
Di tengah upaya pemerintah untuk mendorong investasi di dalam negeri, serangkaian insentif pajak telah diterbitkan, salah satunya adalah pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen atau penghasilan dari luar negeri. Fasilitas yang sangat menggiurkan ini bertujuan agar dana yang masuk kembali ke Indonesia dapat diinvestasikan dan berkontribusi pada perekonomian nasional.
Namun, untuk menikmati fasilitas istimewa ini, Wajib Pajak (WP) diwajibkan untuk menanamkan modalnya (realisasi investasi) di Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan, yang paling penting, melaporkan realisasi investasi tersebut secara berkala.
Seiring dengan modernisasi sistem administrasi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini telah meresmikan sistem intinya (Core Tax System atau Coretax). Perubahan mendasar ini membawa konsekuensi signifikan bagi seluruh prosedur perpajakan, termasuk dalam hal pelaporan realisasi investasi. Jika sebelumnya pelaporan dilakukan melalui mekanisme yang berbeda, kini Coretax System menjadi satu-satunya pintu resmi untuk menyampaikan laporan realisasi investasi.
Dasar Hukum dan Kewajiban Pelaporan Era Coretax
Pemberian fasilitas pembebasan PPh atas dividen atau penghasilan dari luar negeri yang diinvestasikan kembali diatur dalam berbagai regulasi, yang paling krusial adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan peraturan pelaksanaannya.
Peraturan Kunci: PMK 81 Tahun 2024
Tonggak utama perubahan dalam tata cara pelaporan adalah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Pasal 374 PMK ini secara tegas menggariskan bahwa penyampaian laporan realisasi investasi wajib dilakukan melalui sistem Coretax.
Perpindahan mekanisme ini bukan sekadar pergantian platform, melainkan bagian dari perombakan sistem DJP secara menyeluruh. Tujuannya adalah menciptakan administrasi pajak yang terintegrasi, transparan, dan terstandarisasi, sehingga memudahkan WP sekaligus meningkatkan pengawasan oleh DJP.
Siapa Wajib Lapor dan Batas Waktu
Kewajiban pelaporan ini mengikat setiap WP, baik Orang Pribadi (WP OP) maupun Badan (WP Badan), yang memilih untuk membebaskan dividen atau penghasilan tertentu dari PPh dengan syarat menginvestasikannya di Indonesia.
| Kriteria Pelaporan | Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) | Wajib Pajak Badan (WP Badan) |
| Periode Pelaporan | Disampaikan secara berkala (triwulanan) | Disampaikan secara berkala (triwulanan) |
| Batas Waktu | Paling lambat akhir bulan ketiga setelah Tahun Pajak berakhir. | Paling lambat akhir bulan keempat setelah Tahun Pajak berakhir. |
| Jangka Waktu Kewajiban | Sampai dengan tahun ketiga sejak dividen/penghasilan diterima/diperoleh. | Sampai dengan tahun ketiga sejak dividen/penghasilan diterima/diperoleh. |
Contoh: Jika dividen diterima pada Tahun Pajak 2024, maka WP wajib menyampaikan laporan setiap kuartal hingga akhir Tahun Pajak 2027 (laporan terakhir di awal 2028). Kepatuhan terhadap batas waktu adalah mutlak. Keterlambatan pelaporan dapat berakibat fatal, yaitu batalnya fasilitas pembebasan PPh dan penghasilan tersebut dapat dianggap sebagai objek PPh yang terutang.
Persiapan Krusial Sebelum Akses Coretax
Sebelum melompat ke dalam sistem Coretax, Wajib Pajak harus memastikan bahwa semua persyaratan administratif dan data pendukung telah siap. Persiapan yang matang akan menghindari error dan memperlancar proses submission.
1. Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi
Pelaporan realisasi investasi di Coretax memerlukan tanda tangan digital (elektronik) sebagai validasi. Oleh karena itu, WP wajib memiliki:
- Sertifikat Elektronik (SE): Khususnya diperlukan untuk Wajib Pajak Badan. SE digunakan untuk menandatangani dokumen perpajakan secara digital. Pastikan masa berlakunya masih aktif.
