Pajak untuk Pengusaha Spa

Industri spa yang semakin menjamur di Indonesia, tidak hanya menawarkan relaksasi dan perawatan tubuh, tetapi juga memiliki kewajiban perpajakan yang perlu diperhatikan. Sebagai pengusaha spa, pemahaman yang mendalam tentang jenis-jenis pajak, dasar hukumnya, hingga perhitungannya sangat krusial untuk menghindari masalah hukum dan memastikan kelangsungan usaha.

Spa

Adanya UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) menimbulkan polemik di masyarakat khususnya dari kalangan pelaku usaha hiburan. Penyebab UU HKPD yang mulai berlaku pada 5 Januari 2024 lalu ini mendapat keluhan adalah karena pajak hiburan yang sebelumnya hanya dikenakan maksimal sebesar 35%, kini melalui UU 1/2022 kini naik menjadi 40-75%. Ketentuan pajak hiburan ini diatur dalam Pasal 58 ayat (2) UU HKPD. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa, Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% (empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).”

PBJT atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen atas konsumsi suatu barang dan/atau jasa tertentu. Jasa hiburan termasuk dalam objek PBJT, lebih lanjut yang termasuk dalam jasa hiburan yang terdampak kenaikan PBJT ini adalah:

    1. Diskotek;
    2. Karaoke;
    3. Kelab Malam;
    4. Bar;
    5. Mandi Uap; dan
    6. Spa.

Insentif Pajak untuk Pengusaha Spa

Banyaknya keluhan dari pelaku usaha hiburan terkait kenaikan tarif PBJT menjadi 40%-75%, membuat pemerintah menerbitkan surat edaran berisi insentif fiskal. Insentif tersebut termasuk keringanan dalam penerapan tarif pajak hiburan khusus sebesar 40-75 persen.

Ketentuan insentif ini ada dalam Pasal 101 ayat (1) UU HKPD yang berbunyi, “Dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, gubernur/bupati/wali kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya”. 

Adapun Surat Edaran ini diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri dalam SE Nomor 900.1.13.1/403/SJ. Dalam Surat Edaran ini, kepala daerah dapat memberikan insentif fiskal sesuai dengan Pasal 101 ayat (1) UU HKPD dan Pasal 99 ayat (3) PP35/2023. Insentif dapat diberikan dengan pertimbangan:

    1. Kemampuan membayar Wajib Pajak
    2. Kondisi tertentu Objek Pajak
    3. Untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro
    4. Untuk mendukung kebijakan Pemerintah Daerah dalam mencapai program prioritas Daerah
    5. Untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mencapai program prioritas Nasional

Insentif ini juga diberikan dengan memperhatikan:

    1. Kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar pajak dalam 2 tahun terakhir
    2. Kesinambungan usaha Wajib Pajak
    3. Kontribusi usaha dan penanaman modal Wajib Pajak terhadap ekonomi daerah dan lapangan kerja
    4. Faktor lain yang ditentukan oleh Kepala Daerah

Perhitungan Pajak untuk Usaha Spa

Sebagai pengusaha yang menjalankan kegiatan usaha spa, Rekan akan dikenakan pajak apabila memenuhi kriteria berikut:

    1. Peredaran bruto (omzet) yang diperoleh dalam satu Tahun Pajak tidak melebihi Rp4,8 Miliar
      Penghasilan akan dikenakan PPh Final sebesar 0,5 persen dari omzet dan bersifat Final. Dengan perolehan omzet di bawah Rp4,8 Miliar, maka Rekan tidak diwajibkan menyelenggarakan pembukuan, tetapi wajib melakukan pencatatan.
    2. Peredaran bruto (omzet) sama dengan atau lebih dari Rp 4,8 Miliar dalam satu Tahun Pajak
      Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh yaitu penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang diperkenankan menurut aturan perpajakan akan dikenakan PPh dengan tarif umum Pasal 17 (1) UU PPh yang bersifat progresif, yaitu:
        • PKP sampai dengan Rp50 Juta maka tarif pajaknya adalah 5%.
        • PKP > Rp50 Juta – Rp250 Juta maka tarif pajaknya adalah 15%.
        • PKP > Rp250 Juta – Rp500 Juta maka tarif pajaknya adalah 25%.
        • PKP > Rp500 Juta maka tarif pajaknya adalah 30%.

Disamping Pajak Penghasilan Badan diatas, Rekan juga harus memotong PPh 21 untuk pegawai spa serta melaporkannya via online atau datang langsung ke KPP

Kewajiban perpajakan merupakan bagian integral dari menjalankan usaha spa. Dengan memahami jenis-jenis pajak yang harus dibayarkan, dasar hukumnya, dan cara menghitungnya, pengusaha spa dapat menjalankan usahanya dengan lebih baik dan menghindari masalah hukum di kemudian hari.

-o-o-

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
seminar dan webinar