Jenis Faktur Pajak yang Tidak Dapat Dibuat di e-Faktur Desktop

Faktur Pajak

Aplikasi e-Faktur desktop telah menjadi alat yang umum digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk membuat faktur pajak. Sistem coretax yang baru saja dirilis oleh DJP digadang-gadang akan menggantikan peran aplikasi tersebut dalam hal pembuatan faktur pajak. Namun, karena proses migrasi yang masih banyak terjadi kesalahan di dalam sistemnya, e-Faktur Desktop kembali dibuka untuk seluruh PKP. Penting untuk dipahami bahwa tidak semua jenis faktur pajak dapat dibuat melalui e-Faktur Desktop. Berikut adalah beberapa jenis faktur pajak yang tidak dapat dibuat di e-Faktur desktop

Yang Tidak Dapat Dibuat di e-Faktur Desktop

Faktur Pajak dengan Kode Transaksi 07

    Faktur pajak dengan kode transaksi 07 digunakan untuk penyerahan yang mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tidak Dipungut atau PPN Ditanggung Pemerintah. Mulai masa Januari 2025 dan seterusnya, pembuatan faktur pajak dengan kode transaksi 07 hanya dapat dilakukan melalui Coretax DJP. Hal ini dikarenakan kebutuhan sistem yang lebih terintegrasi untuk pengelolaan fasilitas PPN khusus tersebut. Data yang divalidasi dan di-prepopulated berasal dari sistem Ditjen Bea dan Cukai dan Lembaga Nasional Single Window (LNSW) yang hanya dikoneksikan dengan Coretax DJP.

    Faktur Pajak yang Diterbitkan oleh PKP yang Baru Dikukuhkan di Tahun 2025

    PKP yang baru dikukuhkan setelah tanggal 1 Januari 2025 tidak dapat menggunakan aplikasi e-Faktur desktop untuk membuat faktur pajak. Hal ini disebabkan karena PKP tersebut belum memiliki akun dalam aplikasi e-Faktur desktop dan e-Nofa, serta belum memiliki sertifikat elektronik (.p12) yang diperlukan untuk penandatanganan faktur pajak. PKP tersebut diharuskan menggunakan sistem Coretax yang lebih baru.

    Faktur Pajak dengan Kode Transaksi 06

    Faktur pajak dengan kode transaksi 06 digunakan untuk penyerahan lainnya, antara lain penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri atau biasa disebut dengan VAT Refund. Pembuatan faktur pajak dengan kode transaksi 06 juga diharuskan melalui sistem Coretax.

    Faktur Pajak yang Diterbitkan oleh PKP yang Menjadikan Cabang sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang

    PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan PPN terutang juga tidak dapat menggunakan e-Faktur desktop. Hal ini dikarenakan kompleksitas administrasi dan kebutuhan  untuk integrasi data yang lebih luas.

    Alasan kembali dibuka

    Perubahan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tujuan:

    1. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi perpajakan.
    2. Memperkuat pengawasan dan pengendalian terhadap penerbitan faktur pajak.
    3. Meningkatkan pelayanan terhadap PKP.

    Implikasi bagi PKP

    Dengan adanya perubahan ini, PKP perlu:

    1. Memastikan bahwa mereka memahami jenis-jenis faktur pajak yang tidak dapat dibuat di e-Faktur desktop.
    2. Mempersiapkan diri untuk menggunakan sistem Coretax DJP.
    3. Memperbarui pengetahuan dan keterampilan terkait peraturan perpajakan terbaru.

    Kesimpulan

    Meskipun e-Faktur desktop tetap menjadi alat yang penting bagi banyak PKP, penting untuk diingat bahwa ada batasan dalam penggunaannya. PKP perlu memahami perubahan kebijakan ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

    Leave a Comment

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Scroll to Top