- Kode Otorisasi atau Passphrase: Digunakan sebagai kunci untuk validasi tanda tangan elektronik saat proses Create PDF dan Submit laporan. WP harus memastikan passphrase yang dimiliki masih diingat dengan baik.
Bagi WP Badan, perlu diperhatikan bahwa pelaporan seringkali dilakukan melalui mekanisme impersonating oleh Pejabat Penghubung (Person in Charge/PIC) atau pihak lain yang telah diberi akses resmi. Oleh karena itu, hak akses di Coretax harus dikelola dengan baik.
2. Data Penghasilan dan Investasi yang Akurat
Laporan ini memerlukan data yang terperinci dan terstruktur. Siapkan dokumen pendukung yang mencakup:
- Data Penghasilan (Dividen/Penghasilan LN): Tanggal penerimaan, jumlah total penghasilan yang diperoleh, dan jumlah pasti yang telah dialokasikan dan diinvestasikan kembali.
- Data Investasi: Tanggal investasi dilakukan, bentuk investasi (misalnya: rekening khusus, obligasi, properti, penyertaan modal, dll.), dan nilai investasi yang direalisasikan.
- Pelaporan Ke-: Penentuan ini sangat penting. Angka 1, 2, atau 3 merujuk pada tahun pelaporan realisasi dari penghasilan yang sama. Misalnya, Pelaporan Ke-1 adalah laporan pertama atas penghasilan tahun tertentu, Pelaporan Ke-2 adalah laporan tahun berikutnya, dan seterusnya hingga tahun ketiga.
Panduan Langkah Demi Langkah Pelaporan Realisasi Investasi di Coretax
Sistem Coretax dirancang dengan antarmuka yang lebih terstruktur dan logis. Berikut adalah detail langkah demi langkah untuk melakukan pelaporan realisasi investasi dengan sub-layanan AS.39 e-Pelaporan.
Akses dan Pembuatan Permohonan Layanan
- Masuk ke Coretax: Akses portal Coretax menggunakan akun yang telah diaktivasi (NPWP, password).
- Menu Utama: Pilih menu Layanan Wajib Pajak.
- Layanan Administrasi: Lanjutkan ke sub-menu Layanan Administrasi.
- Buat Permohonan: Klik tombol Buat Permohonan Layanan Administrasi.
- Pilih Sub-Layanan: Cari dan pilih layanan dengan sub-layanan AS.39 e-Pelaporan.
- Catatan: Sub-layanan AS.39 ini secara spesifik merujuk pada Pelaporan Realisasi Investasi yang berkaitan dengan pembebasan PPh.
Pengisian Detail Kasus dan Formulir
- Dialihkan ke Menu Kasus: Setelah memilih layanan, sistem akan mengarahkan Rekan ke Menu Kasus. Pilih sub-menu Alur Kasus untuk memulai proses pengisian.
- Isi Formulir Identitas: Data identitas Wajib Pajak biasanya sudah terisi secara otomatis (nama, NPWP, alamat).
- Lengkapi Data Wajib: Pastikan semua kolom yang ditandai dengan tanda bintang (*) diisi dengan lengkap dan benar. Bagian ini seringkali mencakup detail kontak dan keterangan umum permohonan.
Melaporkan Rincian Penghasilan (Dividen/Penghasilan Lain)
- Akses Bagian Laporan Penghasilan: Pada bagian Laporan Dividen atau Penghasilan Lain, klik tombol Tambah Data.
- Lengkapi Data Penghasilan: Akan muncul pop-up yang meminta detail penghasilan. Isi kolom-kolom berikut dengan teliti:
- Pelaporan Ke-: Isi dengan angka 1, 2, atau 3. Angka ini mengindikasikan tahun pelaporan ke berapa atas penghasilan yang sama.
- Jenis Penghasilan: Pilih jenis penghasilan (misalnya: dividen, penghasilan dari Badan Usaha Tetap/BUT di luar negeri, dll.).
