Kita telah mengetahui bahwa meskipun penghasilan seorang karyawan berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau tarif pajaknya 0%, pembuatan Bukti Potong (Bupot) PPh Pasal 21 tetap wajib dilakukan. Pertanyaannya adalah, mengapa kewajiban ini begitu ditekankan oleh peraturan perpajakan?
Meskipun secara perhitungan pajak, tidak ada pajak yang terutang karena penghasilan berada di bawah PTKP atau tarif pajaknya 0%, namun pembuatan Bupot tetap wajib dilakukan. Hal ini didasarkan pada beberapa alasan:
- Dokumentasi
Bupot berfungsi sebagai bukti bahwa perusahaan telah melakukan pemotongan atau penyetoran pajak atas penghasilan karyawan. Dokumen ini penting untuk keperluan pelaporan pajak perusahaan maupun karyawan.
- Dokumentasi
- Hak Karyawan
Karyawan berhak mendapatkan bukti potong sebagai dasar untuk melaporkan SPT Tahunan Pribadi.
- Hak Karyawan
- Peraturan Perpajakan
Peraturan perpajakan mengharuskan pemotong pajak (perusahaan) untuk membuat Bupot untuk setiap karyawan, terlepas dari besarnya penghasilannya.
- Peraturan Perpajakan
Dasar Hukum
Kewajiban pembuatan Bupot PPh Pasal 21, termasuk untuk karyawan yang penghasilannya di bawah PTKP, diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER -2/PJ/2024. Peraturan ini secara tegas menyatakan bahwa pemotong pajak wajib membuat Bupot untuk setiap karyawan, meskipun tidak ada pajak yang terutang.
Mengapa Bupot Penting walaupun Tidak Ada Pajak yang Dibayar?
- Karyawan tetap wajib melaporkan SPT Tahunan, meskipun tidak ada pajak yang terutang. Bupot berfungsi sebagai bukti bahwa karyawan telah melaporkan seluruh penghasilannya.
- Bupot menjadi bagian dari arsip perusahaan dan dapat digunakan sebagai bukti dalam pemeriksaan pajak.
- Pembuatan Bupot menunjukkan transparansi dalam pengelolaan pajak perusahaan.
Selain jumlah penghasilan tidak melebihi PTKP, ada beberapa alasan lain yang mengharuskan pemotong pajak untuk tetap membuat Bupot PPh 21/26:
- PPh Pasal 21 yang dipotong nihil dikarenakan adanya Surat Keterangan Bebas (SKB) atau dikenakan tarif 0%
- PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP)Â
- PPh Pasal 21 tersebut diberikan fasilitas PPh
- PPh Pasal 26 yang dipotong nihil berdasarkan ketentuan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B)
Contoh Kasus
Misalnya, seorang karyawan baru bekerja di sebuah perusahaan dengan gaji pokok di bawah PTKP. Meskipun tidak ada pajak penghasilan yang dipotong, perusahaan tetap wajib membuat Bupot untuk karyawan tersebut. Bupot ini akan diberikan kepada karyawan sebagai bukti bahwa ia telah bekerja di perusahaan tersebut dan mendapatkan penghasilan tertentu. Jika di kemudian hari karyawan tersebut ingin mengajukan kredit atau pinjaman, Bupot dapat menjadi salah satu dokumen yang diminta oleh lembaga keuangan sebagai bukti penghasilan.
Jenis-Jenis Bupot dan Kodenya
Selain Bupot 1721-A1 yang umum digunakan untuk karyawan dengan penghasilan di bawah PTKP, terdapat juga jenis Bupot lainnya, seperti:
- Bupot 1721-A2: Untuk karyawan yang penghasilannya di atas PTKP dan dikenakan tarif pajak progresif.
- Bupot 1721-A4: Untuk karyawan yang menerima penghasilan tidak tetap, seperti honorarium atau jasa.
Pembuatan Bupot PPh Pasal 21 bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan kewajiban yang memiliki banyak manfaat, baik bagi perusahaan maupun karyawan. Dengan memahami pentingnya Bupot, perusahaan dapat memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan membangun hubungan yang baik dengan karyawan.
-o-o-