Pelaporan SPT Tahunan Pribadi Pekerja Bebas

Pelaku pekerjaan bebas, seperti konsultan, pengacara, dokter praktik, atau seniman, memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Proses ini memerlukan pemahaman khusus karena karakteristik penghasilan yang berbeda dengan karyawan tetap. Saat ini, dikarenakan sistem Core Tax masih mengalami beberapa perbaruan, DJP membuka opsi untuk pelaporan dengan sistem yang lama yaitu melalui laman DJP Online (djponline.pajak.go.id).

Pelaporan SPT Tahunan untuk Pekerjaan Bebas

Berikut panduan lengkap cara lapor SPT Tahunan Pribadi Pekerja Bebas

Memahami Kewajiban dan Formulir yang Sesuai

Pelaku pekerjaan bebas menggunakan formulir 1770 untuk melaporkan SPT Tahunan. Formulir ini dirancang untuk mengakomodasi penghasilan yang berasal dari usaha atau pekerjaan bebas, serta penghasilan lainnya. Penting bagi pelaku pekerjaan bebas untuk memiliki catatan keuangan yang rapi dan terperinci. Catatan ini akan menjadi dasar pengisian SPT Tahunan.

Persiapan Dokumen Penting

Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan untuk melaporkan penghasilan dari pekerjaan bebas adalah:

  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak): Identitas wajib pajak.
  • EFIN (Electronic Filing Identification Number): Diperlukan untuk pelaporan secara daring.
  • Bukti Potong PPh (jika ada): Bukti pemotongan pajak dari pihak lain.
  • Catatan Penghasilan dan Biaya: Rincian penghasilan bruto dan biaya yang dikeluarkan selama tahun pajak.
  • Daftar Harta dan Kewajiban: Informasi mengenai harta yang dimiliki dan kewajiban (utang).

Langkah-Langkah Pelaporan Melalui DJP Online

Berikut ini adalah Langkah-langkah mudah melaporkan penghasilan dari pekerjaan bebas melalui DJP Online

Akses DJP Online

Buka situs DJP Online (djponline.pajak.go.id).

Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha). Klik “Login”. Setelah login, pilih menu “Lapor”.

Masuk ke Layanan e-Form

Pilih layanan “e-Form”, lalu pilih “Buat SPT”.

Pengisian Formulir 1770

Untuk mengisi formulis SPT 1770, Ikuti panduan pengisian yang tersedia di DJP Online.

  • Isikan tahun pajak dan status SPT-nya. Pilih media pengiriman token lalu klik “unduh formulir”.
  • Buka formulir yang telah diunduh dengan aplikasi  pembuka file PDF seperti Adobe PDF Reader. Di bagian atas halaman formulir, pilih “Pencatatan”. Wajib Pajak harus mengisi lampiran IV, seperti mengisi laporan  harta, kewajiban/utang pada akhir tahun, dan daftar susunan anggota keluarga.
  • Selanjutnya, isi lampiran III, seperti data penghasilan yang dikenakan pajak final dan/atau bersifat final, penghasilan yang tidak kena pajak, juga penghasilan suami/istri yang dikenai pajak secara terpisah.
  • Kemudian, lanjutkan pada lampiran II, yaitu  pengisian daftar pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain, PPh yang dibayar/dipotong di luar negeri, dan PPh ditanggung pemerintah. Saat mengisi data ini, Wajib Pajak bisa memilih menu “Tambah” atau mengimpor data dengan CSV.
  • Kemudian lanjutkan ke lampiran I, Wajib Pajak bisa membuka halaman dua. Bagi pekerjaan bebas yang memakai NPPN bisa mengisi peredaran usaha, tarif norma, dan penghasilan neto di bagian B nomor 4. Jika Wajib Pajak mempunyai penghasilan dalam negeri lainnya, dapat memasukkannya di bagian B. Kemudian, pada lampiran induk penghasilan neto dan lainnya, telah terisi otomatis, tinggal mengisi beberapa data yang masih belum terisi secara otomatis.
  • Selanjutnya, periksa kembali hasil pengerjaan SPT yang dilakukan. Setelah diperiksa, Rekan bisa klik tombol “Submit” di bagian atas lampiran induk. Dan diminta mengunggah dokumen yang dibutuhkan dengan format PDF. Untuk Wajib Pajak yang sebelumnya terjadi kurang bayar akan diminta agar mengisi data setoran pajak terhadap nilai PPh yang kurang bayar.
  • Terakhir, masukkan kode verifikasi yang didapatkan lewat email atau nomor handphone. Lalu klik “Submit”. Jika langkah berhasil Wajib Pajak akan menerima notifikasi dan akan menerima bukti penerimaan elektronik lewat e-mail.

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan

  • Pencatatan yang Akurat: Pencatatan keuangan yang akurat sangat penting untuk menghindari kesalahan dalam pelaporan.
  • Batas Waktu Pelaporan: Batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret setiap tahunnya.
  • Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN): Pelaku usaha dengan omzet dibawah jumlah tertentu dapat menggunakan NPPN.
  • Konsultasi dengan Ahli Pajak: Jika mengalami kesulitan, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli pajak.

Dengan mengikuti panduan ini, pelaku pekerjaan bebas dapat melaporkan SPT Tahunan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top