Bukti Potong Unifikasi Instansi Pemerintah Bendahara Keuangan

Di dalam pemerintahan negara, Bendahara Pengeluaran Instansi Pemerintah adalah bagian yang bertanggungjawab sebagai pengelola dana rakyat. Salah satu tugas krusial mereka adalah melakukan pemotongan dan pemungutan pajak atas transaksi yang dilakukan oleh instansi pemerintah. Dalam proses ini, Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Instansi Pemerintah (BPPU) menjadi kunci utama. Bagi Masyarakat awam, istilah ini mungkin terasa asing dan membingungkan.

bukti pemotongan

Memahami Makna Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Instansi Pemerintah

Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Instansi Pemerintah (BPPU) adalah dokumen yang dibuat oleh Bendahara Pengeluaran Instansi Pemerintah untuk memotong dan memungut pajak atas transaksi yang dilakukan oleh instansi pemerintah.

Tujuan Penggunaan BPPU

  • Memastikan kepatuhan instansi pemerintah terhadap kewajiban perpajakan.
  • Memudahkan proses pelaporan dan pengawasan pajak.
  • Memberikan bukti sah atas pemotongan dan pemungutan pajak.

Jenis-jenis Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Instansi Pemerintah

Terdapat dua jenis BPPU yang umum digunakan, yaitu:

  • BPPU Formulir 01: Digunakan untuk memotong dan memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, dan Pasal 23.
  • BPPU Formulir 02: Digunakan untuk memotong dan memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26.

Informasi yang Dicantumkan dalam Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Instansi Pemerintah

  • Nomor Seri BPPU
  • Nama dan NPWP Instansi Pemerintah
  • Nama dan NPWP Pihak yang Dikenakan Pajak
  • Jenis Pajak yang Dipotong/Dipungut
  • Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
  • Tarif Pajak
  • Nilai Pajak yang Dipotong/Dipungut
  • Tanda Tangan Bendahara Pengeluaran Instansi Pemerintah

Cara Membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Instansi Pemerintah

Bendahara Pengeluaran Instansi Pemerintah dapat membuat BPPU secara manual atau menggunakan aplikasi e-BPPU yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kewajiban Bendahara Pengeluaran Instansi Pemerintah Terkait Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Instansi Pemerintah:

  • Membuat dan menyimpan BPPU dengan benar.
  • Mencatat dan melaporkan nilai pajak yang dipotong/dipungut dalam SPT Masa PPh.
  • Menyerahkan BPPU kepada pihak yang berkepentingan.

Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Instansi Pemerintah merupakan instrumen penting dalam sistem perpajakan di Indonesia. Bendahara Pengeluaran Instansi Pemerintah harus memahami dengan baik penggunaan BPPU untuk memastikan kepatuhan instansi pemerintah terhadap kewajiban perpajakan.

-o-o-

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
Webinar Gratis Core Tax Administration System