
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan pajak terhadap Wajib Pajak (WP) guna menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Kewenangan DJP untuk melakukan pemeriksaan ditegaskan pada Pasal 29 ayat (1) UU KUP. Pada pasal tersebut juga dijelaskan bahwa yang menjadi pemeriksaan pajak dapat dilakukan untuk pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pemeriksaan pajak ini dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Ruang lingkup pemeriksaan
Adanya ruang lingkup ini disesuaikan dengan tujuan dari pemeriksaan tersebut untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak (single tax atau all taxes), baik untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan. Ruang lingkup pemeriksaan untuk tujuan lain dapat meliputi penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan.
Jenis Pemeriksaan
Secara umum, terdapat dua jenis pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh DJP, yaitu:
Pemeriksaan Lapangan
adalah pemeriksaan yang dilakukan di tempat kediaman, tempat kegiatan usaha, atau tempat lain yang terkait dengan WP. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperoleh data dan/atau informasi yang lebih akurat dan komprehensif mengenai kegiatan usaha dan keuangan WP. Proses Pemeriksaan Lapangan:
- Pemberitahuan Pemeriksaan: DJP akan memberitahukan kepada WP mengenai pelaksanaan pemeriksaan lapangan.
- Pelaksanaan Pemeriksaan: Pemeriksa pajak akan melakukan pemeriksaan di lokasi yang telah ditentukan, termasuk memeriksa dokumen-dokumen terkait, melakukan wawancara dengan WP atau pihak terkait, dan melakukan pengamatan langsung terhadap kegiatan usaha.
- Penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP): Setelah pemeriksaan selesai, pemeriksa pajak akan menyusun LHP yang berisi temuan-temuan pemeriksaan dan kesimpulan.
- Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Closing Conference): Hasil pemeriksaan akan dibahas dengan WP dalam rangka memberikan kesempatan kepada WP untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi.
- Penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP): Berdasarkan LHP dan pembahasan akhir, DJP dapat menerbitkan SKP yang berisi penetapan jumlah pajak yang terutang.
Pemeriksaan Kantor
adalah pemeriksaan yang dilakukan di kantor DJP. Pemeriksaan ini umumnya dilakukan terhadap WP yang memiliki kegiatan usaha yang relatif sederhana atau terhadap WP yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan data yang lengkap dan jelas. Proses Pemeriksaan Kantor:
- Panggilan Pemeriksaan: DJP akan memanggil WP untuk datang ke kantor DJP dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan.
- Pelaksanaan Pemeriksaan: Pemeriksa pajak akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang dibawa oleh WP dan melakukan wawancara jika diperlukan.
- Penyusunan LHP: Setelah pemeriksaan selesai, pemeriksa pajak akan menyusun LHP.
- Penyampaian SPHP: sebelum diterbitkanya SKP, Wajib pajak akan dikirimkan Surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP)
- Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Closing Conference): Hasil pemeriksaan akan dibahas dengan WP dalam rangka memberikan kesempatan kepada WP untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi.
- Penerbitan SKP: Berdasarkan LHP dan pembahasan akhir, DJP dapat menerbitkan SKP.
Tujuan Pemeriksaan Pajak
Seperti yang telah dibahas sebelumnya, pemeriksaan pajak dilakukan dengan tujuan untuk:
- Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan WP.
- Mencari dan mengumpulkan data atau informasi lainnya yang berkaitan dengan perpajakan.
- Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak dalam Pemeriksaan Pajak
Dalam pemeriksaan pajak, WP memiliki hak dan kewajiban, antara lain:
- Hak untuk memperoleh penjelasan mengenai tujuan dan ruang lingkup pemeriksaan.
- Hak untuk memberikan keterangan dan/atau bukti yang diperlukan.
- Kewajiban untuk memberikan keterangan yang benar, lengkap, dan jelas.
- Kewajiban untuk memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Kesimpulan
Pemeriksaan pajak merupakan salah satu upaya DJP untuk meningkatkan kepatuhan WP dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan memahami jenis-jenis pemeriksaan pajak, prosesnya, serta hak dan kewajiban WP, diharapkan WP dapat lebih siap dan kooperatif dalam menghadapi pemeriksaan pajak. Semoga artikel ini bermanfaat.