- Tanggal Diterima: Tanggal dividen atau penghasilan tersebut benar-benar masuk ke rekening WP.
- Jumlah Penghasilan yang Diperoleh: Jumlah total penghasilan sebelum diinvestasikan.
- Jumlah Penghasilan yang Diinvestasikan Kembali: Jumlah spesifik yang dialokasikan untuk investasi di Indonesia.
- Simpan Data: Setelah semua data terisi, klik Simpan. Rekan dapat menambahkan data penghasilan lain jika ada lebih dari satu jenis atau sumber.
Melaporkan Rincian Realisasi Investasi
- Akses Bagian Laporan Investasi: Klik tombol Tambah Data pada bagian Laporan Investasi.
- Lengkapi Data Investasi: Isi kolom-kolom berikut, merinci bagaimana dana tersebut telah ditempatkan:
- Pelaporan Ke-: Harus sinkron dengan angka yang dimasukkan di langkah 10 (Penghasilan).
- Tanggal Investasi: Tanggal di mana realisasi investasi (misalnya: pembelian obligasi, penempatan deposito) benar-benar terjadi.
- Bentuk Investasi: Pilih jenis investasi sesuai peraturan (misalnya: surat berharga, investasi pada sektor riil, properti, dll.). Pemilihan ini harus didukung oleh bukti kepemilikan yang sah.
- Nilai Investasi: Nominal dana yang diinvestasikan.
- Simpan Data: Klik Simpan setelah data realisasi investasi terisi lengkap. Ulangi proses ini jika investasi dilakukan dalam beberapa bentuk atau tanggal yang berbeda.
Finalisasi, Validasi, dan Pengiriman
- Refresh Status Kewajiban: Pastikan status Wajib Pajak Rekan aktif (memenuhi kewajiban perpajakan). Jika status tidak aktif, klik tombol Refresh Pemenuhan Kewajiban Perpajakan untuk memperbarui data.
- Membuat Dokumen PDF: Setelah semua data terisi dan divalidasi oleh sistem, klik tombol Create PDF. Ini akan menghasilkan dokumen laporan resmi.
- Tanda Tangan Elektronik: Sistem akan meminta Rekan memasukkan passphrase (kode otorisasi) yang terkait dengan Sertifikat Elektronik. Masukkan passphrase dengan benar untuk menandatangani dokumen secara digital.
- Submit Laporan: Lanjutkan proses pelaporan dengan mengklik tombol Submit. Sistem akan memproses pengiriman data ke DJP.
- Pemberitahuan Penutupan Kasus: Apabila pelaporan berhasil, pada menu Alur Kasus akan muncul notifikasi status “Kasus ditutup”. Ini menandakan bahwa proses pelaporan telah selesai.
Memahami Bentuk Investasi dan Konsekuensi Non-Kepatuhan
Keberhasilan pelaporan tidak hanya terletak pada ketepatan prosedur di Coretax, tetapi juga pada keabsahan bentuk investasi dan pemenuhan seluruh jangka waktu yang ditetapkan.
Berbagai Bentuk Investasi yang Diperkenankan
Dalam konteks pembebasan PPh ini, investasi yang diakui harus dilakukan di dalam negeri dan mencakup berbagai instrumen keuangan dan sektor riil, di antaranya:
- Instrumen Keuangan:
- Surat Berharga Negara (SBN), termasuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang diterbitkan pemerintah.
- Obligasi atau Sukuk korporasi BUMN atau swasta yang perdagangannya diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Investasi pada Dana Investasi Real Estat (DIRE), Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA), dan skema investasi kolektif lainnya.
- Investasi Sektor Riil:
- Investasi pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham.
- Investasi di sektor properti atau infrastruktur melalui mekanisme tertentu.
- Lainnya:
- Tabungan, deposito, atau giro yang ditempatkan pada bank di Indonesia dalam bentuk rekening khusus.
