
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) membawa perubahan signifikan dalam prosedur pemeriksaan pajak di Indonesia, salah satunya adalah pembahasan temuan sementara. PMK 15/2025 mencabut tiga ketentuan yaitu PMK Nomor 17/PMK.03/2013 beserta perubahannya, PMK 256/PMK.03/2014, dan Pasal 105 PMK 18/PMK.03/2021. PMK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 14 Februari 2025.
Dalam hal pemeriksaan yang dilakukan adalah pemeriksaan untuk menguji kepatuhan, pemeriksa akan melakukan prosedur Pembahasan Temuan Sementara. Prosedur ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk berdiskusi dan memberikan klarifikasi atas temuan-temuan yang ditemukan oleh pemeriksa pajak sebelum diterbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).
Apa Itu Pembahasan Temuan Sementara?
sebagai gambaran, kegiatan ini adalah proses diskusi antara Wajib Pajak dan pemeriksa pajak mengenai temuan-temuan sementara yang ditemukan selama pemeriksaan. Hasil dari pembahasan ini akan dituangkan dalam berita acara. Tujuan utama dari prosedur ini adalah untuk:
- Memberikan keyakinan bahwa temuan-temuan tersebut didasarkan pada bukti yang kuat dan relevan.
- Memastikan bahwa temuan-temuan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
- Memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk memberikan klarifikasi atau sanggahan atas temuan-temuan tersebut.
Langkah-Langkah dalam Prosedur Pembahasannya
Berikut adalah langkah-langkah sesuai dengan PMK 15/2025:
Penyampaian Surat Panggilan Pembahasan Temuan Sementara
Pemeriksa pajak akan menyampaikan Surat Panggilan kepada Wajib Pajak. Surat panggilan ini akan dilampiri dengan daftar temuan sementara yang ditemukan selama pemeriksaan. Berikut contoh surat panggilan serta daftar temuan sementara berdasarkan Lampiran V PMK 15/2025:

Pelaksanaan
Prosedur pembahasan ini dilakukan antara pemeriksa pajak dan Wajib Pajak. Wajib Pajak dapat menghadirkan saksi, ahli, atau pihak ketiga untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi, dilakukan paling lambat 1 bulan sebelum jangka waktu pengujian berakhir.
Pembuatan Berita Acara
Hasil dari proses pembahasan akan dituangkan dalam berita acara. Berita acara ini akan ditandatangani oleh pemeriksa pajak dan Wajib Pajak.
Penyampaian SPHP
Setelah proses pembahasan selesai, pemeriksa pajak akan menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada Wajib Pajak. SPHP ini akan berisi hasil akhir dari pemeriksaan pajak.
Pentingnya Pembahasan Temuan Sementara
Seperti yang telah kita ketahui sebelumnya, proses pembahasan tersebut memiliki peran yang sangat penting dalam proses pemeriksaan pajak. Prosedur ini memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk:
- Memastikan bahwa temuan-temuan yang ditemukan oleh pemeriksa pajak akurat dan sesuai dengan peraturan.
- Memberikan klarifikasi atau sanggahan atas temuan-temuan yang dianggap tidak tepat.
- Mencegah terjadinya sengketa pajak yang berkepanjangan.
Dengan adanya prosedur ini, diharapkan proses pemeriksaan pajak dapat berjalan lebih transparan dan adil.
Hak Wajib Pajak
Dalam proses pembahasan tersebut, Wajib Pajak memiliki beberapa hak, antara lain:
- Hak untuk mendapatkan penjelasan yang jelas dan lengkap mengenai temuan-temuan yang ditemukan oleh pemeriksa pajak.
- Hak untuk memberikan klarifikasi atau sanggahan atas temuan-temuan tersebut.
- Hak untuk menghadirkan saksi, ahli, atau pihak ketiga untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi.
- Hak untuk menerima berita acara hasil pembahasan temuan sementara.
Kesimpulan
Prosedur pembahasan temuan sementara dalam PMK 15/2025 merupakan langkah penting dalam proses pemeriksaan pajak. Prosedur ini memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk berdiskusi dan memberikan klarifikasi atas temuan-temuan yang ditemukan oleh pemeriksa pajak sebelum diterbitkannya SPHP. Dengan adanya prosedur ini, diharapkan proses pemeriksaan pajak dapat berjalan lebih transparan, adil, dan efisien.