Fintech atau teknologi finansial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan kita sehari-hari. Mulai dari pembayaran digital, pinjaman online, hingga investasi, semuanya bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi di smartphone. Namun, seiring dengan pertumbuhan pesat industri fintech, muncul pertanyaan mengenai perlakuan pajak atas transaksi yang terjadi di dalamnya.
Apa itu Pajak Fintech?
Pajak fintech merujuk pada pajak yang dikenakan atas transaksi atau aktivitas yang dilakukan melalui platform fintech. Jenis pajak yang dikenakan dapat bervariasi tergantung pada jenis layanan fintech yang diberikan, namun umumnya meliputi Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Mengapa Fintech Dikenakan Pajak?
Sama seperti bisnis lainnya, perusahaan fintech juga memiliki kewajiban perpajakan. Tujuan dari pengenaan pajak terhadap fintech adalah:
- Semua wajib pajak, termasuk perusahaan fintech, harus berkontribusi dalam pembangunan negara melalui pembayaran pajak.
- Pajak dari sektor fintech dapat meningkatkan pendapatan negara yang dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan program-program sosial.
- Pengenaan pajak dapat meningkatkan transparansi dalam kegiatan usaha fintech dan mencegah terjadinya praktik yang tidak sehat.
Dasar Hukum Pajak Fintech di Indonesia
Di Indonesia, peraturan perpajakan terkait fintech diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Undang-undang ini menjadi dasar umum dalam perpajakan di Indonesia, termasuk untuk perusahaan fintech.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Undang-undang ini mengatur prosedur dan tata cara perpajakan secara umum.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022
Peraturan ini secara khusus mengatur perlakuan pajak penghasilan dan PPN atas penyelenggaraan teknologi finansial.
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022
Tarif Pajak Fintech di Indonesia
Jasa Fintech dikenakan PPN dengan tarif umum yakni 11%. Dasar pengenaan PPN dapat berupa fee, komisi, merchant discount rate, atau imbalan lainnya. Pengusaha yang melakukan jasa fintech yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang. PKP juga wajib membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada Pasal 15 ayat (3) PMK 69/2022, disebutkan bahwa untuk penyelenggara layanan urun dana (crowd funding) dan penyelenggara layanan pinjam meminjam dikelompokkan sebagai PKP pedagang eceran. PKP tersebut dapat membuat faktur pajak pedagang eceran.
Jenis Layanan Fintech yang menjadi Objek PPN
PMK 69/2022 mengatur jenis-jenis layanan fintech yang menjadi objek PPN. Layanan tersebut di antaranya penyediaan jasa pembayaran, settlement investasi, crowdfunding, peer-to-peer lending, pengelolaan investasi, layanan lainnya. Berikut ini adalah tabel jenis layanan serta rincian bentuk layanan Jasa Fintech yang menjadi objek PPN sesuai dengan PMK 69/2022:
No | Jenis Layanan Pasal 4 ayat (2) PMK 69/2022 | Bentuk Layanan Minimal Pasal 4 ayat (3)-(8) PMK 69/2022 |
1 | Penyedia Jasa Pembayaran |
|
2 | Penyelenggaraan penyelesaian transaksi (settlement) investasi | Layanan penyediaan sarana komunikasi elektronik terpadu yang mendukung aktivitas penyelesaian transaksi Efek secara pemindahbukuan. |
3 | Penyelenggaraan penghimpunan modal | Layanan urun dana (equity crowdfunding), yakni penyelenggaraan layanan penawaran efek yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual efek secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka. |
4 | Layanan Pinjam Meminjam | Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Peer to Peer Lending) yang selanjutnya disebut Layanan Pinjam Meminjam adalah penyelenggaraan layanan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet, termasuk yang menerapkan prinsip syariah (Pasal 1 angka 12 PMK 69/2022). Tidak ada layanan minimal yang diatur dalam Pasal 4 PMK 69/2022 |
5 | Penyelenggaraan Pengelolaan Investasi | Penyelenggaraan Pengelolaan Investasi adalah layanan penyediaan sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk mengelola investasi yang dapat berupa advance algorithm, cloud computing, capabilities sharing, open source information technology, automated advice and management, social trading, dan retail algorithmic trading. Tidak ada layanan minimal yang diatur dalam Pasal 4 PMK 69/2022 |
6 | Layanan penyediaan produk asuransi online | Layanan penyediaan sarana komunikasi elektronik dalam rangka memfasilitasi transaksi antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis yang paling sedikit berupa penawaran produk asuransi perjalanan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik |
7 | Layanan Pendukung Pasar |
|
8 | Layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya |
|
Pajak fintech adalah isu yang kompleks dan terus berkembang seiring dengan inovasi dalam industri teknologi finansial. Bagi pelaku usaha fintech, penting untuk memahami peraturan perpajakan yang berlaku dan menjalin kerjasama yang baik dengan otoritas pajak. Sementara itu, pemerintah perlu terus melakukan evaluasi dan adaptasi terhadap peraturan perpajakan untuk memastikan keadilan dan efektivitas dalam penerapannya.
-o-o-