
Momen lebaran idul fitri memang menjadi momen yang paling ditunggu setiap tahun oleh setiap orang. Tanpa melihat latar belakang agama, tidak dipungkiri momen lebaran ini menjadi salah satu “peak season” di Indonesia khususnya untuk perputaran roda ekonomi. Atas dasar hal ini, Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan stimulus pada sektor penerbangan dan pariwisata, serta meringankan beban masyarakat.
Diskon PPN dari Pemerintah (PPN DTP)
Dikutip dari laman DJP, Pemerintah menetapkan bahwa PPN dari tiket pesawat kelas ekonomi yang dibeli pada periode tanggal 1 Maret 2025 sampai dengan 7 April 2025 untuk perjalanan mudik lebaran atau tujuan lainnya dengan jadwal penerbangan dari tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan 7 April 2025 ditanggung pemerintah sebesar 6%. Dengan arti lain, pemerintah memberikan “diskon” PPN untuk tiket pesawat sebesar 6% dari total nilai PPN 11% yang seharusnya dibayarkan konsumen. Peraturan ini diumumkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Tiket Pesawat (PMK 18/2025).
Diskon PPN tiket pesawat ini hanya berlaku bagi pembelian tiket kelas ekonomi dalam negeri yang periode pembeliannya di tanggal 1 Maret 2025 sampai dengan 7 April 2025 serta untuk jadwal penerbangan dari tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan 7 April 2025. Artinya, pembelian tiket selain dari syarat-syarat tersebut tidak berhak mendapat fasilitas ditanggung pemerintah sesuai ketentuan.
Pajak pada Tiket Pesawat
Sesuai Pasal 7 ayat 1 huruf a UU HPP, Tiket pesawat domestik dikenai tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% berlaku untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean. Tiket pesawat domestik dikenai PPN, bagaimana dengan tiket pesawat internasional? tiket pesawat internasional bebas PPN sesuai dalam Pasal 4A ayat (3) huruf j UU PPN yang menyebutkan bahwa jasa angkutan umum di darat dan di air, serta jasa angkutan udara internasional, tidak dikenai PPN.
PP No. 49 Tahun 2022 menjelaskan lebih lanjut bahwa tiket pesawat internasional bebas PPN jika memenuhi syarat berikut:
- Perjalanan dari satu bandar udara ke bandar udara lain atau beberapa bandara harus menggunakan satu tiket.
- Jasa angkutan udara internasional harus menjadi bagian tak terpisahkan dari penerbangan luar negeri.
- Kebijakan ini memastikan tiket pesawat domestik dikenakan PPN, sementara penerbangan internasional bebas PPN sesuai aturan terbaru.
Mekanisme Diskon PPN
PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) berarti Pemerintah menanggung sebagian dari PPN yang seharusnya dibayar oleh konsumen. Besaran diskon PPN dapat bervariasi, tergantung pada kebijakan yang berlaku. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Tiket Pesawat (PMK 18/2025), besaran PPN DTP Tiket Pesawat periode penerbangan 24 Maret 2025-7 April 2025 adalah 6%. Penting untuk memperhatikan periode berlaku diskon PPN agar dapat memanfaatkannya.
Contoh Kasus
Sebagai ilustrasi, Bayu membeli tiket pesawat kelas ekonomi dari Jogja ke Kalimantan Selatan pada tanggal 13 Maret 2025 untuk jadwal penerbangan 29 Maret 2025. Di aplikasi tiket, Bayu mendapatkan harga tiket seebsar Rp 1.350.000, sudah termasuk PPN-nya. Di kondisi sebelum PMK 18/2025 terbit, PPN yang termasuk dalam harga tiket tersebut sebesar 11% senilai Rp 133.784. Namun sejak PMK 18 tahun 2025 terbit, maka PPN di tiket yang dibeli menjadi 5% saja yang berarti Rp 60.811. Sementara 6% sisanya ditanggung pemerintah alias tidak perlu membayar.
Dampak Kebijakan
- Peningkatan Jumlah Penumpang
Diskon PPN diharapkan dapat mendorong peningkatan jumlah penumpang pesawat. Hal ini akan berdampak positif pada pendapatan maskapai penerbangan dan sektor terkait.
- Pertumbuhan Sektor Pariwisata
Dengan meningkatnya jumlah wisatawan, sektor pariwisata diharapkan dapat tumbuh lebih cepat. Hal ini akan menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan daerah.
- Dampak pada Ekonomi
Kebijakan diskon PPN merupakan salah satu bentuk stimulus fiskal yang dapat berdampak positif pada perekonomian secara keseluruhan.
Diskon PPN tiket pesawat merupakan kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat dan sektor penerbangan serta pariwisata. Dengan memahami mekanisme dan dampak kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan optimal.