Lebih dari Sekadar Tanggung Jawab Sosial, CSR Bisa Kurangi Beban Pajak!

Corporate Social Responsibility (CSR) telah berkembang dari sekedar kegiatan filantropi menjadi sebuah strategi bisnis yang terintegrasi. Menjalankan CSR, berarti perusahaan juga ikut berkontribusi dan bertanggung jawab pada para konsumen, karyawan, lingkungan dan komunitas dalam segala aspek operasional perusahaan seperti yang berdampak pada lingkungan yaitu polusi air, polusi udara, dan tenaga kerja. Perusahaan yang menjalankan program CSR secara konsisten tidak hanya memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan lingkungan, tetapi juga dapat memperoleh berbagai manfaat, termasuk pengurangan beban pajak.

Mengapa CSR Penting dan Bagaimana Kaitannya dengan Pajak?

    1. Pengurangan Pajak
      Biaya yang dikeluarkan untuk program CSR yang memenuhi syarat dapat dikurangkan dari penghasilan sebelum dihitung pajaknya. Ini berarti perusahaan akan membayar pajak yang lebih rendah. Dalam beberapa kasus, sumbangan ke lembaga tertentu atau untuk kegiatan tertentu dapat sepenuhnya dibebaskan dari pajak penghasilan.
    2. Citra Perusahaan yang Lebih Baik
      Perusahaan yang peduli pada lingkungan dan masyarakat cenderung lebih dipercaya oleh konsumen, investor, dan masyarakat luas. Karyawan juga akan merasa lebih bangga bekerja di perusahaan yang memiliki komitmen sosial. Hal ini dapat meningkatkan produktivitas dan mengurangi tingkat pergantian karyawan.
    3. Akses ke Pasar yang Lebih Luas
      Perusahaan yang memiliki reputasi baik dalam CSR seringkali mendapatkan preferensi dalam kemitraan bisnis dengan perusahaan lain atau lembaga pemerintah. Konsumen saat ini juga semakin sadar akan pentingnya tanggung jawab sosial perusahaan. Mereka cenderung memilih produk atau jasa dari perusahaan yang peduli pada lingkungan dan masyarakat.

Syarat Agar Biaya CSR Bisa Menjadi Pengurang

Sebagai bentuk tanggungjawab perusahaan, biaya CSR dapat menjadi pengurang penghasilan sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Perpajakan. Aturan terkait biaya CSR diatur dalam UU Pajak Penghasilan dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf i, j, k, l dan m. Berdasarkan pasal tersebut, biaya CSR merupakan biaya yang dapat menjadi pengurang penghasilan (deductible expense), sepanjang memenuhi persyaratan. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 juga mengatur hal tersebut dengan lebih rinci. 

Berdasarkan PP No. 93/2010, terdapat 5 (lima) jenis biaya CSR yang dapat menjadi pengurang penghasilan dalam menghitung Pajak Penghasilan, yaitu:

    1. Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional
      Sumbangan untuk korban bencana nasional yang disampaikan secara langsung melalui badan penanggulangan bencana atau disampaikan secara tidak langsung melalui lembaga atau pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk pengumpulan dana penanggulangan bencana. Sumbangan ini dapat diberikan dalam bentuk uang maupun barang.
    2. Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan
      Sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia yang disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan. Sumbangan ini dapat diberikan dalam bentuk uang maupun barang.
    3. Sumbangan fasilitas pendidikan
      Merupakan sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan. Sumbangan ini dapat diberikan dalam bentuk uang maupun barang.
    4. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga
      Yaitu sumbangan untuk membina, mengembangkan dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olahraga. Sumbangan ini dapat diberikan dalam bentuk uang maupun barang.
    5. Biaya pembangunan infrastruktur sosial
      Yaitu biaya yang dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba. Besarnya nilai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dibatasi tidak melebihi 5% dari penghasilan neto tahun sebelumnya. Biaya diberikan hanya dalam bentuk sarana dan/atau prasarana.

Agar biaya CSR dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

    • Wajib Pajak memiliki penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT PPh tahun pajak sebelumnya
    • Pemberian sumbangan/biaya tidak menyebabkan rugi pada Tahun Pajak sumbangan diberikan, didukung oleh bukti yang sah, serta lembaga yang menerima bantuan memiliki NPWP
    • Besarnya nilai sumbangan atau biaya pembangunan sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk satu tahun tidak lebih dari 5%

CSR bukan hanya sekadar kewajiban moral perusahaan, tetapi juga dapat memberikan manfaat finansial bagi perusahaan melalui pengurangan beban pajak. Namun, perusahaan harus tetap memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku agar biaya CSR dapat diakui sebagai pengurang PKP. Dengan demikian, perusahaan dapat menjalankan kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat sekaligus mengoptimalkan keuntungan.

-o-o-

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top