Dalam rangka menyongsong era digitalisasi perpajakan, pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan sistem Coretax yang kabarnya akan resmi digunakan per 1 Januari 2025. Salah satu fitur baru yang cukup menarik dalam sistem ini adalah adanya mekanisme deposit pembayaran pajak. Konsep ini memungkinkan wajib pajak untuk menyetorkan sejumlah uang sebagai jaminan pembayaran pajak masa depan.
Deposit pembayaran pajak adalah sejumlah uang yang disetorkan terlebih dahulu oleh wajib pajak ke rekening kas negara sebagai jaminan pembayaran pajak masa pajak tertentu. Jumlah Deposit tersebut dapat dilihat pada akun deposit pajak. Mekanisme ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Selain melalui setoran langsung oleh Wajib Pajak, deposit akun pajak juga dapat ditambah melalui proses pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak sebagai salah satu pilihan tujuan kompensasi.
Hal penting yang harus Rekan ketahui terkait akun deposit pajak ini adalah:
- Deposit pajak merupakan fitur baru agar wajib pajak dapat melakukan pembayaran terlebih dahulu sebelum kewajiban pajak timbul.Â
- Pengisian atau top-up akun deposit pajak dilakukan dengan membuat kode billing melalui billing key-in dengan kode akun pajak dan kode jenis setoran (KAP-KJS) 411618-100
- Pelunasan kewajiban pajak dengan menggunakan deposit diakui pada saat tanggal pembayaran deposit.Â
Mengapa Diperlukan Deposit Pembayaran Pajak dalam Coretax 2025?
- Dengan adanya deposit, diharapkan wajib pajak akan lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
- Proses pembayaran pajak menjadi lebih sederhana dan efisien.
- Selain untuk mencegah penghindaran pajak, penerimaan negara dari sektor pajak diharapkan menjadi lebih stabil dan dapat diprediksi.
- Dengan adanya dana yang sudah disetor, risiko terjadinya tunggakan pajak dapat diminimalisir.
Pengisian Deposit Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) secara rinci mengatur tentang pelaksanaan mekanisme deposit pembayaran pajak dalam sistem Coretax. Terdapat tiga mekanisme pengisian deposit pajak, yaitu:
- Pembayaran melalui sistem penerimaan negara secara elektronik. Pada menu Pembayaran, wajib pajak dapat memilih Layanan Pembuatan Kode Billing Secara Mandiri. Untuk melakukan pengisian saldo deposit pajak, buat kode billing menggunakan Kode Akun Pajak 411618 dan Kode Jenis Setoran 100.
- Pengisian saldo lewat permohonan pemindahbukuan. Wajib pajak dapat melakukan pemindahbukuan ke saldo deposit pajak.
- Permohonan atas sisa kelebihan pembayaran pajak atau sisa imbalan bunga setelah diperhitungkan dengan Utang Pajak. Apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak atau sisa imbalan bunga, wajib pajak dapat memilih untuk memasukkan jumlah kelebihan atau imbalan bunga tersebut ke saldo deposit pajak. Pengisian ke deposit dilakukan atas persetujuan wajib pajak.
Contoh Penerapan Deposit Pembayaran Pajak
Seperti yang telah diuraikan pada Pasal 103 ayat (2) PMK 81/2024, pembayaran dan penyetoran pajak menggunakan deposit pajak dilakukan melalui pemindahbukuan. Sebagai contoh, opsi pembayaran dengan deposit akan muncul pada saat sebelum melakukan pelaporan SPT Masa Unifikasi. Wajib pajak dapat memilih opsi Deposit Balance Transfer untuk menggunakan saldo deposit pajak. Lalu pada Pasal 122 ayat (3) PMK 81/2024, pembayaran Deposit Pajak yang tidak digunakan untuk pelunasan pajak dapat diajukan pengembalian. Pengembalian dilakukan dengan mekanisme pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Tips untuk Wajib Pajak
- Pahami secara detail ketentuan mengenai deposit pembayaran pajak yang tercantum dalam PMK 81/2024.
- Lakukan perencanaan keuangan yang matang untuk memastikan ketersediaan dana untuk membayar deposit.
- Manfaatkan berbagai fasilitas online yang disediakan oleh DJP untuk mempermudah proses pembayaran deposit dan pelaporan pajak.
- Jika Rekan mengalami kesulitan dalam memahami atau melaksanakan ketentuan deposit pembayaran pajak, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan akuntan atau konsultan pajak.
Implementasi sistem deposit pembayaran pajak dalam Coretax 2025 merupakan langkah yang strategis untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan efisiensi administrasi perpajakan. Meskipun terdapat beberapa tantangan, namun dengan persiapan yang matang dan dukungan dari seluruh stakeholder, sistem ini diharapkan dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi semua pihak.
-o-o-