Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) baru, Wajib Pajak akan berhadapan dengan berbagai hal yang baru juga, seperti regulasi dan kewajiban perpajakan. Salah satu hal baru bagi Wajib Pajak yang dikukuhkan sebagai PKP adalah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). Faktur pajak merupakan dokumen penting dalam transaksi jual beli barang dan jasa kena pajak. Tanpa faktur pajak yang sah, transaksi Wajib Pajak tidak akan diakui dan Wajib Pajak berpotensi dikenakan sanksi perpajakan.
Apa itu NSFP?
NSFP atau Nomor Seri Faktur Pajak adalah nomor urut yang diberikan kepada PKP oleh DJP sebagai kumpulan angka sehingga PKP tidak berwenang memasukkan nomor urut faktur pajak selain yang ditetapkan oleh DJP.
Berdasarkan PER-24/PJ/2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bahwa NSFP terdiri dari 16 digit yaitu:
- 2 digit kode transaksi.
- Kode status 1 digit.
3. Nomor faktur 13 digit.
Kode Transaksi dalam NSFP
Dalam NSFP terdapat 2 digit pertama yang merupakan kode transaksi. Kode transaksi adalah kode yang menjelaskan jenis transaksi yang dilakukan yang terdiri dari angka 01 sampai 09 dan memiliki arti dari masing-masing digit tersebut.
Kode transaksi dalam kode seri faktur pajak terdiri dari beberapa bagian kode yang mewakili beberapa hal yaitu:
- Kode Transaksi 01
Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang terutang PPN.
- Kode transaksi 02
Kode ini digunakan untuk menyerahkan BKPJKP kepada Bendahara Negara yang memungut PPN Bendahara Negara.
- Kode Transaksi 03
Kode ini digunakan untuk membayar BKP/JKP kepada pemungut PPN lain dengan PPN pemungut lainnya.
- Kode Transaksi 0
Kode ini digunakan untuk mengajukan BKPJKP dengan menggunakan nilai DPP yang berbeda dengan PKP penjual yang membayar BKP/JKP yang dipungut PPN.
- Kode transaksi 05
Kode ini tidak digunakan dalam faktur pajak.
- Kode transaksi 06
Kode ini digunakan dalam pengajuan lainnya pada saat dipungutnya PPN oleh PKP penjual yang membayar BKP/JKP serta pembayaran kepada orang perseorangan pemegang paspor asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 E UU No. hukum PPN.
- Kode Transaksi 07
Kode ini digunakan dalam pengajuan BKP/JKP berdasarkan PPN yang diterima yang tidak dipungut/dipungut oleh Pemerintah (DTP).
- Kode Transaksi 08
Kode ini digunakan untuk mengajukan BKPJKP yang dapat dibebaskan dari PPN.
- Kode Transaksi 09
Kode ini digunakan untuk penyerahan barang Pasal 16 D yang dipungut PKP penjual PPN.
Setiap Wajib Pajak yang telah bersertifikat sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib mengetahui dan memahami Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) beserta penjelasan dan fungsinya karena sangat penting bagi PKP dalam memuat dan menerbitkan faktur pajak.
Panduan Lengkap Mengajukan NSFP untuk PKP Baru
Berikut ini adalah panduan mengajukan NSFP untuk Wajib Pajak yang baru saja dikukuhkan sebagai PKP:
- Siapkan Dokumen Pendukung
Kumpulkan dokumen-dokumen penting berikut:- Surat Keterangan Terdaftar (SKT) PKP: Bukti resmi status PKP.
- Formulir Permohonan Jatah Nomor Seri Faktur Pajak (PJF): Formulir yang wajib diisi dengan lengkap dan akurat. Wajib Pajak dapat mengunduhnya di website DJP atau memperolehnya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
- Salinan NPWP PKP: Bukti identitas WP sebagai PKP.
- Salinan KTP PKP: Bukti identitas diri WP.
- Kunjungi KPP Terdaftar
Langkah selanjutnya adalah mengunjungi KPP tempat WP terdaftar.
- Isi Formulir PJF dengan Cermat
Cara mengisi Formulir PJF dengan benar:- Isi dengan lengkap dan valid tentang Informasi Pribadi dan informasi usaha WP. Pastikan semua informasi yang diberikan akurat dan sesuai dengan kondisi usaha WP.
- Pilih periode jatah NSFP (tahunan atau bulanan) dan perkirakan jumlah faktur pajak yang akan diterbitkan. Jelaskan pula jenis faktur pajak yang akan digunakan. Perkiraan jumlah faktur pajak ini harus realistis dan sesuai dengan kebutuhan usaha WP.
- Baca dengan cermat pernyataan yang tertera dan pastikan Wajib Pajak memahaminya. Tanda tangani pernyataan dan cantumkan tanggal.
- Serahkan Formulir PJF dan dokumen pendukung kepada petugas KPP yang berwenang. Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen. Pastikan WP sudah menyerahkan semua dokumen yang diperlukan agar proses pengajuan NSFP dapat berjalan dengan lancar.
- Jika dokumen sudah lengkap dan sah, petugas KPP akan memberikan jatah NSFP kepada WP. Jatah NSFP ini dicatat dalam Formulir PJF dan WP akan menerima salinannya sebagai bukti. Simpan salinan Formulir PJF dengan baik sebagai bukti penerimaan jatah NSFP.
Tips dari MNCo
Tidak perlu jauh-jauh datang ke KPP dan mengantre, Anda dapat mengajukan NSFP secara online melalui aplikasi e-NOFA. E-Nofa adalah situs resmi yang diluncurkan oleh DJP sebagai portal dan platform pengajuan permohonan nomor seri faktur pajak secara online. Berikut adalah langkah-langkah meminta NSFP melalui E-NOFA online.
- Buka situs resmi aplikasi faktur pajak e-NOFA, log in.
- Klik menu “PERMINTAAN NSFP”.
- Sistem akan memproses untuk menampilkan e-sertifikat yang sudah terinstal.
- Pilih e-sertifikat, klik OK.
- Klik “Process to efaktur.pajak.go.id”
- Isi data-data yang diminta dengan lengkap dan benar, seperti nama pemohon, tahun pajak, dan sebagainya, klik OK.
- Masukkan password e-NOFA, klik Ya.
- Sistem akan memproses dan menampilkan notifikasi jika permohonan NSFP sudah disetujui.
- Klik OK untuk mengunduh secara otomatis NSFP. Apabila tidak dapat terunduh otomatis, buka menu Riwayat Permintaan dan unduh secara manual.
Selain NSFP, Anda juga perlu mengunduh e-sertifikat faktur pajak. Cara download e-sertifikat faktur pun cukup mudah, yakni sebagai berikut.
- Log in ke dalam e-NOFA.
- Pilih menu Download Sertifikat Digital
- Baca syarat dan ketentuan yang muncul.
- Klik OK.
- Klik Unduh.
Demikian informasi mengenai Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dan cara mengajukannya, semoga informasi ini dapat membantu Anda Rekan MNCo untuk semakin mudah memahami dan melengkapi kewajiban perpajakan perusahaan.
-o-o-