Pemeriksaan Pajak, Apa Itu?

Apa Itu Pemeriksaan Pajak?

Pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak (WP) dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Bertujuan untuk memastikan bahwa WP telah melaporkan dan membayar pajak dengan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pemeriksaan juga bertujuan untuk menegakkan hukum perpajakan yang berlaku serta meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.

Dasar hukum yang mengatur mengenai pemeriksaan pajak adalah:

  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER – 07/PJ/2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan dan Kantor. Mengatur pelaksanaan pemeriksaan di lapangan atau di kantor.
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
  3. Peraturan Menteri Keuangan No. 17 Tahun 2013yang diubah dengan PER 184/PMK.03/2015. Aturan ini mengatur prosedur teknis pemeriksaan mulai dari tahap awal hingga penyampaian hasil pemeriksaan.

Jenis Pemeriksaan Pajak

Pemeriksaan ini dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, antara lain:

Pemeriksaan Rutin

Dilakukan secara berkala oleh DJP, Pemeriksaan rutin ditujukan kepada beberapa wajib pajak, terutama kepada mereka yang memiliki transaksi besar atau sektor usaha yang dianggap berisiko. Hal ini dilakukan pemerintah sebagai cara untuk memastikan bahwa setiap orang dan perusahaan patuh terhadap aturan perpajakan. Alasan lain dilakukannya pemeriksaan rutin seperti yang tertuang dalam Pasal 70 PMK 184/2015 adalah:

  • Pemberian NPWP secara jabatan
  • Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan
  • Pencabutan pengukuhan PKP
  • Wajib pajak mengajukan keberatan
  • Pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)
  • Pencocokan data dan/atau alat keterangan
  • Penentuan wajib pajak berlokasi di daerah terpencil
  • Penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak
  • Penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan
  • Memenuhi permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Pemeriksaan Khusus

DJP juga dapat melakukan pemeriksaan khusus jika mereka menemukan indikasi bahwa laporan pajak yang dimungkinkan tidak sesuai dengan kenyataan. Misalnya, jika terdapat data transaksi yang tidak konsisten atau pelaporan yang berbeda dari data pihak ketiga, seperti bank atau laporan rekan bisnis. Berdasarkan Pasal 4 PMK 17/2013, berikut adalah beberapa alasan lain dilakukannya pemeriksaan oleh DJP:

  • Wajib pajak menyampaikan SPT yang menyatakan lebih bayar, selain pengajuan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
  • Telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak
  • Penyampaian SPT yang menyatakan rugi
  • Wajib pajak melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • Melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau karena dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap
  • Wajib pajak tidak menyampaikan atau menyampaikan SPT tetapi terlambat yang telah telah ditetapkan dalam surat teguran untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko
  • Wajib pajak menyampaikan SPT yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko

Tahapan Pemeriksaan Pajak

Secara umum, tahapan pemeriksaan meliputi:

  1. Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan: DJP menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) sebagai dasar untuk melakukan pemeriksaan.
  2. Pemberitahuan Pemeriksaan: DJP memberitahukan kepada WP mengenai akan dilakukannya pemeriksaan.
  3. Pelaksanaan Pemeriksaan: Petugas pajak melakukan pemeriksaan terhadap data dan informasi yang relevan.
  4. Penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan: Petugas pajak menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang berisi temuan-temuan selama pemeriksaan.
  5. Penyampaian SPPH: DJP menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPPH) kepada WP.
  6. Tanggapan WP: WP dapat memberikan tanggapan atas SPPH.
  7. Penerbitan SKP: Berdasarkan LHP dan tanggapan WP, DJP menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

Wajib Pajak memiliki hak dan kewajiban selama proses pemeriksaan, antara lain:

Hak Wajib Pajak

  • Meminta penjelasan mengenai tujuan dan ruang lingkup pemeriksaan.
  • Menyampaikan bukti dan keterangan yang relevan.
  • Didampingi oleh kuasa hukum atau konsultan pajak.
  • Mengajukan keberatan atau banding atas SKP.

Kewajiban Wajib Pajak

  • Menyampaikan data dan informasi yang diperlukan.
  • Memberikan akses kepada petugas pajak untuk memeriksa dokumen dan fasilitas.
  • Menandatangani berita acara pemeriksaan.

Tips Menghadapi Pemeriksaan Pajak

  • Pastikan semua dokumen yang terkait dengan perpajakan tersimpan dengan rapi dan mudah diakses.
  • Berikan informasi yang benar dan lengkap kepada petugas pajak.
  • Bersikap kooperatif dan terbuka selama proses pemeriksaan.
  • Jika Rekan merasa kesulitan atau kurang yakin, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli pajak. MNCo siap membantu! 

Kesimpulan

Pemeriksaan pajak adalah proses yang wajar dalam sistem perpajakan. Dengan memahami tujuan, jenis, dan tahapan pemeriksaan, serta hak dan kewajiban WP, Rekan dapat menghadapi pemeriksaan pajak dengan lebih tenang dan lancar.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top