Wajib Pajak harus memastikan bahwa bentuk investasi yang dipilih sesuai dengan kriteria yang diatur dalam regulasi yang berlaku dan harus dipertahankan selama jangka waktu yang ditentukan (minimal 3 tahun).
Konsekuensi Berat jika Tidak Lapor atau Tidak Patuh
Mekanisme pelaporan di Coretax adalah instrumen pengawasan utama bagi DJP. Jika Wajib Pajak lalai atau tidak memenuhi kewajiban pelaporan realisasi investasi secara berkala, konsekuensi yang dihadapi sangat serius:
- Batalnya Pembebasan PPh: Penghasilan (dividen/penghasilan LN) yang semula dibebaskan dari PPh akan dianggap sebagai objek PPh terutang pada tahun perolehan.
- Penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP): DJP berhak menerbitkan SKP, menagih kekurangan PPh terutang, ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sesuai ketentuan yang berlaku.
- Audit dan Pemeriksaan: Ketidakpatuhan pelaporan seringkali memicu proses pemeriksaan pajak untuk memastikan validitas fasilitas yang telah dinikmati.
Kepatuhan pelaporan di Coretax, bahkan jika investasi telah selesai, adalah tindakan preventif penting untuk menjaga status bebas pajak dari penghasilan yang telah diterima.
Memastikan dan Menyimpan Bukti Pelaporan
Langkah terakhir namun sama pentingnya adalah memastikan Rekan telah memperoleh dan menyimpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atau bukti pelaporan lainnya. Bukti ini adalah tameng hukum jika di kemudian hari timbul sengketa atau pertanyaan dari DJP terkait kepatuhan Rekan.
Lokasi Bukti di Coretax
Bukti penerimaan laporan realisasi investasi dapat diakses di dua lokasi utama dalam Coretax:
- Melalui Detail Kasus: Setelah status “Kasus ditutup”, Rekan dapat melihat Detail Kasus tersebut dan memilih sub-menu Dokumen. Di sana akan tersedia dokumen laporan yang telah dikirimkan beserta bukti penerimaannya.
- Melalui Portal Saya: Rekan juga dapat mengakses bukti pelaporan melalui menu Portal Saya dan memilih sub-menu Dokumen Saya. Bagian ini berfungsi sebagai dashboard penyimpanan semua dokumen elektronik yang Rekan kirimkan melalui Coretax.
Penting: Selalu unduh dan simpan salinan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) laporan realisasi investasi Rekan di luar sistem Coretax (di komputer atau media penyimpanan awan). BPE ini mencantumkan tanggal dan waktu submit yang sah dan berfungsi sebagai bukti kuat bahwa Rekan telah memenuhi kewajiban pelaporan tepat waktu.
Kesimpulan
Perpindahan mekanisme pelaporan realisasi investasi ke Coretax System menandai babak baru dalam administrasi perpajakan Indonesia. Sistem ini menawarkan efisiensi dan integrasi data yang lebih baik, menghilangkan kerumitan pelaporan manual yang rentan kesalahan.
Bagi Wajib Pajak yang telah menerima fasilitas pembebasan PPh atas dividen atau penghasilan luar negeri, memahami dan mengikuti langkah-langkah pelaporan di Coretax—sebagaimana diatur dalam PMK 81 Tahun 2024—adalah sebuah keniscayaan.
Prosesnya memang melibatkan serangkaian langkah yang detail, dari persiapan Sertifikat Elektronik, pengisian sub-layanan AS.39 e-Pelaporan, hingga penginputan data penghasilan dan investasi secara rinci. Namun, dengan panduan yang lugas dan pemahaman yang cermat, Wajib Pajak dapat menuntaskan kewajiban ini dengan lancar.
Kepatuhan pada proses pelaporan di Coretax bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan jaminan agar fasilitas bebas pajak yang dinikmati tetap berlaku, sehingga Rekan dapat terus berinvestasi dan berkontribusi secara optimal pada pertumbuhan ekonomi nasional. Pastikan Rekan selalu tiga tahun ke depan dalam memastikan realisasi investasi tetap dilaporkan sesuai jadwal.
