan lainnya guna memperoleh PPh terutangnya.
Dengan kata lain, NPPN merupakan persentase tertentu dari omzet/penjualan PKP yang dianggap sebagai penghasilan neto.
Siapa yang Wajib Menggunakan NPPN?
Dalam PER-17/2015, wajib pajak diperbolehkan menggunakan NPPN dengan syarat sebagai berikut:
- Penghasilan bruto setahun di bawah Rp4,8 miliar.
- Wajib menyelenggarakan pencatatan.
- Penghasilan yang diperolehnya tidak dikenai PPh Final.
- Harus memberitahukan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) paling lama 3 bulan sejak awal Tahun Pajak yang bersangkutan untuk menggunakan NPPN.
Jenis-jenis NPPN
Terdapat beberapa jenis NPPN yang ditetapkan oleh DJP, antara lain:
- NPPN untuk perdagangan
- NPPN untuk jasa
- NPPN untuk usaha lainnya
Masing-masing jenis NPPN memiliki persentase yang berbeda-beda. Anda dapat melihat daftar lengkap jenis dan persentase NPPN pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Dalam peraturan pelaksana ini, ditetapkan persentase NPPN berdasarkan masing-masing wilayah dan bidang usahanya untuk menghitung besar penghasilan neto wajib pajak.
Cara mengajukan penggunaan NPPN
Merujuk pada Surat Edaran No. SE-50/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Penyampaian Pemberitahuan Penggunaan NPPN, maka wajib pajak dapat mengajukan penggunaan NPPN kepada DJP dengan cara berikut:
- Secara elektronik melalui:
- Daring (online) melalui www.pajak.go.id
- Contact Center DJP
- Saluran tertentu lainnya
- Langsung ke KPP/KP2KP tempat wajib pajak terdaftar.
- Melalui pos dengan bukti pengiriman surat.
- Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Cara Menghitung Penghasilan Neto dengan NPPN
Berikut adalah rumus untuk menghitung penghasilan neto dengan NPPN:
Penghasilan Neto = Omzet/Penjualan x Persentase NPPN
Contoh:
Sebuah toko kelontong memiliki omzet tahunan sebesar Rp3 miliar. Toko tersebut tidak menyelenggarakan pembukuan, sehingga wajib menggunakan NPPN untuk perdagangan dengan persentase 2,5%.
Penghasilan neto toko kelontong tersebut adalah:
Penghasilan Neto = Rp3 miliar x 2,5% = Rp75 juta
Maka dari hasil penghitungan penghasilan neto tersebut, toko kelontong tersebut dapat menghitung pajak penghasilannya dan melaporkannya ke DJP.
Keuntungan Menggunakan NPPN
NPPN menawarkan beberapa keuntungan bagi PKP, antara lain:
- Lebih mudah dan praktis. PKP tidak perlu membuat pembukuan yang rumit.
- Menghemat waktu dan biaya. PKP tidak perlu mengeluarkan biaya untuk menyewa akuntan.
- Mempermudah pelaporan pajak. PKP dapat melaporkan SPT Tahunan PPh dengan lebih mudah.
Catatan Penting untuk PKP yang Menggunakan NPPN
Dengan menggunakan NPPN ini, PKP akan menjadi lebih mudah untuk menghitung pajak penghasilan terhutangnya untuk disetor dan dilaporkan kepada DJP. Tetapi perlu diingat juga, PKP yang menggunakan NPPN tetap memiliki beberapa kewajiban, antara lain:
- Menyimpan catatan omzet/penjualan
- Melaporkan SPT Masa PPN
- Melaporkan SPT Tahunan PPh
Jika Rekan MNCo ingin bertanya lebih lanjut mengenai perhitungan perpajakan usahanya, dapat menghubungi kontak person yang tertera di dalam website ini atau langsung chat dengan kami. Semoga artikel ini membantu.