Koreksi Primer dan Sekunder dalam Transfer Pricing

Dalam konteks perpajakan, khususnya transfer pricing, koreksi primer dan sekunder merupakan istilah yang sering digunakan dalam upaya memastikan bahwa transaksi antara perusahaan terkait (affiliated companies) dilakukan pada harga yang wajar (arm’s length principle).

koreksi primer dan sekunder
    • Koreksi Primer
      Merupakan penyesuaian pertama yang dilakukan oleh otoritas pajak terhadap harga transaksi antara perusahaan terkait yang dianggap tidak sesuai dengan harga pasar. Penyesuaian ini bertujuan untuk menentukan harga wajar yang seharusnya diterapkan dalam transaksi tersebut.
    • Koreksi Sekunder
      Merupakan penyesuaian lanjutan yang dilakukan setelah koreksi primer. Koreksi sekunder ini dapat timbul karena adanya dampak dari koreksi primer terhadap pos-pos lainnya dalam laporan keuangan perusahaan.

Dasar Hukum

Di Indonesia, ketentuan mengenai koreksi primer dan sekunder diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penentuan Harga Transfer. Dalam PMK ini, dijelaskan secara rinci mengenai prosedur, metode, dan dokumentasi yang diperlukan dalam melakukan penyesuaian harga transfer.

Mengapa Koreksi Primer dan Sekunder Penting?

    • Perusahaan multinasional seringkali melakukan perencanaan pajak yang agresif dengan memindahkan laba ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah melalui transaksi antar perusahaan terkait. Koreksi primer dan sekunder bertujuan untuk mencegah praktik tersebut.
    • Setiap wajib pajak harus membayar pajak sesuai dengan kemampuan ekonomi dan tidak boleh ada pihak yang diuntungkan atau dirugikan secara tidak adil.
    • Dengan melakukan koreksi, negara dapat memperoleh penerimaan pajak yang lebih optimal.

Contoh kasus

Perusahaan A di Indonesia memproduksi komponen elektronik yang kemudian dijual ke perusahaan B, anak perusahaannya di Singapura. Harga jual komponen tersebut jauh di bawah harga pasar. Otoritas pajak Indonesia melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya indikasi transfer pricing.

    • Koreksi Primer: Otoritas pajak melakukan koreksi primer dengan menyesuaikan harga jual komponen menjadi harga pasar. Misalnya, jika harga jual semula Rp100.000, setelah koreksi menjadi Rp150.000.
    • Koreksi Sekunder: Akibat koreksi primer, laba perusahaan A di Indonesia akan meningkat sebesar Rp50.000 per unit. Hal ini akan berdampak pada:
        • Laba kena pajak perusahaan A akan meningkat, sehingga kewajiban pajak PPh Badan juga akan bertambah.
        • Nilai inventaris komponen yang belum terjual perlu disesuaikan dengan harga pasar yang baru.
        • Jika perusahaan A masih memiliki utang usaha kepada perusahaan B, maka nilai utang tersebut juga perlu disesuaikan.

Metode Penentuan Harga Wajar

Untuk menentukan harga wajar dalam transaksi antar perusahaan terkait, terdapat beberapa metode yang dapat digunakan, antara lain:

    • Metode Harga Banding yang Tidak Terkendali (Comparable Uncontrolled Price/CUP)
      Membandingkan harga transaksi dengan transaksi serupa yang dilakukan antara pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa.
    • Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method)
      Membandingkan harga jual kembali produk dengan harga beli dari perusahaan terkait.
    • Metode Biaya Plus (Cost Plus Method)
      Menentukan harga berdasarkan biaya produksi ditambah margin keuntungan yang wajar.
    • Metode Laba Bersih (Net Profit Method)
      Membandingkan laba bersih yang diperoleh dari transaksi dengan laba bersih yang diperoleh dari transaksi yang sejenis.

Koreksi primer dan sekunder merupakan instrumen penting dalam sistem perpajakan internasional. Pemahaman yang baik mengenai konsep ini sangat penting bagi perusahaan multinasional untuk memastikan kepatuhan pajak dan menghindari risiko sengketa dengan otoritas pajak. Koreksi primer dan sekunder dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap bisnis, baik positif maupun negatif. Dampak positifnya adalah tercapainya keadilan dan kepastian hukum dalam perpajakan. Namun, dampak negatifnya adalah dapat meningkatkan beban pajak perusahaan dan mengganggu arus kas.

-o-o-

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
webinar bpr
Webinar Gratis Core Tax Administration System