Melaporkan SPT Tahunan Karyawan dengan Gaji di Atas Rp60 Juta

Bagi karyawan dengan penghasilan tahunan di atas Rp60 juta, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) memerlukan perhatian lebih detail. Artikel ini akan memandu Rekan melalui proses pelaporan SPT Tahunan karyawan menggunakan formulir yang sesuai, yaitu 1770 S, sesuai dengan peraturan terbaru. Formulir 1770 S digunakan oleh Wajib Pajak (WP) orang pribadi yang memiliki penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, serta penghasilan lain seperti bunga, royalti, atau sewa, yang jumlah bruto penghasilannya lebih dari Rp60 juta setahun.

Saat ini, dikarenakan sistem Core Tax masih mengalami beberapa perbaruan, DJP membuka opsi untuk pelaporan dengan sistem yang lama yaitu melalui laman DJP Online (djponline.pajak.go.id).

Langkah-langkah Melaporkan SPT Formulir 1770S

Sebelum memulai pelaporan, siapkan dokumen-dokumen berikut:

  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak): Identitas wajib pajak.
  • Bukti Potong 1721-A1: Dokumen dari pemberi kerja yang merinci penghasilan dan pajak yang telah dipotong.
  • Bukti Potong Pihak Ketiga: Jika ada penghasilan lain, seperti bunga bank atau royalti, siapkan bukti potongnya.
  • Daftar Harta dan Kewajiban: Informasi mengenai harta yang dimiliki (kendaraan, properti, investasi) dan kewajiban (utang).
  • EFIN (Electronic Filing Identification Number): Diperlukan untuk pelaporan secara daring.

Akses DJP Online

Buka situs DJP Online (djponline.pajak.go.id).

Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha). Klik “Login”.

Masuk Menu e-Filing

Pilih menu “Lapor” lalu pilih layanan e-Filing

Pilih “Buat SPT” dan isikan kuisionernya sesuai dengan kondisi rekan. Klik form sesuai dengan kebutuhan Rekan. Jika belum menerima SPT dari pemberi kerja, maka klik “dengan bentuk formulir”.

Pengisian Formulir 1770 S

Isi formulir 1770S dengan mengikuti panduan pengisian yang tersedia di DJP Online. Isi data penghasilan sesuai dengan bukti potong 1721-A1 dan bukti potong lainnya. Rincikan penghasilan lain yang rekan miliki. Isi daftar harta dan kewajiban dengan lengkap dan akurat. Pastikan semua data sesuai dengan bukti bukti yang ada.

Pengiriman SPT

Setelah semua data terisi, periksa Kembali kelengkapan dan kesesuaiannya. Klik “Kirim SPT”. Rekan akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bukti pelaporan.

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan

  • Ketelitian Data: Pastikan semua data yang dimasukkan akurat dan sesuai dengan dokumen pendukung.
  • Batas Waktu Pelaporan: Batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret setiap tahunnya.
  • Pembaruan Data: Jika ada perubahan data (misalnya, perubahan alamat atau status perkawinan), segera perbarui di DJP Online.
  • Bantuan: Jika mengalami kesulitan, manfaatkan layanan Kring Pajak di 1500200 atau kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Dengan mengikuti panduan ini, Rekan dapat melaporkan SPT Tahunan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top