Apa Itu Pajak Fintech? 

Fintech atau teknologi finansial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan kita sehari-hari. Mulai dari pembayaran digital, pinjaman online, hingga investasi, semuanya bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi di smartphone. Namun, seiring dengan pertumbuhan pesat industri fintech, muncul pertanyaan mengenai perlakuan pajak atas transaksi yang terjadi di dalamnya.

Fintech

Apa itu Pajak Fintech?

Pajak fintech merujuk pada pajak yang dikenakan atas transaksi atau aktivitas yang dilakukan melalui platform fintech. Jenis pajak yang dikenakan dapat bervariasi tergantung pada jenis layanan fintech yang diberikan, namun umumnya meliputi Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Mengapa Fintech Dikenakan Pajak?

Sama seperti bisnis lainnya, perusahaan fintech juga memiliki kewajiban perpajakan. Tujuan dari pengenaan pajak terhadap fintech adalah:

    • Semua wajib pajak, termasuk perusahaan fintech, harus berkontribusi dalam pembangunan negara melalui pembayaran pajak.
    • Pajak dari sektor fintech dapat meningkatkan pendapatan negara yang dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan program-program sosial.
    • Pengenaan pajak dapat meningkatkan transparansi dalam kegiatan usaha fintech dan mencegah terjadinya praktik yang tidak sehat.

Dasar Hukum Pajak Fintech di Indonesia

Di Indonesia, peraturan perpajakan terkait fintech diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya:

    • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
      Undang-undang ini menjadi dasar umum dalam perpajakan di Indonesia, termasuk untuk perusahaan fintech.
    • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
      Undang-undang ini mengatur prosedur dan tata cara perpajakan secara umum.
    • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022
      Peraturan ini secara khusus mengatur perlakuan pajak penghasilan dan PPN atas penyelenggaraan teknologi finansial.

Tarif Pajak Fintech di Indonesia

Jasa Fintech dikenakan PPN dengan tarif umum yakni 11%. Dasar pengenaan PPN dapat berupa fee, komisi, merchant discount rate, atau imbalan lainnya. Pengusaha yang melakukan jasa fintech yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang. PKP juga wajib membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada Pasal 15 ayat (3) PMK 69/2022, disebutkan bahwa untuk penyelenggara layanan urun dana (crowd funding) dan penyelenggara layanan pinjam meminjam dikelompokkan sebagai PKP pedagang eceran. PKP tersebut dapat membuat faktur pajak pedagang eceran.

Jenis Layanan Fintech yang menjadi Objek PPN

PMK 69/2022 mengatur jenis-jenis layanan fintech yang menjadi objek PPN. Layanan tersebut di antaranya penyediaan jasa pembayaran, settlement investasi, crowdfunding, peer-to-peer lending, pengelolaan investasi, layanan lainnya. Berikut ini adalah tabel jenis layanan serta rincian bentuk layanan Jasa Fintech yang menjadi objek PPN sesuai dengan PMK 69/2022:

No

Jenis Layanan Pasal 4 ayat (2) PMK 69/2022

Bentuk Layanan Minimal Pasal 4 ayat (3)-(8) PMK 69/2022

1

Penyedia Jasa Pembayaran

  1. Uang Elektronik (Pasal 7 ayat (1) PMK 69/2022 lebih lanjut mengatur paling sedikit layanan berupa registrasi pemegang uang elektronik, pengisian ulang, pembayaran transaksi, transfer dana dan tarik tunai);
  2. Dompet Elektronik; (Pasal 7 ayat (2) PMK 69/2022 lebih lanjut mengatur paling sedikit layanan berupa pengisian ulang, tarik tunai melalui pihak lain yang bekerja sama dengan penyelenggara Dompet Elektronik atau menggunakan delivery channel pihak lain, pembayaran transaksi, pembayaran tagihan, transfer dana, dan/atau layanan paylater);
  3. Gerbang Pembayaran; (Pasal 7 ayat (3) PMK 69/2022 lebih lanjut mengatur paling sedikit layanan (i) berupa penerusan data transaksi pembayaran (facilitator) dari pedagang ke acquirer atau penerbit Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, dan (ii) penerusan data transaksi pembayaran (facilitator) dari pedagang ke acquirer atau penerbit Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, dan penyelesaian pembayaran dari acquirer);
  4. Layanan Switching;
  5. Kliring; Penyelesaian Akhir; dan
  6. Transfer Dana

2

Penyelenggaraan penyelesaian transaksi (settlement) investasi

Layanan penyediaan sarana komunikasi elektronik terpadu yang mendukung aktivitas penyelesaian transaksi Efek secara pemindahbukuan.

3

Penyelenggaraan penghimpunan modal

Layanan urun dana (equity crowdfunding), yakni penyelenggaraan layanan penawaran efek yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual efek secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka.

4

Layanan Pinjam Meminjam

Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Peer to Peer Lending) yang selanjutnya disebut Layanan Pinjam Meminjam adalah penyelenggaraan layanan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet, termasuk yang menerapkan prinsip syariah (Pasal 1 angka 12 PMK 69/2022). Tidak ada layanan minimal yang diatur dalam Pasal 4 PMK 69/2022

5

Penyelenggaraan Pengelolaan Investasi

Penyelenggaraan Pengelolaan Investasi adalah layanan penyediaan sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk mengelola investasi yang dapat berupa advance algorithm, cloud computing, capabilities sharing, open source information technology, automated advice and management, social trading, dan retail algorithmic trading. Tidak ada layanan minimal yang diatur dalam Pasal 4 PMK 69/2022

6

Layanan penyediaan produk asuransi online

Layanan penyediaan sarana komunikasi elektronik dalam rangka memfasilitasi transaksi antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis yang paling sedikit berupa penawaran produk asuransi perjalanan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

7

Layanan Pendukung Pasar

  1. penyediaan data perbandingan informasi produk; dan
  2. penyediaan data perbandingan layanan keuangan.

8

Layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya

  1. eco crowdfunding;
  2. Islamic digital financing, ewaqf, dan e-zakat;
  3. robo advise dan credit scoring;
  4. invoice trading;
  5. voucher atau token; dan
  6. produk berbasis aplikasi blockchain.

Pajak fintech adalah isu yang kompleks dan terus berkembang seiring dengan inovasi dalam industri teknologi finansial. Bagi pelaku usaha fintech, penting untuk memahami peraturan perpajakan yang berlaku dan menjalin kerjasama yang baik dengan otoritas pajak. Sementara itu, pemerintah perlu terus melakukan evaluasi dan adaptasi terhadap peraturan perpajakan untuk memastikan keadilan dan efektivitas dalam penerapannya.

-o-o-

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top