Judicial review atau peninjauan kembali keputusan peradilan merupakan mekanisme pengawasan konstitusional yang fundamental dalam sistem hukum modern. Melalui mekanisme ini, lembaga peradilan berwenang untuk menguji apakah suatu peraturan perundang-undangan atau keputusan negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD). Dengan kata lain, judicial review atau peninjauan kembali berfungsi sebagai penjaga agar seluruh peraturan perundang-undangan dan tindakan negara selalu selaras dengan konstitusi.

Dalam konteks perpajakan, judicial review atau peninjauan kembali dilakukan apabila Wajib Pajak masih merasa belum puas dengan putusan banding yang telah ditetapkan, maka Wajib Pajak dapat mengajukan peninjauan kembali yang ditujukan kepada Mahkamah Agung sebagai hak yang dimiiki oleh Wajib Pajak. Hal ini tercantum dalam Pasal 77 ayat (3) UU 14/2002 Tentang Pengadilan Pajak, yang menyatakan bahwa pihak-pihak yang mengalami sengketa pajak, maka dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan pengadilan pajak yang ditujukan kepada Mahkamah Agung. Walaupun putusan pengadilan pajak ini merupakan putusan akhir dan memiliki kekuatan hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, namun dari hasil putusan pengadilan pajak ini masih diberikan hak kepada Wajib Pajak untuk mengajukan peninjauan kembali apabila dirasa ada putusan yang masih belum dapat diterima. Dalam hal ini, judicial review atau peninjauan kembali dapat menjadi jalan untuk menyelesaikan perbedaan pandangan antara otoritas pajak dengan wajib pajak.
Mengapa Judicial Review Penting?
- Menjamin Keadilan
Melalui judicial review, kesalahan-kesalahan dalam putusan pengadilan dapat diperbaiki, sehingga keadilan dapat ditegakkan.
- Menjamin Keadilan
- Menjaga Konsistensi Hukum
Judicial review membantu menjaga konsistensi penerapan hukum di berbagai tingkat peradilan.
- Menjaga Konsistensi Hukum
- Mencegah Penyalahgunaan Kekuasaan
Dengan adanya mekanisme judicial review, kekuasaan kehakiman dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan.
- Mencegah Penyalahgunaan Kekuasaan
- Menjamin Kepastian Hukum
Kepastian hukum menjadi lebih terjamin karena putusan pengadilan yang telah melalui proses judicial review cenderung lebih kuat dan final.
- Menjamin Kepastian Hukum
Jenis-jenis Judicial Review
Secara umum, judicial review dapat dibagi menjadi dua jenis:
- Judicial Review terhadap Undang-undang: Pengujian terhadap undang-undang untuk memastikan apakah undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
- Judicial Review terhadap Putusan Pengadilan: Pengujian terhadap putusan pengadilan yang lebih rendah untuk memastikan apakah putusan tersebut sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.
Siapa yang Berhak Memohon Judicial Review?
- Setiap warga negara: Setiap warga negara Indonesia berhak mengajukan permohonan judicial review sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam undang-undang.
- Badan hukum: Badan hukum juga dapat mengajukan permohonan judicial review jika hak dan kepentingannya secara langsung, cepat, dan pasti terpengaruh oleh peraturan perundang-undangan yang diuji.
Alasan dan Jangka Waktu Pengajuan Peninjauan Kembali
Beberapa hal yang dapat menjadi alasan kuat beserta jangka waktu pengajuan peninjauan kembali atas putusan pengadilan pajak:
- Apabila terdapat kebohongan ataupun tipu muslihat yang dilakukan oleh pihak lawan atas putusan pengadilan pajak ini dan diketahui setelah perkara ini diputuskan, atau dalam keadaan lain ternyata putusan pengadilan pajak ini didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian dinyatakan palsu oleh hakim pidana. Wajib Pajak dapat mengajukan paling lambat 3 bulan yang terhitung sejak diketahuinya kebohongan ataupun tipu muslihat yang dilakukan pihak lawan. Ataupun sejak putusan pengadilan pidana memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
- Apabila dalam perjalanannya ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan dan dapat menghasilkan putusan yang berbeda dalam tahap persidangan di pengadilan pajak. Dapat diajukan dalam jangka waktu 3 bulan yang terhitung sejak ditemukannya surat-surat bukti yang dimana hari dan tanggal ditemukannya harus dinyatakan dibawah sumpah dan juga disahkan oleh pejabat yang berwenang.
- Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak, dituntut, atau lebih dari pada yang dituntut, terkecuali yang telah diputuskan adalah berupa pengabulan sebagian atau seluruhnya atau menambah jumlah pajak yang harus dibayarkan. Wajib Pajak dapat mengajukan dalam jangka waktu 3 bulan yang terhitung sejak putusan dikirimkan.
- Apabila terdapat suatu bagian dari apa yang menjadi tuntutan belum juga diputuskan tanpa dipertimbangkan apa yang menjadi sebab-sebabnya. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan dalam jangka waktu 3 bulan sejak putusan dikirimkan.
- Apabila terdapat suatu putusan yang ternyata tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dalam kebijakan Undang-Undang yang berlaku. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan dalam jangka waktu 3 bulan sejak putusan dikirimkan.
Setelah Wajib Pajak yang bersangkutan mengirimkan permohonan untuk peninjauan kembali, maka Mahkamah Agung akan memeriksa dan memutuskan permohonan atas peninjauan kembali dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dalam jangka waktu 6 bulan, Mahkamah Agung telah mengambil keputusan sejak permohonan yang diajukan diterima oleh Mahkamah Agung. Sedangkan dalam hal pengadilan pajak akan mengambil putusan melalui pemeriksaan acara biasa.
- Dalam jangka waktu 1 bulan, Mahkamah Agung telah mengambil keputusan sejak permohonan yang diajukan diterima oleh Mahkamah Agung. Sedangkan dalam hal pengadilan pajak, akan mengambil putusan melalui pemeriksaan acara cepat.
- Putusan atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Judicial review atau peninjauan kembali merupakan mekanisme yang sangat penting dalam menjaga supremasi hukum dan menegakkan keadilan. Melalui mekanisme ini, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam proses pembentukan dan pengawasan hukum. Dengan demikian, judicial review menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan negara hukum yang demokratis.
-o-o-