Hibah yang Dikecualikan dari Pajak

Hibah, sebagai tindakan memberikan sesuatu secara cuma-cuma, seringkali menjadi pilihan bagi individu atau badan hukum untuk berbagi rezeki atau mendukung tujuan sosial. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian hibah adalah pemberian (dengan sukarela) dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain.

Hibah

Ketentuan objek pajak hibah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) angka 4 UU N0.36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas UU No. 7/1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa segala bentuk penghasilan yang diterima dengan nama dan dalam bentuk apapun dari dalam negeri maupun luar negeri yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak, termasuk berupa hibah, akan menjadi objek pajak. Namun, ada beberapa kondisi dimana Hibah bisa dibebaskan atau dikecualikan dari pajak.

Mengapa Hibah Bisa Dikecualikan dari Pajak?

Alasan utama mengapa beberapa hibah tidak dikenakan pajak adalah untuk mendorong kegiatan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Pemerintah memandang bahwa tindakan berbagi dan membantu sesama memiliki nilai sosial yang tinggi. Berangkat dari alasan ini, akhirnya pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan pajak bagi harta hibah. Selain itu, pembebasan pajak juga bertujuan untuk meringankan beban ekonomi bagi penerima hibah, terutama lembaga sosial atau individu yang memang membutuhkan.

Jenis-Jenis Hibah yang Umumnya Dikecualikan dari Pajak

Hibah yang dikecualikan dari objek pajak diatur dalam Pasal 2 ayat (3) PMK Nomor 90/PMK.03/2020 tentang Bantuan atau Sumbangan, serta Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai Objek PPh. Dalam peraturan tersebut tertuang syarat-syarat hibah dibebaskan dari Pajak, yaitu:

    1. Hibah tidak dikenakan pajak penghasilan jika diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara kedua belah pihak. Contoh: Hibah dari orang tua kepada anak kandung secara langsung (garis lurus satu derajat).
    2. Hibah tidak dikenakan pajak PPh apabila diberikan badan keagamaan dan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara kedua belah pihak.
    3. Hibah tidak dikenakan PPh jika diberikan pada badan pendidikan dan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara kedua belah pihak.
    4. Hibah tidak dikenakan pajak penghasilan apabila diberikan kepada badan sosial termasuk yayasandan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara kedua belah pihak.
    5. Hibah tidak dikenakan pajak penghasilan apabila diberikan kepada koperasi dan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara kedua belah pihak.
    6. Hibah tidak dikenakan PPh jika diberikan kepada orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil dan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara kedua belah pihak.

Bagi pemberi hibah, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 90/2020, hibah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak. Sementara itu, bagi penerima hibah yang memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, maka hibah yang diterimanya bukan objek pajak. Sebaliknya, apabila penerima hibah tersebut tidak termasuk dalam kategori yang syaratkan dikecualikan dari objek PPh, maka penerima hibah wajib membayar pajak penghasilan atas hibah yang diterimanya tersebut.

Tarif PPh Hibah

Pengenaan tarif pajak atas hibah tergantung dari jenis harta yang dihibahkan bagi penerima hibah.

    1. Harta yang dihibahkan berupa barang bergerak seperti uang dan sejenisnya, maka dianggap sebagai penghasilan yang dikenakan PPh dengan tarif sesuai PPh Pasal 17 tarif TER bagi wajib pajak pribadi dan Tarif PPh Badan sesuai UU PPh.
    2. Hibah berupa harta tidak bergerak seperti rumah, tanah/gedung, maka pemberi hibah dikenakan pajak penghasilan dengan tarif PPh hibah sebesar 2,5% dari Nilai bruto pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
    3. Bagi penerima hibah atas rumah, tanah/bangunan, akan dibebankan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan tarif dan rumus sebagai berikut

=50% x 50% x (NPOP – NPOPTKP)

Bagi penerima hibah yang masuk kategori bukan objek pajak, sesuai peraturan dalam UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) s.t.d.t.d. UU No. 16/2009, wajib pajak penerima hibah tetap harus mencantumkan pada kolom harta pada daftar harta di formulir SPT Tahunan. Sementara itu, apabila hibah yang diberikan itu menjadi objek PPh, maka penerima hibah harus membayarkan pajak penghasilannya dari hibah tersebut ke kas negara

Hibah yang dikecualikan dari pajak memiliki peran penting dalam membangun masyarakat yang lebih baik. Dengan memahami dasar hukum dan syarat-syarat yang berlaku, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan baik. Namun, penting untuk selalu berkonsultasi dengan ahli pajak untuk memastikan bahwa hibah yang diberikan memenuhi semua persyaratan yang berlaku.

-o-o-

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top