Jelang Coretax 2025, DJP Bisa Lakukan Pemindahbukuan Secara Jabatan. Apa Maksudnya?

Dalam rangka persiapan penerapan coretax pada 2025 mendatang, pemerintah mengeluarkan PMK Nomor 81 Tahun 2024. Salah satu penyesuaian yang diterbitkan pemerintah dalam PMK tersebut adalah ketentuan mengenai pemindahbukuan. Pemindahbukuan sendiri adalah proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Proses pemindahbukuan ini dilakukan dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak.

Kesalahan tersebut bisa terjadi baik dari sisi wajib pajak, bank persepsi, pegawai DJP, maupun pihak lain. Secara ringkas proses Pbk dapat dilakukan di antaranya dari suatu masa pajak ke masa pajak lain atau antarjenis pajak. Pada Pasal 108 PMK 81/2024 dijelaskan bahwa terdapat dua mekanisme pemindahbukuan, yaitu DJP dapat melakukan pemindahbukuan berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan. Pada Pasal 1 PMK 81/2024, pemindahbukuan secara jabatan dapat dilakukan untuk kondisi berikut ini:

    1. Bukti Pemindahbukuan yang terdapat kesalahan dalam penerbitan.
    2. Pembayaran dan/atau penyetoran pajak yang berdasarkan data dan informasi perlu dilakukan Pemindahbukuan.
    3. Deposit pajak untuk melunasi utang pajak yang masih tersisa pada saat dilakukan penghapusan NPWP.
    4. Deposit pajak wajib pajak yang dilakukan penghapusan NPWP karena penggabungan usaha ke wajib pajak hasil penggabungan usaha. 
    5. Pembayaran dan/atau penyetoran pajak yang terdapat perbaikan data penerimaan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
    6. Pembayaran dan/atau penyetoran pajak sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan penyitaan oleh juru sita.

Alasan Dilakukannya Pemindahbukuan Secara Jabatan

Ada beberapa alasan mengapa DJP memberlakukan mekanisme pemindahbukuan secara jabatan:

    • Optimalisasi Penerimaan Negara: Dengan memindahkan penerimaan pajak ke pos yang benar, negara dapat memaksimalkan pendapatan yang diperoleh dari sektor pajak.
    • Pencegahan Kesalahan Pelaporan: cara ini diharapkan dapat mengurangi kesalahan dalam pelaporan pajak yang seringkali disebabkan oleh ketidaktahuan atau kesengajaan.
    • Peningkatan Keadilan: Semua wajib pajak diharuskan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemindahbukuan secara jabatan memastikan bahwa tidak ada pihak yang diuntungkan atau dirugikan.
    • Efisiensi Administrasi: Proses perpajakan menjadi lebih efisien karena DJP dapat melakukan koreksi secara otomatis tanpa harus menunggu laporan dari wajib pajak.

Pemindahbukuan secara jabatan merupakan salah satu langkah progresif yang diambil oleh DJP untuk meningkatkan kualitas administrasi perpajakan di Indonesia. Meskipun pada awalnya mungkin menimbulkan kekhawatiran bagi sebagian wajib pajak, namun pada akhirnya cara ini diharapkan akan memberikan manfaat yang besar bagi seluruh komponen masyarakat. Dengan memahami mekanisme pemindahbukuan secara jabatan dan selalu mematuhi ketentuan perpajakan, wajib pajak dapat terhindar dari masalah hukum dan ikut berkontribusi dalam membangun negara.

-o-o-

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top