Kredit Pajak Luar Negeri: Manfaat dan Ketentuan Lebih Lanjut

Kredit pajak luar negeri adalah mekanisme yang dirancang untuk meringankan beban pajak Wajib Pajak (WP) yang memiliki penghasilan dari luar negeri. Tanpa mekanisme ini, WP bisa dikenakan pajak ganda, yaitu di negara tempat penghasilan diperoleh dan juga di Indonesia sebagai negara tempat WP berdomisili. Kredit pajak luar negeri atau dikenal juga sebagai Kredit Pajak PPh Pasal 24 diatur dalam diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2018. PPh Luar Negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang di Indonesia, selain PPh Luar Negeri atas penghasilan berupa dividen.

Tujuan Utama Kredit Pajak Luar Negeri

Tujuan utama dari kredit pajak luar negeri adalah untuk menghindari pajak berganda atas penghasilan yang sama. Dengan adanya kredit pajak, Wajib Pajak tidak perlu membayar pajak dua kali atas penghasilan yang sama. Mekanisme ini dapat mendorong Wajib Pajak untuk melakukan investasi di luar negeri karena mengurangi beban pajak secara keseluruhan. Wajib Pajak akan merasa lebih aman dan termotivasi untuk mengembangkan bisnisnya di pasar internasional. Kredit pajak luar negeri juga bertujuan untuk menciptakan keadilan perpajakan. Wajib Pajak yang memiliki penghasilan dari luar negeri diperlakukan setara dengan Wajib Pajak yang hanya memiliki penghasilan dari dalam negeri.

Cara Menghitung Kredit Pajak Luar Negeri

Penghitungan PPh Luar Negeri dapat dikreditkan per jenis penghasilannya untuk tiap negara atau yurisdiksi. Berikut adalah panduan untuk menentukan negara sumber dari penghasilan di luar negeri sesuai Pasal 3 PMK 192/2018:

    1. Penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan sekuritas lainnya: Negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut didirikan atau bertempat kedudukan.
    2. Penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak: Negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti, atau sewa tersebut bertempat kedudukan atau berada.
    3. Penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak: Negara tempat harta tersebut terletak.
    4. Penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan: Negara tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan atau berada.
    5. Penghasilan bentuk usaha tetap: Negara tempat bentuk usaha tetap tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.
    6. Penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan pertambangan: Negara tempat lokasi penambangan berada.
    7. Keuntungan karena pengalihan harta tetap: Negara tempat harta tetap berada
    8. Keuntungan karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap: Negara tempat bentuk usaha tetap berada.

Besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit atau yang terendah di antara:

    1. Jumlah pajak penghasilan yang seharusnya terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B, dalam hal terdapat P3B yang telah berlaku efektif;
    2. Jumlah PPh Luar Negeri; dan
    3. Jumlah tertentu yang dihitung menurut perbandingan antara penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri terhadap Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan PPh yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak, paling tinggi sebesar PPh yang terutang tersebut.

Untuk dapat memanfaatkan kredit pajak luar negeri, WP harus memiliki dokumen-dokumen yang lengkap dan sah, antara lain:

    • Bukti Pembayaran Pajak: Bukti pembayaran pajak dari negara lain, seperti tax return atau bukti potong pajak.
    • Dokumen Pendukung Penghasilan: Dokumen yang menunjukkan bahwa WP menerima penghasilan dari luar negeri, seperti kontrak kerja, bukti kepemilikan modal, atau laporan keuangan usaha di luar negeri.

Contoh Penghitungan Kredit Pajak Luar Negeri

Lenka adalah seorang Wajib Pajak Dalam Negeri dengan status belum kawin dan tidak memiliki tanggungan (TK/0). Ia menerima penghasilan dari AdSense Youtube sebesar Rp500.000.000. 5% penghasilan tersebut ternyata berasal dari penonton di Amerika Serikat sebesar Rp25.000.000. Google telah memotong pajak atas penghasilan tersebut sebesar 10% dengan penghitungan sebagai berikut:

Pajak yang dipotong di luar negeri

= Rp25.000.000 x 10% = Rp2.500.000

Selain itu, Lenka juga memperoleh penghasilan endorse di Indonesia sebesar Rp450.000.000. Dari penghasilan tersebut, berikut adalah penghitungan pajak terutang bagi Lenka:

Penghasilan Neto Dalam Negeri

Rp925.000.000

Penghasilan Neto Luar Negeri

Rp25.000.000

Jumlah Penghasilan Neto

Rp950.000.000

PTKP (TK/0)

Rp54.000.000

Penghasilan Kena Pajak

Rp896.000.000

PPh Orang Pribadi Terutang

5% x Rp60.000.000

15% x Rp190.000.000

25% x Rp250.000.000

30% x Rp396.000.000


Rp3.000.000

Rp28.500.000

Rp62.500.000

Rp118.800.000

TOTAL PPH TERUTANG = Rp212.800.000

 

Selanjutnya, batasan PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan:

Batas Kredit Pajak Luar Negeri = Penghasilan Neto Luar Negeri / PKP x Pajak Terutang

Maka Batas Kredit Pajak Luar Negerinya adalah

= Rp25.000.000 / Rp896.000.000 x Rp212.800.000 = Rp5.937.500

Dari penghitungan di atas, batas PPh 24 yang dapat dikreditkan Lenka adalah Rp5.937.500. Maka, Lenka dapat mengkreditkan seluruh pajak yang telah dipotong Google, yakni Rp2.500.000. Dengan demikian, PPh Tahunan yang harus dibayar Mamat Rapi adalah:

PPh yang harus dibayar = PPh Terutang – Kredit Pajak Luar Negeri

PPh yang harus dibayar adalah

= Rp212.800.000 – Rp2.500.000 = Rp210.300.000

Kredit pajak luar negeri adalah fasilitas yang sangat bermanfaat bagi WP yang memiliki penghasilan dari luar negeri. Dengan memahami ketentuan dan cara penggunaannya, WP dapat mengurangi beban pajak, menghindari pajak berganda, dan meningkatkan kepatuhan perpajakan.

-o-o-

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top