Memahami PBJT

Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu yang dipungut oleh Pemerintah Daerah (PEMDA) berdasarkan perhitungan sendiri oleh wajib pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan Pasal 5 ayat (2) UU HKPD.

PBJT

Merujuk Pasal 50 UU HKPD, objek atau jenis barang dan jasa kena PBJT di antaranya:

    1. Penjualan/penyerahan/konsumsi Makanan dan Minuman
    2. Penjualan/penyerahan/konsumsi Tenaga Listrik
    3. Penjualan/penyerahan/konsumsi Perhotelan
    4. Penjualan/penyerahan/konsumsi Jasa Parkir
    5. Penjualan/penyerahan/konsumsi Jasa Kesenian dan Hiburan

Regulasi teknis dari masing-masing jenis barang dan jasa kena PBJT tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Daerah (Perda) masing-masing daerah dalam pelaksanaannya.

Berapa tarif PBJT?

Umumnya, masing-masing Pemda akan menentukan sendiri besaran tarif PBJT yang akan dituangkan dalam Perda. Namun ada batas maksimal tarif PBJT yang telah ditentukan oleh Pasal 58 UU HKPD. Batasan tarif tersebut adalah maksimal 10% dari jumlah yang dibayarkan oleh konsumen, kecuali:

    1. Jasa Kesenian dan Hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.
    2. Tenaga Listrik untuk konsumsi dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan paling tinggi 3%, dan yang dihasilkan sendiri maksimal 1,5%.

Mekanisme Pemungutan dan Pelaporan PBJT

Menurut Pasal 56 UU HKPD, wajib pajak PBJT atau pihak yang memiliki kewajiban menyetorkan pemungutan pajak barang dan jasa tertentu kena PBJT adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu. Nantinya PBJT yang terutang itu harus disetorkan ke kas daerah tempat usaha berada. Pembayaran atau penyetoran PBJT harus dilakukan setiap bulannya atau masa pajak, dengan jatuh tempo pembayaran PBJT pada tanggal 10 setiap bulannya.

Rumus penghitungan PBJT adalah:

Besaran Pokok PBJT = Tarif PBJT x Dasar Pengenaan PBJT

Selanjutnya Pelaporan PBJT dilakukan setiap Masa Pajak, dengan batas waktu pelaporan PBJT pada tanggal 15 setiap bulannya. Laporan PBJT berisi peredaran usaha dan jumlah pajak terutang per jenis pajak dalam satu masa pajak. Dalam Pasal 68 PP No.35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, wajib pajak harus melaporkan PBJT atas penjualan/penyerahan/konsumsi atas objek pajak barang dan jasa tertentu dengan cara mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

SPTPD adalah surat yang digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. SPTPD disampaikan kepada Kepala Daerah setelah berakhirnya masa pajak dengan dilampiri dengan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD). SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.

Sanksi tidak melaporkan PBJT

Dalam Pasal 70 ayat (1) PP 35/2023, besar sanksi administratif berupa denda dan ketentuan wajib pajak tidak dikenakan sanksi denda jika mengalami keadaan kahar (force majeure), diatur lebih lanjut dengan Perda di masing-masing daerah.

Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban PBJT akan dikenakan sanksi berupa:

    1. Sanksi administratif berupa denda jika tidak melaporkan SPTPD.
    2. Sanksi administratif berupa denda ditetapkan dalam satuan rupiah.

-o-o-

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
seminar dan webinar