
Bagi Rekan yang berkecimpung dalam transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan, pastinya tidak asing dengan Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PPh PHTB). Pembayaran pajak ini seringkali dilakukan melalui Surat Setoran Pajak (SSP) yang kemudian divalidasi oleh sistem. Namun, bagaimana jika ada kesalahan dan Rekan perlu membatalkan validasi SSP PPh PHTB yang sudah terlanjur Rekan lakukan melalui sistem Coretax?
Memahami Validasi SSP PPh PHTB
Sebelum masuk ke proses pembatalan, penting untuk memahami apa itu validasi SSP PPh PHTB. Validasi adalah proses pencocokan data pembayaran pajak yang Rekan setorkan dengan data yang tercatat di sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Validasi ini menjadi bukti sah bahwa PPh PHTB atas transaksi Rekan telah dibayarkan.
Prosedur Pembatalan Validasi SSP PPh PHTB via CoreTax
Berdasarkan PER-8/PJ/2025, proses pembatalan validasi SSP PPh PHTB via CoreTax umumnya dilakukan dengan cara berikut:
- Login CoreTax DJP menggunakan PIC, lalu impersonate NPWP Badan jika WP Badan
- Masuk ke layanan administrasi, pilih janji temu (sesuai WP yang di-impersonate)
- Pilih AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
- Pilih LA.01-07 Pembatalan Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan.
Notaris dan/atau PPAT juga dapat mengajukan permohonan validasi bukti penyetoran PPh PHTB secara elektronik melalui portal wajib pajak atau CoreTax DJP jika sudah terdaftar pada Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) atau Sistem Badan Pertanahan (BPN).
Hal Penting yang Perlu Diperhatikan
Berikut ini adalah hal-hal penting yang harus selalu diperhatikan saat melakukan validasi SSP PPh PHTB:
- Selalu periksa kembali dengan teliti data-data yang Rekan masukkan saat membuat kode billing dan melakukan pembayaran PPh PHTB. Kesalahan kecil bisa berujung pada proses pembatalan yang memakan waktu.
- Jika ragu atau memiliki kasus yang unik, jangan sungkan untuk berkonsultasi langsung dengan petugas pajak di KPP terdekat. Mereka dapat memberikan informasi paling akurat sesuai dengan kondisi terkini.
- Pembatalan validasi SSP tidak serta merta berarti dana yang sudah Rekan setorkan akan langsung kembali. Jika ada kelebihan pembayaran, Rekan perlu mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (Restitusi) terpisah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
